Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
INDONESIA Police Watch (IPW) mengecam keras wacana pembebasan napi koruptor dengan dalih pandemi virus korona (covid-19).
"Apapun alasannya, membebaskan napi koruptor adalah sebuah kejahatan baru oleh oknum pejabat negara. Untuk itu, intel KPK, Polri dan Kejaksaan Agung harus menelusuri. Apakah ada bau korupsi dan suap di balik wacana ini," ujar Ketua Presidium IPW, Neta S. Pane, Jumat (3/4).
Padahal, lanjut Neta, sejauh ini Menteri Hukum dan Ham, Yasonna Laoly, belum pernah mengungkapkan rumah tahanan maupun lembaga permasyarakatan yang terkena wabah korona.
Baca juga: Yasonna Pulangkan Sementara 30 Ribu Napi
"Seolah Menkumham lupa bahwa korupsi, sama dengan terorisme dan narkoba adalah kejahatan luar biasa," tegas Neta. "IPW berharap segenap bangsa menolak wacana gila membebaskan koruptor dengan dalih wabah korona," tambahnya.
Akan tetapi, Neta menyetujui jika napi dengan hukuman ringan dibebaskan. IPW berharap Menkumham tetap selektif dalam memberikan toleransi bagi pembebasan napi di tengah pandemi covid-19.
Neta menekankan terdapat empat hal utama dalam proses pembebasan napi kelas teri. Pertama, napi yang usianya 60 tahun ke atas. Kedua, napi yang memang sudah menderita sakit. Ketiga, napi yang masa hukumannya di bawah setahun. Terakhir, adalah napi yang melakukan kejahatan tergolong ringan.
Baca juga: Demokrat Curiga Ada Motif Lain Di Balik Pembebasan Napi
"Sementara napi residivis, pembunuh, perampok, pemerkosa, bandar narkoba, teroris dan koruptor jangan sekali sekali dibebaskan," pungkas Neta.
Sebelumnya, Yasonna berencana merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Sebab, tata laksana pembebasan napi koruptor dan narkotika diatur lewat aturamn tersebu. Tidak bisa ikut dibebaskan bersama 30.000 napi lain untuk mencegah penyebaran covid-19.(OL-11)
MOMEN Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan RI menjadi kabar gembira bagi ribuan warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang ada di Kalimantan Tengah.
Narapidana tersebut berasal dari empat lapas di Lampung, yakni Lapas Narkotika Bandar Lampung, Lapas Kotabumi, Lapas Gunung Sugih, dan Lapas Bandar Lampung.
SEORANG narapidana atas nama Henderikus Yoseph Seran Bin Anderias Seran dilaporkan melarikan diri dari Lapas Kelas IIA Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng).
PRESIDEN Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 yang mengatur pembebasan bersyarat bagi saksi pelaku yang bertindak sebagai justice collaborator.
Program ini dilandasi keyakinan bahwa setiap warga binaan layak mendapatkan kesempatan kedua—untuk bekerja, berkarya, dan membangun kembali hubungan keluarga yang sehat.
SEBANYAK 1.079 narapidana dan anak binaan beragama Budha mendapatkan remisi hari raya Waisak. Total, ada 1.524 narapidana dan anak binaan beragama Buddha
Pengurus IDI, Iqbal Mochtar menilai bahwa kekhawatiran masyarakat terhadap vaksin berbasis Messenger Ribonucleic Acid (mRNA) untuk covid-19 merupakan hal yang wajar.
Teknologi vaksin mRNA, yang pernah menyelamatkan dunia dari pandemi covid-19, kini menghadapi ancaman.
Menteri Kesahatan AS Robert F. Kennedy Jr. membuat gebrakan besar dengan mencabut kontrak dan membatalkan pendanaan proyek vaksin berbasis teknologi mRNA, termasuk untuk covid-19.
PEMERINTAH Amerika Serikat membekukan dana sebesar 500 juta dolar AS yang dialokasikan untuk proyek vaksin mRNA produksi produsen bioteknologi CureVac dan mitranya, Ginkgo Bioworks.
Stratus (XFG), varian COVID-19 baru yang kini dominan di Indonesia, masuk daftar VOM WHO. Simak 5 hal penting menurut Prof. Tjandra Yoga Aditama.
LAPORAN terbaru Kementerian Kesehatan menunjukkan bahwa covid-19 XFG atau covid-19 varian stratus menjadi varian yang paling dominan di Indonesia.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved