Headline

Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.

Fokus

Tidak mengutuk serangan Israel dan AS dikritik

KPK Dalami Kasus Nurhadi Melalui Jaksa Sri Astuti

Dhk/P-1
08/4/2020 06:25
KPK Dalami Kasus Nurhadi Melalui Jaksa Sri Astuti
Gedung Merah Putih KPK(Dok.MI/Rommy Pujianto)

UNTUK mendalami kasus Nurhadi, KPK memanggil Jaksa Sri Astuti. Sri bakal dimintai keterangan terkait kasus dugaan suap dalam penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) pada 2011-2016.

Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan Sri diduga mengetahui tindakan rasuah yang dilakukan Nurhadi selama menjadi sekretaris MA. Keterangan Sri bakal digunakan untuk penguatan bukti.

Nurhadi diduga menerima suap Rp33,1 miliar dari Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto lewat menantunya, Rezky Herbiono. Suap dimaksudkan untuk memenangkan Hiendra dalam perkara perdata kepemilikan saham PT MIT.

Nurhadi juga diduga menerima sembilan lembar cek dari Hiendra terkait peninjauan kembali (PK) perkara di MA. Pada kasus gratifikasi, Nurhadi diduga mengantongi Rp12,9 miliar dalam kurun waktu Oktober 2014-Agustus 2016. Gratifikasi diduga terkait pengurusan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA, juga untuk permohonan perwalian.

Sebagai penerima, Nurhadi dan Rezky disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 5 ayat (2) lebih subsider Pasal 11 dan/ atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Hiendra disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b subsider Pasal 13 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

KPK juga sudah menelusuri sejumlah temuan dalam kasus dugaan suap kepada Nurhadi. Lembaga Antirasuah kali ini mengonfirmasi dokumen yang disita penyidik dari dua saksi.

Dua saksi tersebut merupakan pihak swasta yakni, Supriyo Waskito Adi dan Sefrina Devi Pranoto. Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto.

“Penyidik mengonfirmasi adanya sejumlah dokumen yang disita dari para saksi terkait dengan dugaan adanya pemberian uang oleh tersangka HS (Hiendra Soenjoto) kepada pihak-pihak lain, di antaranya tersangka NH (Nurhadi),” imbuh Ali Fikri (17/3).

KPK sudah memasukkan nama Nurhadi dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buron. Selain Nurhadi, Rezky Herbiono yang merupakan menantu Nurhadi. Mereka dijadikan buron lantaran tak pernah memenuhi panggilan pemeriksaan tim penyidik KPK sebagai tersangka.

Nurhadi dijerat sebagai tersangka pada Senin, 16 Desember 2019. Saat itu Wakil Ketua KPK Saut Situmorang yang menyampaikan penetapan tersangka terhadap Nurhadi.

Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan perkara dari operasi tangkap tangan (OTT) dalam kasus pengaturan perkara di Mahkamah Agung pada 2016. (Dhk/P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya