Headline

Banyak pihak menyoroti dana program MBG yang masuk alokasi anggaran pendidikan 2026.

DPR Minta Masyarakat Serius Terapkan Social Distancing

Putra Ananda
16/3/2020 14:20
DPR Minta Masyarakat Serius Terapkan Social Distancing
Ketua DPR Puan Maharani saat berpidato di seminar nasional Mahkamah Kehormatan Dewan di Jakarta pada 24 Februari lalu(MI/Susanto)

DPR mendukung kebijakan pemerintah menerapkan isolasi terbatas untuk memperlambat penyebaran virus korona. Ketua DPR Puan Maharani meminta masyarakat mematuhi anjuran pemerintah untuk membatasi pertemuan-pertemuan yang melibatkan keramaian massa.

"Menyarankan warga untuk bekerja dari rumah serta bentuk-bentuk aktivitas lain yang mendukung social distancing. Kami minta masyarkat disiplin lakukan sosial distancing," tutur Puan dalam keterangan resminya yang disebarkan melalui grup-grup sosial media jurnalis, Senin (16/3).

Puan melanjutkan DPR mendukung penetapan wabah Covid-19 sebagai Bencana Nasional Non-alam. Dengan begitu, respons penanganan korona dapat menggunakan langkah-langkah tanggap darurat bencana nasional yang dikoordinir oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) lewat Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 yang berada di bawah koordinasi BNPB.

"Langkah terpadu dan terintegrasi itu meliputi sosialisasi, deteksi dini, penanganan pasien, penanganan dampak dan rehabilitasi sesuai pedoman penanganan protokol WHO dalam hal pencegahan pandemik korona," ujar Puan.

Baca juga: 8 Imbauan Ketua DPR RI Puan Maharani atas Korona

Selain itu, DPR juga meminta pemerintah menjunjung tinggi transparansi dalam penyebaran informasi terkait korona. Informasi tersebut berkaitan dengan langkah-langkah kongkret bagaimana mencegah meluasnya penyebaran wabah pandemi korona.

"Gugus Tugas juga harus menjadi representasi kehadiran negara dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat disertai langkah-langkah konkret sosialisiasi, edukasi, mitigasi, tanggap darurat dan pembatasan sosial untuk kepentingan penanganan wabah korona," paparnya.

DPR juga meminta pemerintah segera meningkatkan dukungan yang diperlukan bagi fasilitas kesehatan dan tenaga kesehatan untuk penanganan korona termasuk menggratiskan biaya pengobatan dan biaya tes bagi masyrakat yang curiga terpapar korona. DPR juga meminta alat uji sampel didistribusikan ke daerah-daerah lain di luar Jakarta.

"DPR RI menyadari bahwa ke depan perlu segera diperkuat regulasi tentang wabah penyakit khususnya revisi terhadap UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular sehingga memberikan landasan hukum yang cukup bagi pemerintah dalam mengambil tindakan pencegahan dan penanganan wabah penyakit secara efektif," jelas Puan. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Bude
Berita Lainnya