Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Di Tengah Wabah Korona, Besok DPR tetap Bersidang

Dhika Kusuma Winata
29/3/2020 20:30
Di Tengah Wabah Korona, Besok DPR tetap Bersidang
Suasana Rapat Paripurna ke-11 DPR masa persidangan II tahun 2019-2020 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/02/2020)(ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/ama.)

DEWAN Perwakilan Rakyat (DPR) mengakhiri masa reses dan akan menggelar sidang paripurna dimulainya masa persidangan III,  Senin (30/3). Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin menyatakan fungsi legislatif anggota dewan tetap harus berjalan di tengah pandemi korona (covid-19).

Ia menjamin pembahasan rancangan undang-undang juga akan tetap berjalan, termasuk prioritas yang telah ditetapkan sebelumnya seperti omnibus law. "Diusahakan tugas-tugas anggota dewan tetap jalan dalam rangka mendukung pemerintah. Pembahasan RUU juga harus tetap jalan," ucap Azis saat dihubungi, Minggu (29/3).

Jelang pembukaan masa sidang III, Sekretariat Jenderal DPR telah menetapkan tata cara paripurna menyesuaikan situasi. Berdasarkan surat bernomor SJ/04594/SETJEN DAN BK-DPRRI/SP.06/03/2020 yang diterbitkan pada 27 Maret lalu, terdapat sembilan poin tata cara pelaksanaan rapat paripurna DPR esok hari.

Tata cara paripurna antara lain pembatasan akses masuk menuju ruang sidang, pengecekan kesehatan dan penyediaan bilik disinfektan, pembatasan perwakilan fraksi/komisi/alat kelengkapan dewan, pengaturan posisi duduk secara berjarak, dan penyediaan akses rapat secara daring.

Anggota Komisi III DPR Arsul Sani juga mengatakan fungsi pengawasan dan legislasi dewan harus berjalan di tengah situasi tanggap darurat pandemi korona saat ini. Ia mendorong agar pemerintah menginisiasi rencana perubahan dan penggeseran alokasi anggaran dalam UU APBN 2020 untuk memastikan dana penanganan pandemi covid-19 terjamin.

"Kami akan meminta pemerintah ajukan RUU Perubahan UU APBN tersebut atau bahkan perubahannya dapat dilakukan via Perppu. Ini untuk memastikan agar pemerintah siap dengan konsekuensi anggaran belanja yang harus ditanggung ketika memutuskan kebijakan penanganan korona seperti halnya menetapkan karantina kewilayahan yang menurut UU 6/2018 maka kebutuhan barang pokok rakyat harus disediakan pemerintah," ucap Arsul.

Mengenai omnibus law yang sebelumnya ditetapkan sebagai prioritas, Arsul mengatakan prosesnya di DPR bisa terus berjalan. Hanya saja, kondisi saat ini dengan semuanya masih fokus pada wabah korona, fraksi-fraksi hanya sebatas mempersiapkan DIM (daftar inventarisasi masalah) yang akan diajukan.

"Akan tetapi, RDPU (rapat dengar pendapat umum) untuk menjaring aspirasi masyarakat sepertinya belum bisa dilakukan dengan situasi sekarang. Dari sisi time frame sendiri, maka pembahasan omnibus law pasti akan mundur," ucapnya. (M-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Adiyanto
Berita Lainnya