Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Pemerintah Kaji Insentif untuk Pers

M. Ilham Ramadhan Avisena
22/4/2020 19:04
Pemerintah Kaji Insentif untuk Pers
Insentif untuk pers(Ilustrasi)

PEMERINTAH masih melakukan pengkajian terkait pemberian insentif pada industri pers karena pandemi covid-19. Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo dalam video conerence, Rabu (22/4).

Suryo belum bisa memastikan apakah industri pers akan masuk ke dalam daftar sektor industri tambahan untuk menikmati fasilitas insentif dari pemerintah. Menurutnya, saat ini pengambil kebijakan masih melakukan pendalaman dan memonitor mana saja industri yang layak mendapatkan insentif.

“Saya belum berani menyampaikan. Ini terus kita finalisasi, paling tidak kami lakukan assesmen, kami melakukan kerja sama dengan kemenko perekonomian. Sektronya apa, ini yang kita tentukan bersama kemenko,” tuturnya.

Diketahui sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan pemerintah mempertimbangkan industri pers sebagai salah satu penikmat fasilitas yang diberikan pemerintah.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid seusai melakukan konferensi virtual bersama Airlangga beberapa waktu lalu.

Gayung bersambut, Dewan Pers pun turut angkat suara terkait hal itu. Pemerintah diminta untuk mempertimbangkan agar industri pers turut diberikan insentif di tengah pandemi covid-19. Hal itu dinyatakan oleh Ketua Dewan Pers M. Nuh pada (11/4), itu ditujukan agar keberlangsungan dunia pers tetap berjalan di tengah pandemi.

Setidaknya ada 9 poin yang diutarakan oleh M. Nuh terkait insentif bagi industri pers diantaranya penghapusan kewajiban Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21, PPh pasal 22, PPh pasal 23 dan PPh pasal 25. Penghapusan PPh omzet perusahaan pers dan penangguhan pembayaran denda pajak turut menjadi poin yang dinilai perlu dipertimbangkan.

“Untuk keberlangsungan dunia pers dalam masa krisis,” tukas M. Nuh.

Sebelumnya kementerian keuangan mengungkapkan akan memperluas sektor industri yang akan mendapatkan fasilitas relaksasi pajak di masa pandemi covid-19. Perluasan sektor tersebut mencakup 11 sektor seperti pangan melilputi peternakan, perikanan, perkebunan dan agrikultur; perdagangan bebas dan eceran; ketenagalistrikan dan energi terbarukan; minyak dan gas bumi; tambang dan batu bara; kehutanan; pariwisata dan ekonomi kreatif; telekomunikasi dan internet; logistik; transportasi darat, udara, angkutan sungai dan penyebrangan serta konstruksi. (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya