Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Presiden Jokowi: Saat ini Belum Butuh Darurat Sipil

Andhika Prasetyo
31/3/2020 15:49
Presiden Jokowi: Saat ini Belum Butuh Darurat Sipil
Presiden Joko Widodo(Antara/Hafidz Mubarak A)

PRESIDEN Joko Widodo menegaskan bahwa kebijakan darurat sipil hanya akan diterapkan bila terjadi situasi yamg abnormal di Tanah Air.

Jika keadaan masih bisa ditangani dengan baik, ia memastikan langkah tersebut tidak akan diambil pemerintah.

"Darurat sipil itu disiapkan bila terjadi keadaan abnormal. Perangkat itu harus disiapkan. Tetapi kalau keadaan seperti sekarang tentu saja tidak," ujar Jokowi dalam konferensi pers, Selasa (31/3).

Ia mengatakan pemerintah harus menyiapkan semua skenario yang mungkin dilakukan, mulai dari yang ringan, sedang hingga terburuk sekalipun, seperti darurat sipil.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 23 Tahun 1959 tentang Pencabutan Undang-undang No 74 Tahun 1957 dan Penetapan Keadaan Bahaya telah mengatur hal tersebut.

Dalam Pasal 1 dijelaskan bahwa Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Perang menyatakan seluruh atau sebagian dari wilayah Negara Republik Indonesia dalam keadaan bahaya dengan tingkatan keadaan darurat sipil atau keadaan darurat militer atau keadaan perang.

Baca juga: Publik Apresiasi Menteri yang Punya Gebrakan

Lebih lanjut dijelaskan bahwa keadaan darurat sipil dinyatakan apabila keamanan atau ketertiban hukum di seluruh wilayah atau di sebagian wilayah Negara Republik Indonesia terancam oleh pemberontakan, kerusuhan-kerusuhan, atau akibat bencana alam sehingga dikhawatirkan tidak dapat diatasi oleh alat-alat perlengkapan secara biasa.

Lebih lanjut pada Pasal 3 ayat 1 ditegaskan bahwa: "Penguasaan tertinggi dalam keadaan bahaya dilakukan oleh Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Perang selaku penguasa Darurat Sipil Pusat/Penguasa Darurat Militer." (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya