Headline
Sedikitnya 30% penggilingan gabah di Jawa Tengah menutup operasional.
Sedikitnya 30% penggilingan gabah di Jawa Tengah menutup operasional.
PASANGAN bakal calon kepala daerah jalur perseorangan yang gagal memenuhi persyaratan bisa tetap berpeluang maju di Pilkada 2020. Asalkan, ada partai politik yang mau mengusung.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman menjelaskan ketentuan itu mengacu Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 1 Tahun 2020. Aturan yang baru ini menghapus Pasal 34 PKPU No 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
"Kalau dulu pasangan calon perseorangan yang sudah diproses dan gagal tidak boleh maju lagi sebagai bakal calon kepala daerah melalui parpol, sekarang boleh maju lewat parpol, karena proses itu dilakukan sebelum pendaftaran calon kepala daerah," kata Arief di Jember, Jawa Timur, Sabtu (7/3).
Areif mengatakan PKPU No 1 Tahun 2020 membuat perubahan sejumlah regulasi. Salah satunya, terkait mekanisme dan syarat pencalonan kepala daerah melalui jalur perseorangan.
Kali ini, pasangan bakal calon perseorangan harus menyelesaikan dulu jumlah dukungannya sebelum mendaftar. Proses ini diikuti verifikasi administrasi dan faktual yang bakal rampung sebelum pendaftaran calon dari parpol dibuka, yakni pada16 Juni 2020.
Meski begitu, KPU tidak menerima calon yang mendaftar dari jalur perseorangan dan partai politik sekaligus. Bakal calon perseorangan yang dinyatakan lolos tidak bisa lagi mendaftar melalui parpol.
"Calon perseorangan yang sudah dinya-takan lolos verifikasi administrasi dan faktual, pasangan tersebut dipastikan akan mendaftar sebagai bakal calon kepala daerah dan mereka tidak boleh mengundurkan diri," ujarnya.
Sebanyak 179 pasangan bakal calon perseorangan bupati/wali kota telah mendaftar ke KPU. Dari jumlah tersebut, KPU menetapkan 147 bakal calon diterima pendaftarannya, sisanya ditolak atau tidak menyerahkan sesuai tenggat.
KPU menyatakan sebanyak 270 daerah secara umum sudah siap melaksanakan pilkada dengan pemungutan suara pada 23 September 2020. Diakui Arief, ada satu daerah di Papua yang sangat terlambat mencairkan anggaran pilkada. Namun, saat ini dana sudah cair. (Medcom/Ant/P-2)
Opsi pemilihan kepala daerah tersebut harus didalami serius oleh lintas kementerian
Titi Anggraini mengusulkan perpanjangan jabatan bagi anggota DPRD dan kepala daerah. Menurutnya itu perlu dilakukan setelah MK memisahkan pemilu lokal dan nasional
Usulan wali kota/bupati dipilih oleh DPRD. dinilai langkah mundur dalam demokrasi.
ASISTEN pribadi (Aspri) Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Rudy Mas’ud, menjadi sorotan publik usai diduga mengintimidasi wartawan saat sesi wawancara doorstop, Senin (21/7)
Usulan ini akan disampaikan saat pembahasan revisi UU Pemilu setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pemisahan pemilu nasional dengan lokal.
. Sekolah tahap pertama ini merupakan sekolah rintisan yang menggunakan gedung atau bangunan milik Kementerian Sosial.
Abdul menjelaskan, penyidik belum menahan tersangka karena pemeriksaan akan dilanjutkan.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Yalimo, Papua sebagai penyelenggara pemilu dituding telah melakukan pelanggaran etik.
PAGUYUBAN Nusantara Yalimo Bangkit meminta MK untuk tidak mematikan suara rakyat Yalimo, dengan putusan yang semestinya
DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan dua anggota KPU Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT) dari jabatannya.
Pilkada Serentak 2020 di 270 daerah tercatat sukses, meski dalam kondisi pandemi COVID-19. Pengalaman itu menjadi rujukan untuk penyelenggaraan berbasis manajemen risiko Pemilu 2024.
Ppartai politik juga harus ambil bagian dalam mendinginkan suasana dan mengajak pendukungnya untuk bisa menerima putusan MK.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved