PENGAMAT transportasi Djoko Setijowarno berpendapat, ketidaksinkronan regulasi, baik Kementrian Kesehatan, Kementrian Perhubungan dan Kementrian Perindustrian bakal menyebabkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) majal dalam menangkal penyebaran covid-19.
"Kebijakan di tingkat Peraturan Menteri sudah membingungkan publik dan pelaksana lapangan termasuk Pemda," jelas Djoko dalam keterangan resminya, Jakarta, Senin (20/4).
Diketahui, dari ketiga kementrian itu mengeluarkan aturan soal PSBB. Yakni Permenkes No. 9 Tahun 2020 dengan Permenhub No. 33 Tahun 2020. Ditambah lagi SE Menperin No. 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Operasional Pabrik dalam Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019.
Berkat SE Menperin itu, kata Djoko, banyak pabrik/industri termasuk 200 industri non esensial tetap beroperasi.
Baca juga: Doni Monardo: Perlu Sanksi dan Denda bagi Perusahaan yang Ngeyel
Di sisi lain, sebutnya, ketidaksinkronan roda dua menambah pekerjaan memeriksa dan mengawasi setiap sepeda motor yang berlalu lalang di jalan raya.
Pengemudi ojek daring dilarang membawa penumpang. Namun sepeda motor yang ditumpangi warga dapat ditumpangi dua orang asalkan beralamat KTP yang sama.
Keputusan Pemprov. DKI Jakarta memberlakukan PSBB untuk menekan penyebaran virus corona ternyata tidak menyurutkan pelaju dari Bodetabek tetap menyerbu Ibu Kota.
"Buktinya, KRL sebagai moda transportasi favorit bagi para penduduk di sekitar Jakarta masih dipadati pelaju setiap pagi dan sore hari," pungkas Djoko. (OL-4)