Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

Wakil Ketua KPK Tolak Rencana Pembebasan Napi Koruptor

Dhika Kusuma Winata
04/4/2020 16:15
 Wakil Ketua KPK Tolak Rencana Pembebasan Napi Koruptor
Wakil Ketua KPK Nurul Ghuforn(MI/Susanto)

WAKIL Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengklarifikasi pernyataannya soal wacana pembebasan koruptor di tengah pandemi virus korona. Nurul Ghufron menyatakan ketidaksetujuannya pembebasan narapidana korupsi.

"Perlu kami tegaskan terhadap napi korupsi yang selama ini dalam pemahaman kami kapasitas selnya tidak penuh, tidak seperti sel napi pidana umum, tidak ada alasan untuk dilakukan pembebasan," ucap Ghufron di Jakarta, Sabtu (4/4).

Wacana untuk membebaskan sejumlah narapidana di tengah wabah covid-19 termasuk untuk kasus korupsi dilontarkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.

Ada sekitar 30 ribu tahanan kejahatan umum yang dibebaskan untuk mencegah penularan virus korona dan mengatasi persoalan kelebihan kapasitas di lembaga pemasyarakatan.

Namun, untuk narapidana jenis kejahatan korupsi tidak bisa diikutkan lantaran terganjal PP Nomor 99/2012 tersebut. Menurut PP tersebut, napi korupsi hanya bisa diberi hak potongan hukuman jika menjadi justice collaborator.

Yasonna mengusulkan koruptor yang berusia 60 tahun ke atas serta sudah menjalani dua per tiga masa tahanan bisa dibebaskan melalui revisi PP.

Baca juga : Kecil Kemungkinan Napi Kelas Kakap Kena Covid-19

Nurul Ghufron menyampaikan ia memahami pandemi covid-19 saat ini merupakan ancaman bagi kemanusiaan secara global. Namun, tetap perlu dilakukan secara berkeadilan dan memperhatikan tercapainya tujuan pemidanaan.

Ghufron menambahkan KPK juga tidak pernah diajak membahas wacana tersebut.

"Dari sisi kemanusiaan, saya memahami covid-19 mengancam jiwa napi, namun penekanannya adalah pada prasyarat keadilan. Selama ini di saat kapasitas lapas yang melebih 300%, masih banyak pemidanaan kepada koruptor faktanya tidak sesak seperti halnya sel napi umum, sehingga tidak adil kalau ternyata koruptor diperlakukan yang sama dengan napi yang telah sesak kapasitasnya," jelas Ghufron.

Usulan Menteri Yasonna itu sebelumnya juga menuai penolakan. Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai usulan Yasonna dan tidak menyelesaikan akar masalah kelebihan tahanan di penjara yang bukan didominasi narapidana korupsi.

"Ini bertentangan dengan semangat bahwa korupsi sebagai kejahatan luar biasa. Tidak ada kaitannya pembebasan narapidana korupsi sebagai pencegahan penularan korona. Di lapas, narapidana kasus korupsi satu orang berada di satu ruang sel dan jumlah napi kasus korupsi hanya sekitar 1%," kata Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW Donal Fariz.

Menurut Donal, usulan revisi PP tersebut dengan melonggarkan syarat ketat untuk koruptor tidak tepat. Ia justru menyoroti banyaknya narapidana overstay yang pada Maret 2019 tercatat sebanyak 37 ribu orang.

"Justru harusnya negara memperjuangkan memperjuangkan hak-hak yang lebih prioritas seperti misalnya ribuan tahanan overstay, bukan napi korupsi," ujarnya. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik