Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

IPW Kecam Wacana Pembebasan Napi Koruptor

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
03/4/2020 14:34
IPW Kecam Wacana Pembebasan Napi Koruptor
Warga binaan memanfaatkan fasilitas video call di bawah pengawasan petugas Lapas Kelas II B Blitar, Jawa Timur.(Antara/Irfan Anshori)

INDONESIA Police Watch (IPW) mengecam keras wacana pembebasan napi koruptor dengan dalih pandemi virus korona (covid-19).

"Apapun alasannya, membebaskan napi koruptor adalah sebuah kejahatan baru oleh oknum pejabat negara. Untuk itu, intel KPK, Polri dan Kejaksaan Agung harus menelusuri. Apakah ada bau korupsi dan suap di balik wacana ini," ujar Ketua Presidium IPW, Neta S. Pane, Jumat (3/4).

Padahal, lanjut Neta, sejauh ini Menteri Hukum dan Ham, Yasonna Laoly, belum pernah mengungkapkan rumah tahanan maupun lembaga permasyarakatan yang terkena wabah korona.

Baca juga: Yasonna Pulangkan Sementara 30 Ribu Napi

"Seolah Menkumham lupa bahwa korupsi, sama dengan terorisme dan narkoba adalah kejahatan luar biasa," tegas Neta. "IPW berharap segenap bangsa menolak wacana gila membebaskan koruptor dengan dalih wabah korona," tambahnya.

Akan tetapi, Neta menyetujui jika napi dengan hukuman ringan dibebaskan. IPW berharap Menkumham tetap selektif dalam memberikan toleransi bagi pembebasan napi di tengah pandemi covid-19.

Neta menekankan terdapat empat hal utama dalam proses pembebasan napi kelas teri. Pertama, napi yang usianya 60 tahun ke atas. Kedua, napi yang memang sudah menderita sakit. Ketiga, napi yang masa hukumannya di bawah setahun. Terakhir, adalah napi yang melakukan kejahatan tergolong ringan.

Baca juga: Demokrat Curiga Ada Motif Lain Di Balik Pembebasan Napi

"Sementara napi residivis, pembunuh, perampok, pemerkosa, bandar narkoba, teroris dan koruptor jangan sekali sekali dibebaskan," pungkas Neta.

Sebelumnya, Yasonna berencana merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Sebab, tata laksana pembebasan napi koruptor dan narkotika diatur lewat aturamn tersebu. Tidak bisa ikut dibebaskan bersama 30.000 napi lain untuk mencegah penyebaran covid-19.(OL-11)

 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik