Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

PSBB Jakarta Diperketat, Hanya 11 Sektor Boleh Beroperasi

Putri Anisa Yuliani
09/9/2020 21:44
PSBB Jakarta Diperketat, Hanya 11 Sektor Boleh Beroperasi
Ilustrasi(MI/ Andry W)

MULAI 14 SEPTEMBER, Pemprov DKI Jakarta kembali memperketat pembatasan sosial berskala besar seperti saat awal-awal pandemi korona.

Selama masa PSBB total, Anies kembali membatasi kegiatan perekonmian. Hanya ada 11 sektor usaha yang bisa beroperasi.

Namun, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan, meski boleh beroperasi tetap akan ada pembatasan kapasitas pada sektor-sektor tersebut.

"Mulai Senin, 14 September, kegiatan perkantoran nonesensial bekerja dari rumah, bukan kegiatan usaha berhenti, tetapi kegiatan jalan tetapi di rumah. Akan ada 11 kegiatan esensial yang boleh beroperasi," kata Anies, Rabu (9/9).

Kesebelas sektor itu antara lain kesehatan, pangan/minuman, logistik, energi, keuangan, komunikasi dan informasi, transportasi, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar utilitas, kebutuhan sehari-hari, dan perhotelan.


Sementara itu, sebelumnya di masa PSBB yang diberlakukan pada awal pandemi, banyak perusahaan-perusahaan yang bergerak di luar bidang tersebut mendapat izin khusus berupa izin operasional dan mobilitas kegiatan industri (IOMKI) dari Kementerian Perindustrian.

Anies menjamin izin itu akan dievaluasi ulang agar tetap bisa optimal melakukan PSBB secara ketat.

"Izin operasi non esensial yang dulu didapat akan dievaluasi, agar pengendalian kegiatan sosial maupun usaha tidak menyebabkan penularan," tegasnya. (OL-8)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya