Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Komisi III DPR, Herman Herry, meminta aparat kepolisian mewaspadai segala bentuk gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di tengah pandemi covid-19.
Ia pun mengapreasi Polri yang menangkap pelaku vandalisme dari kelompok Anarko.
“Pertama, sebagai Ketua Komisi III DPR, saya mengapresiasi langkah cepat aparat kepolisian dalam mengantisipasi pergerakan kelompok Anarko yang ingin membuat kekacauan di tengah situasi dan kondisi negara yang sedang berupaya mengatasi pandemi covid-19,” kata Herman Hery dalam keterangannya di Jakarta, kemarin.
Herman mengatakan langkah cepat itu menunjukkan negara tidak kalah dengan siapa pun yang hendak menimbulkan kekacauan, termasuk kelompok Anarko. “Di tengah keadaan seperti ini, ancaman terhadap kamtibmas selalu ada. Karena itu, diperlukan langkah ekstra dari kepolisian untuk bergerak menghentikan potensi-potensi kejadian serupa,” ujarnya.
Apalagi, imbuhnya, Kapolri Jenderal Idham Aziz telah mengeluarkan maklumat untuk mengatinsipasi tindakan yang tidak diinginkan. *Meski begitu, dia mengingatkan agar setiap tindakan pengamanan dilakukan dengan humanis dan profesional.
“Tentu saja polisi harus menyelidiki dugaan tersebut. Apabila memang benar ada yang mengorganisasi, harus ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku sebab negara tidak boleh kalah dengan kelompok kriminal,” tandasnya. *Dia juga meminta Polri menyelidiki lebih lanjut mengenai informasi yang disampaikan Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sujana bahwa pelaku vandalisme di Kota Tangerang yang tergabung dalam kelompok Anarko akan berbuat onar di beberapa kota besar di Pulau Jawa pada 18 April 2020.
Sementara itu, Polri mengungkapkan jumlah gangguan kamtibmas periode Februari-Maret 2020 meningkat 19,72%. Kepala Biro Penmas Polri Brigjen Argo Yuwono mengatakan pada Februari terdapat 17.411 kasus, sedangkan pada Maret 20.845 kasus.
“Kasus meliputi kejahatan, pelanggaran, gangguan, dan bencana,” ujar Argo di Mabes Polri, Jakarta, kemarin. *Dia memerinci jenis gangguan yang terjadi terhadap orang ialah penemuan mayat, bunuh diri, kecelakaan, kebakaran, juga kehilangan. “Itu yang menyebabkan banyak peningkatan,” ucapnya.
Terkait dengan penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayah DKI Jakarta, Polda Metro Jaya menyiapkan 1.152 personel yang tersebar di polres dan polda. Hingga kini sebanyak 66.321 imbuan kepada masyarakat telah dilakukan. (Ant/Sru/P-5)
Menurut Yusril, ketiadaan payung hukum yang komprehensif membuat negara belum optimal dalam merespons ancaman disinformasi secara sistemik.
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan penerapan pemungutan suara elektronik atau e-voting dalam pelaksanaan pilkada dapat menghemat anggaran secara signifikan.
Wali Kota Crans-Montana meminta maaf setelah terungkap Bar Le Constellation, lokasi kebakaran maut yang menewaskan 40 orang, tidak diaudit sejak 2019.
Apakah perjalanan Grab bisa direkam suaranya? Pertanyaan ini kerap muncul terkait keamanan, dokumentasi pribadi, hingga bukti jika terjadi hal tidak diinginka
Survei Gallup memang menjadi bukti bahwa Indonesia kompetitif dan aman bagi Warga Negara Asing (WNA), namun aspek perlindungan internal tetap harus dibenahi.
Penyesuaian yang dilakukan Washington dinilai sejalan dengan pandangan Rusia.
Sifat rekomendasi tersebut cenderung konvensional dan sudah umum dikenal dalam diskursus reformasi kepolisian di Indonesia.
Komitmen tersebut telah dikonfirmasi langsung oleh pucuk pimpinan Korps Bhayangkara.
Menurutnya, Perpol ini justru hadir untuk mengakhiri ambiguitas dalam implementasi Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.
kultur kekerasan yang masih melekat dalam tubuh Kepolisian menunjukkan bahwa reformasi kepolisian pasca-pemisahan dari ABRI belum berjalan tuntas.
KUHAP baru dinilai berpotensi tumpang tindih dengan undang-undang sektoral seperti undang-undang dan melemahkan kewenangan lembaga penegak hukum di luar kepolisian
putusan Mahkamah Konstitusi nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang menyatakan anggota Polri aktif tidak boleh lagi menduduki jabatan sipil sebelum pensiun atau mengundurkan diri dari kepolisian.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved