Headline
Penghapusan tunggakan iuran perlu direalisasikan lebih dahulu sambil menimbang kondisi ekonomi.
Penghapusan tunggakan iuran perlu direalisasikan lebih dahulu sambil menimbang kondisi ekonomi.
Kumpulan Berita DPR RI
PASANGAN bakal calon kepala daerah jalur perseorangan yang gagal memenuhi persyaratan bisa tetap berpeluang maju di Pilkada 2020. Asalkan, ada partai politik yang mau mengusung.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman menjelaskan ketentuan itu mengacu Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 1 Tahun 2020. Aturan yang baru ini menghapus Pasal 34 PKPU No 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
"Kalau dulu pasangan calon perseorangan yang sudah diproses dan gagal tidak boleh maju lagi sebagai bakal calon kepala daerah melalui parpol, sekarang boleh maju lewat parpol, karena proses itu dilakukan sebelum pendaftaran calon kepala daerah," kata Arief di Jember, Jawa Timur, Sabtu (7/3).
Areif mengatakan PKPU No 1 Tahun 2020 membuat perubahan sejumlah regulasi. Salah satunya, terkait mekanisme dan syarat pencalonan kepala daerah melalui jalur perseorangan.
Kali ini, pasangan bakal calon perseorangan harus menyelesaikan dulu jumlah dukungannya sebelum mendaftar. Proses ini diikuti verifikasi administrasi dan faktual yang bakal rampung sebelum pendaftaran calon dari parpol dibuka, yakni pada16 Juni 2020.
Meski begitu, KPU tidak menerima calon yang mendaftar dari jalur perseorangan dan partai politik sekaligus. Bakal calon perseorangan yang dinyatakan lolos tidak bisa lagi mendaftar melalui parpol.
"Calon perseorangan yang sudah dinya-takan lolos verifikasi administrasi dan faktual, pasangan tersebut dipastikan akan mendaftar sebagai bakal calon kepala daerah dan mereka tidak boleh mengundurkan diri," ujarnya.
Sebanyak 179 pasangan bakal calon perseorangan bupati/wali kota telah mendaftar ke KPU. Dari jumlah tersebut, KPU menetapkan 147 bakal calon diterima pendaftarannya, sisanya ditolak atau tidak menyerahkan sesuai tenggat.
KPU menyatakan sebanyak 270 daerah secara umum sudah siap melaksanakan pilkada dengan pemungutan suara pada 23 September 2020. Diakui Arief, ada satu daerah di Papua yang sangat terlambat mencairkan anggaran pilkada. Namun, saat ini dana sudah cair. (Medcom/Ant/P-2)
Pengamat politik Citra Institute Yusak Farchan menilai tingginya biaya politik dalam pilkada menjadi persoalan serius dalam demokrasi Indonesia.
Wamendagri Akhmad Wiyagus minta kepala daerah aktif percepat eliminasi TBC 2030. Indonesia tercatat peringkat kedua kasus tertinggi dunia.
Sudah cukup banyak kepala daerah yang bergerak cepat melakukan aksi kebersihan di wilayah masing-masing.
Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan membuka Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2026 yang digelar Kementerian Dalam Negeri.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyiapkan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2026 sebagai forum konsolidasi.
Tepat satu tahun memimpin Kota Sukabumi, Ayep Zaki menorehkan sejumlah capaian yang mulai dirasakan langsung oleh masyarakat.
Abdul menjelaskan, penyidik belum menahan tersangka karena pemeriksaan akan dilanjutkan.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Yalimo, Papua sebagai penyelenggara pemilu dituding telah melakukan pelanggaran etik.
PAGUYUBAN Nusantara Yalimo Bangkit meminta MK untuk tidak mematikan suara rakyat Yalimo, dengan putusan yang semestinya
DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan dua anggota KPU Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT) dari jabatannya.
Pilkada Serentak 2020 di 270 daerah tercatat sukses, meski dalam kondisi pandemi COVID-19. Pengalaman itu menjadi rujukan untuk penyelenggaraan berbasis manajemen risiko Pemilu 2024.
Ppartai politik juga harus ambil bagian dalam mendinginkan suasana dan mengajak pendukungnya untuk bisa menerima putusan MK.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved