Headline
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memastikan akan tetap menggelar sidang pengujian undang-undang meskipun tengah menghadapi kondisi pandemi virus korona (covid-19). “Persidangan uji materi akan tetap jalan dengan mengindahkan protokol kesehatan yang dikeluarkan pemerintah,” jelas juru bicara MK Fajar Laksono di Jakarta, kemarin.
Dia menyatakan itu dalam menanggapi gugatan uji materi atas pasal-pasal Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Covid- 19. Gugatan itu diajukan sejumlah tokoh, antara lain mantan Ketua Umum PAN Amien Rais, Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia Din Syamsuddin, dan masyarakat sipil.
Uji materi tersebut didaftarkan ke MK pada 9 April dan 14 April lalu. Adapun pasal yang diuji di antaranya Pasal 27 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) karena dianggap memberi imunitas kepada aparat pemerintahan untuk tak bisa dituntut atau dikoreksi melalui lembaga pengadilan sehingga dianggap bertentangan dengan konstitusi.
Fajar mengatakan permohonan tersebut dimungkinkan menjadi prioritas untuk disidangkan. Pasalnya, setelah diundangkan, perppu tersebut sebagai objek gugatan akan hilang.
“Mungkin saja uji materi perppu menjadi prioritas karena faktor waktu, tapi perkara lain juga diupayakan terus jalan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, MK sedang menyiapkan regulasi untuk bisa menggelar sidang jarak jauh, termasuk menyiapkan peranti dan sarana yang diperlukan. Hal itu bertujuan agar kaidah hukum acara tetap terpenuhi saat persidangan digelar. “Mudah-mudahan setelah 21 April 2020, sidang PUU bisa digelar. Tapi tetap melihat dan mempertimbangkan situasi aktual,” imbuhnya.
Dia mengungkapkan bahwa ada sejumlah alternatif yang masih dikaji, antara lain kaidah hukum acara dan protokol kesehatan yang menjadi hal yang paling dalam menyidangkan perkara jarak jauh.
Akademisi dari Universitas Muhammadiyah Kupang, Ahmad Atang, menilai uji materi yang diajukan Amien dkk itu bermotif mengganggu konsentrasi pemerintah dalam penanganan covid-19. “Motif dari usaha uji materi tersebut adalah untuk mengganggu konsentrasi pemerintah dalam penanganan pasien penderita dan upaya preventif agar masyarakat terhindar dari wabah korona,” kata Ahmad. (Ind/Ant/P-3)
UJI materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan di MK memunculkan perdebatan mengenai kewenangan pembukaan dan tata kelola pendidikan dokter spesialis.
Mereka meminta Polri ditempatkan di bawah Kemendagri agar penyidikan dan penuntutan lebih independen, serta menghindari intervensi politik.
Mahkamah Konstitusi menggelar uji materi UU APBN 2026 terkait dugaan pemangkasan anggaran pendidikan akibat masuknya program Makan Bergizi.
MK soroti praktik kuota internet hangus yang dinilai berpotensi melanggar hak rakyat. Saldi Isra pertanyakan dasar hukum dan tanggung jawab negara.
Pemerintah menegaskan kuota internet hangus bukan pelanggaran hukum dalam sidang MK terkait uji materi UU Cipta Kerja.
DPR menegaskan kuota internet hangus bukan diatur UU Cipta Kerja, melainkan ranah kontrak operator dan pelanggan dalam sidang MK.
Vaksin penguat atau booster Covid-19 masih diperlukan karena virus dapat bertahan selama 50-100 tahun dalam tubuh hewan.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) baru-baru ini mencatatkan jumlah kasus covid-19 secara global mengalami peningkatan 52% dari periode 20 November hingga 17 Desember 2023.
PJ Bupati Majalengka Dedi Supandi meminta masyarakat untuk mewaspadai penyebaran Covid-19. Pengetatan protokol kesehatan (prokes) menjadi keharusan.
PEMERINTAH Palu, Sulawesi Tengah, mengimbau warga tetap waspada dan selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan menyusul dua kasus positif covid-19 ditemukan di kota itu.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) mengklasifikasikan jenis virus covid-19 varian JN.1 sebagai VOI atau 'varian yang menarik'.
DINAS Kesehatan (Dinkes) Batam mengonfirmasi bahwa telah terdapat 9 kasus baru terpapar Covid-19 di kota tersebut,
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved