Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
INDONESIA Police Watch (IPW) mengecam keras wacana pembebasan napi koruptor dengan dalih pandemi virus korona (covid-19).
"Apapun alasannya, membebaskan napi koruptor adalah sebuah kejahatan baru oleh oknum pejabat negara. Untuk itu, intel KPK, Polri dan Kejaksaan Agung harus menelusuri. Apakah ada bau korupsi dan suap di balik wacana ini," ujar Ketua Presidium IPW, Neta S. Pane, Jumat (3/4).
Padahal, lanjut Neta, sejauh ini Menteri Hukum dan Ham, Yasonna Laoly, belum pernah mengungkapkan rumah tahanan maupun lembaga permasyarakatan yang terkena wabah korona.
Baca juga: Yasonna Pulangkan Sementara 30 Ribu Napi
"Seolah Menkumham lupa bahwa korupsi, sama dengan terorisme dan narkoba adalah kejahatan luar biasa," tegas Neta. "IPW berharap segenap bangsa menolak wacana gila membebaskan koruptor dengan dalih wabah korona," tambahnya.
Akan tetapi, Neta menyetujui jika napi dengan hukuman ringan dibebaskan. IPW berharap Menkumham tetap selektif dalam memberikan toleransi bagi pembebasan napi di tengah pandemi covid-19.
Neta menekankan terdapat empat hal utama dalam proses pembebasan napi kelas teri. Pertama, napi yang usianya 60 tahun ke atas. Kedua, napi yang memang sudah menderita sakit. Ketiga, napi yang masa hukumannya di bawah setahun. Terakhir, adalah napi yang melakukan kejahatan tergolong ringan.
Baca juga: Demokrat Curiga Ada Motif Lain Di Balik Pembebasan Napi
"Sementara napi residivis, pembunuh, perampok, pemerkosa, bandar narkoba, teroris dan koruptor jangan sekali sekali dibebaskan," pungkas Neta.
Sebelumnya, Yasonna berencana merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Sebab, tata laksana pembebasan napi koruptor dan narkotika diatur lewat aturamn tersebu. Tidak bisa ikut dibebaskan bersama 30.000 napi lain untuk mencegah penyebaran covid-19.(OL-11)
SEORANG narapidana atas nama Henderikus Yoseph Seran Bin Anderias Seran dilaporkan melarikan diri dari Lapas Kelas IIA Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng).
PRESIDEN Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 yang mengatur pembebasan bersyarat bagi saksi pelaku yang bertindak sebagai justice collaborator.
Program ini dilandasi keyakinan bahwa setiap warga binaan layak mendapatkan kesempatan kedua—untuk bekerja, berkarya, dan membangun kembali hubungan keluarga yang sehat.
SEBANYAK 1.079 narapidana dan anak binaan beragama Budha mendapatkan remisi hari raya Waisak. Total, ada 1.524 narapidana dan anak binaan beragama Buddha
RK Nyepi diterima oleh 1.629 narapidana beragama Hindu dan PMP kepada 12 anak binaan
SEBANYAK 14 .799 narapidana di Jawa Timur mendapatkan remisi khusus Idul Fitri 2025 dan 156 di antaranya langsung bebas.
Nimbus berada pada kategori VUM, artinya sedang diamati karena lonjakan kasus di beberapa wilayah, namun belum menunjukkan bukti membahayakan secara signifikan.
KEPALA Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan Ishaq Iskanda, Sabtu (21/6) mengatakan Tim Terpadu Dinas Kesehatan Sulawesi Selatan (Sulsel) menemukan satu kasus suspek Covid-19.
Peneliti temukan antibodi mini dari llama yang efektif melawan berbagai varian SARS-CoV, termasuk Covid-19.
HASIL swab antigen 11 jemaah Haji yang mengalami sakit pada saat tiba di Asrama Haji Sukolilo Surabaya, menunjukkan hasil negatif covid-19
jemaah haji Indonesia untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap gejala penyakit pascahaji. Terlebih, saat ini ada kenaikan kasus Covid-19.
Untuk mewaspadai penyebaran covid-19, bagi jamaah yang sedang batuk-pilek sejak di Tanah Suci hingga pulang ke Indonesia, jangan lupa pakai masker.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved