Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
INDONESIA Police Watch (IPW) mengecam keras wacana pembebasan napi koruptor dengan dalih pandemi virus korona (covid-19).
"Apapun alasannya, membebaskan napi koruptor adalah sebuah kejahatan baru oleh oknum pejabat negara. Untuk itu, intel KPK, Polri dan Kejaksaan Agung harus menelusuri. Apakah ada bau korupsi dan suap di balik wacana ini," ujar Ketua Presidium IPW, Neta S. Pane, Jumat (3/4).
Padahal, lanjut Neta, sejauh ini Menteri Hukum dan Ham, Yasonna Laoly, belum pernah mengungkapkan rumah tahanan maupun lembaga permasyarakatan yang terkena wabah korona.
Baca juga: Yasonna Pulangkan Sementara 30 Ribu Napi
"Seolah Menkumham lupa bahwa korupsi, sama dengan terorisme dan narkoba adalah kejahatan luar biasa," tegas Neta. "IPW berharap segenap bangsa menolak wacana gila membebaskan koruptor dengan dalih wabah korona," tambahnya.
Akan tetapi, Neta menyetujui jika napi dengan hukuman ringan dibebaskan. IPW berharap Menkumham tetap selektif dalam memberikan toleransi bagi pembebasan napi di tengah pandemi covid-19.
Neta menekankan terdapat empat hal utama dalam proses pembebasan napi kelas teri. Pertama, napi yang usianya 60 tahun ke atas. Kedua, napi yang memang sudah menderita sakit. Ketiga, napi yang masa hukumannya di bawah setahun. Terakhir, adalah napi yang melakukan kejahatan tergolong ringan.
Baca juga: Demokrat Curiga Ada Motif Lain Di Balik Pembebasan Napi
"Sementara napi residivis, pembunuh, perampok, pemerkosa, bandar narkoba, teroris dan koruptor jangan sekali sekali dibebaskan," pungkas Neta.
Sebelumnya, Yasonna berencana merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Sebab, tata laksana pembebasan napi koruptor dan narkotika diatur lewat aturamn tersebu. Tidak bisa ikut dibebaskan bersama 30.000 napi lain untuk mencegah penyebaran covid-19.(OL-11)
PEMERINTAH Indonesia dan Pemerintah Inggris resmi menandatangani Practical Arrangement terkait pemindahan dua narapidana berkewarganegaraan Inggris (Transfer of Sentenced Persons/TSP)
Bentrokan antar geng di penjara Esmeraldas, Ekuador, menewaskan sedikitnya 17 narapidana.
MOMEN Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan RI menjadi kabar gembira bagi ribuan warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang ada di Kalimantan Tengah.
Narapidana tersebut berasal dari empat lapas di Lampung, yakni Lapas Narkotika Bandar Lampung, Lapas Kotabumi, Lapas Gunung Sugih, dan Lapas Bandar Lampung.
SEORANG narapidana atas nama Henderikus Yoseph Seran Bin Anderias Seran dilaporkan melarikan diri dari Lapas Kelas IIA Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng).
PRESIDEN Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 yang mengatur pembebasan bersyarat bagi saksi pelaku yang bertindak sebagai justice collaborator.
Ia menjelaskan, salah satu langkah pencegahan yang dilakukan adalah melakukan vaksinasi untuk kepada masyarakat.
Bencana banjir di Sumatra memicu kritik terhadap respons pemerintah. Sosok almarhum Achmad Yurianto kembali dikenang atas perannya sebagai juru bicara pemerintah saat pandemi Covid-19.
Termometer perlu disterilisasi untuk membunuh kuman dan bakteri jika digunakan pada banyak orang.
DALAM beberapa minggu terakhir, rumah sakit dan klinik di wilayah Jabodetabek mencatat peningkatan signifikan pasien dengan gejala flu yang mirip covid-19.
KEPALA Biro Komunikasi dan Persidangan Kemenko PMK, Budi Prasetyo, mengatakan pemerintah berencana pola penanganan tuberkulosis (Tb)) akan dilakukan secara terpadu seperti covid-19.
MENTERI Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengusulkan data program keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG) dilaporkan secara rutin seperti laporan covid-19 pada saat pandemi lalu.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved