Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

KPK Selisik Aset Pencucian Uang Mantan Direktur Teknik Garuda

Dhika Kusuma Winata
22/4/2020 20:02
KPK Selisik Aset Pencucian Uang Mantan Direktur Teknik Garuda
Mantan Direktur Teknis Garuda Indonbesia Hadinoto Soedigno(Antara/Puspa Perwitasari)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sejumlah saksi dalam kasus dugaan pencucian uang dalam suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus SAS dan Rolls-Royce PLC oleh PT Garuda Indonesia.

Penyidik KPK memeriksa dua saksi untuk tersangka mantan Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia Hadinoto Soedigno.

"Pemeriksaan kasus pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus SAS dan Rolls-Royce PLC pada PT Garuda Indonesia, penyidik mengkonfirmasi adanya pembelian aset-aset milik tersangka HS (Hadinoto)," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (22/4).

Dua saksi yang diperiksa KPK yakni Sri Endang Nurliana selaku pihak swasta dan Irfan Mediawan selaku notaris. KPK sedianya juga memanggil empat saksi lain namun para saksi tidak memenuhi panggilan dan akan dijadwalkan ulang.

Saksi yang mangkir yakni Agus Wahjudo selaku pensiunan PT Garuda Indonesia, dua staf PT Almaron Perkasa bernama Heni Febrian dan Chatarina Niken Saraswati, dan satu orang lainnya selaku pihak swasta yakni Rullianto Hadinoto.

Dalam kasus itu, Hadinoto dijerat KPK sebagai tersangka terkait kasus pencucian uang kala menjabat Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia periode 2007-2012. Kasus Hadinoto merupakan pengembangan perkara yang sebelumnya menjerat mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar.

Baca juga : KPK Terbitkan Panduan Penyaluran Bansos Covid-19

Dugaan pencucian uang itu didalami KPK dari sejumlah temuan, di antaranya soal dugaan pemberian uang dari tersangka lain yakni beneficial owner Connaught International Pte Ltd Soetikno Soedarjo ke Emirsyah dan Hadinoto untuk membayar sejumlah aset berupa rumah dan uang.

Adapun penanganan perkara kasus suap Garuda itu memakan waktu hampir tiga tahun terhitung sejak KPK menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) pada 16 Januari 2017. Dalam kasus itu, Emirsyah diduga menerima suap dari Soetikno berwujud uang dan barang yang tersebar di Singapura dan Indonesia.

Suap itu diduga berkaitan dengan pengadaan mesin untuk pesawat Airbus yang dipesan untuk Garuda Indonesia melalui perantara Connaught International. Selama proses penyidikan, KPK mengidentifikasi kontrak bernilai miliaran dollar Amerika yang ditandatangani oleh Garuda Indonesia.

Antara lain kontrak pembelian mesin dan perawatan mesin (total care program) Trent seri 700 dengan perusahaan Rolls Royce dan kontrak pembelian pesawat Airbus A330 dan Airbus A320 dengan perusahaan Airbus SAS.

Kemudian, kontrak pembelian pesawat ATR 72-600 dengan perusahaan Avions de Transport Regional (ATR), dan kontrak pembelian pesawat Bombardier CRJ 1000 dengan perusahaan Bombardier Aerospace Commercial Aircraft.

Selain itu, selama penyidikan KPK menemukan dugaan aliran dana yang jauh lebih besar dari dugaan awal sebesar Rp20 miliar menjadi Rp100 miliar untuk sejumlah pejabat di Garuda Indonesia. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya