Headline

Presiden Prabowo resmikan 80.000 Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia.

Fokus

Terdapat sejumlah faktor sosiologis yang mendasari aksi tawur.  

Parpol Bisa Ambil Alih Eks Calon Perseorangan

Media Indonesia
09/3/2020 09:20
Parpol Bisa Ambil Alih Eks Calon Perseorangan
Ketua KPU Arief Budiman (kedua kanan) dan sejumlah komisioner meluncurkan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jember di Alun-alun Jember, Jati(ANTARA FOTO/Seno)

PASANGAN bakal calon kepala daerah jalur perseorangan yang gagal memenuhi persyaratan bisa tetap berpeluang maju di Pilkada 2020. Asalkan, ada partai politik yang mau mengusung.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman menjelaskan ketentuan itu mengacu Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 1 Tahun 2020. Aturan yang baru ini menghapus Pasal 34 PKPU No 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

"Kalau dulu pasangan calon perseorangan yang sudah diproses dan gagal tidak boleh maju lagi sebagai bakal calon kepala daerah melalui parpol, sekarang boleh maju lewat parpol, karena proses itu dilakukan sebelum pendaftaran calon kepala daerah," kata Arief di Jember, Jawa Timur, Sabtu (7/3).

Areif mengatakan PKPU No 1 Tahun 2020 membuat perubahan sejumlah regulasi. Salah satunya, terkait mekanisme dan syarat pencalonan kepala daerah melalui jalur perseorangan.

Kali ini, pasangan bakal calon perseorangan harus menyelesaikan dulu jumlah dukungannya sebelum mendaftar. Proses ini diikuti verifikasi administrasi dan faktual yang bakal rampung sebelum pendaftaran calon dari parpol dibuka, yakni  pada16 Juni 2020.

Meski begitu, KPU tidak menerima calon yang mendaftar dari jalur perseorangan dan partai politik sekaligus. Bakal calon perseorangan yang dinyatakan lolos tidak bisa lagi mendaftar melalui parpol.

"Calon perseorangan yang sudah dinya-takan lolos verifikasi administrasi dan faktual, pasangan tersebut dipastikan akan mendaftar sebagai bakal calon kepala daerah dan mereka tidak boleh mengundurkan diri," ujarnya.

Sebanyak 179 pasangan bakal calon perseorangan bupati/wali kota telah mendaftar ke KPU. Dari jumlah tersebut, KPU menetapkan 147 bakal calon diterima pendaftarannya, sisanya ditolak atau tidak menyerahkan sesuai tenggat.

KPU menyatakan sebanyak 270 daerah secara umum sudah siap melaksanakan pilkada dengan pemungutan suara pada 23 September 2020. Diakui Arief, ada satu daerah di Papua yang sangat terlambat mencairkan anggaran pilkada. Namun, saat ini dana sudah cair. (Medcom/Ant/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya