KPK Selisik Pemberian Izin Keluar Lapas Wawan

Dhika Kusuma Winata
11/3/2020 21:57
KPK Selisik Pemberian Izin Keluar Lapas Wawan
Tubagus Chaeri Wardhana atau Wawan saat menjalani sidang Tipikor(Antara/Asep Fathulrahman)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kepala Rutan (Karutan) Boyolali Agus Imam Taufik terkait kasus dugaan suap pemberian fasilitas Lapas Klas I Sukamiskin Bandung. Agus diperiksa penyidik sebagai saksi untuk tersangka Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.

"Penyidik mendalami keterangan saksi terkait dengan prosedur pemberian izin berobat keluar Lapas Sukamiskin saat dijabat Deddy Handoko. Saat itu saksi (Agus Imam Taufik) menjabat Kepala Seksi Perawatan yang berwenang mengurus perizinan narapidana yang akan berobat keluar Lapas Sukamiskin," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (11/3).

KPK pada Oktober tahun lalu membuka penyidikan baru kasus pemberian fasilitas atau perizinan keluar di Lembaga Pemasyarakatan Klas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. KPK menetapkan lima tersangka dan memeriksa sejumlah saksi untuk menelisik suap pemberian izin keluar Lapas.

Dalam pengembangan kasus itu, KPK menetapkan lima tersangka. Kelimanya ialah Kepala Lapas Wahid Husein (menjabat Maret 2018), Kepala Lapas Deddy Handoko (menjabat 2016-2018), Direktur Utama PT Glori Karsa Abadi Rahadian Azhar, naapidana Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, dan narapidana Fuad Amin.

Untuk Fuad Amin, KPK menetapkan penyidikannya gugur lantaran yang bersangkutan telah meninggal dunia.

Baca juga : KPK Komitmen Mencari dan Menangkap para Buron

Wawan yang dibui di Lapas Sukamiskin dijatuhi hukuman pidana tujuh tahun penjara terkait perkara suap penanganan sengketa Pilkada Kabupaten Lebak 2013.

Di Lapas Sukamiskin, adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah itu diduga mengatur keperluan izin ke luar lapas dengan memberikan suap.

KPK menduga Wawan memberi Mobil Toyota Kijang Innova Putih Reborn G Luxury dengan nomor polisi D 101 CAT kepada Kepala Lapas Deddy pada 2018.

Selain itu, Wawan juga diduga telah memberikan uang senilai Rp75 juta kepada Wahid Husein kurun waktu Maret-Juli 2018. Pemberian-pemberian tersebut diduga untuk mendapatkan kemudahan izin keluar lapas.

Adapun Wahid Husein juga diduga meminta mobil Mitsubishi Pajero Sport Hitam senilai Rp500 juta dari Rahadian Azhar. Rahadian merupakan Direktur Utama PT Glori Karsa Abadi yang bermitra dengan Lapas Sukamiskin. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya