Senin 20 April 2020, 14:55 WIB

Pengamat : Ketidaksinkronan Regulasi Membuat PSBB Majal

Insi Nantika Jelita | Politik dan Hukum
Pengamat : Ketidaksinkronan Regulasi Membuat PSBB Majal

ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
Penumpang melintasi alat pendeteksi suhu tubuh (thermal scanner) di Stasiun Bojonggede, Bogor, Jawa Barat.

 

PENGAMAT transportasi Djoko Setijowarno berpendapat, ketidaksinkronan regulasi, baik Kementrian Kesehatan, Kementrian Perhubungan dan Kementrian Perindustrian bakal menyebabkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) majal dalam menangkal penyebaran covid-19.

"Kebijakan di tingkat Peraturan Menteri sudah membingungkan publik dan pelaksana lapangan termasuk Pemda," jelas Djoko dalam keterangan resminya, Jakarta, Senin (20/4).

Diketahui, dari ketiga kementrian itu mengeluarkan aturan soal PSBB. Yakni Permenkes No. 9 Tahun 2020 dengan Permenhub No. 33 Tahun 2020. Ditambah lagi SE Menperin No. 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Operasional Pabrik dalam Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019.

Berkat SE Menperin itu, kata Djoko, banyak pabrik/industri termasuk 200 industri non esensial tetap beroperasi.

Baca juga: Doni Monardo: Perlu Sanksi dan Denda bagi Perusahaan yang Ngeyel

Di sisi lain, sebutnya, ketidaksinkronan roda dua menambah pekerjaan memeriksa dan mengawasi setiap sepeda motor yang berlalu lalang di jalan raya.

Pengemudi ojek daring dilarang membawa penumpang. Namun sepeda motor yang ditumpangi warga dapat ditumpangi dua orang asalkan beralamat KTP yang sama.

Keputusan Pemprov. DKI Jakarta memberlakukan PSBB untuk menekan penyebaran virus corona ternyata tidak menyurutkan pelaju dari Bodetabek tetap menyerbu Ibu Kota.

"Buktinya, KRL sebagai moda transportasi favorit bagi para penduduk di sekitar Jakarta masih dipadati pelaju setiap pagi dan sore hari," pungkas Djoko. (OL-4)

Baca Juga

MI/Susanto

KPK Bakal Panggil Istri Rafael Alun Trisambodo Lagi

👤MGN Press-Candra Yuri Nuralam  🕔Kamis 30 Maret 2023, 14:15 WIB
KPK menetapkan mantan aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka dugaan...
MI/Susanto

Rafael Alun Trisambodo Diduga Terima Gratifikasi Selama 12 Tahun

👤Candra Yuri Nuralam 🕔Kamis 30 Maret 2023, 14:11 WIB
KPK menyebut Rafael diduga menerima gratifikasi selama 12 tahun, sejak...
MI/Susanto

KPK Benarkan Rafael Alun Trisambodo Tersangka Gratifikasi

👤Candra Yuri Nuralam 🕔Kamis 30 Maret 2023, 13:56 WIB
KPK mengaku sudah mengantongi dua barang bukti untuk menetapkan Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

Top Tags

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya