Headline
Penghapusan tunggakan iuran perlu direalisasikan lebih dahulu sambil menimbang kondisi ekonomi.
Penghapusan tunggakan iuran perlu direalisasikan lebih dahulu sambil menimbang kondisi ekonomi.
Kumpulan Berita DPR RI
MANTAN Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan kroninya masih buron. KPK pun fokus mencari para tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi di MA periode 2011-2016 itu.
Ketua KPK Firli Bahuri juga sudah meminta izin ke Dewan Pengawas KPK agar tim fokus mencari Nurhadi dan dua rekannya yang masuk daftar pencarian orang (DPO).
"Sejauh ini tim masih bergerak di sekitar Jakarta untuk mencari para daftar pencarian orang (DPO). Tentunya nanti kegiatan berikutnya akan kami update dalam proses pencarian para DPO," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri.
Penyidik mengumpulkan informasi melalui berbagai sumber, termasuk dari masyarakat. KPK juga mendalami aliran duit haram Nurhadi melalui adik iparnya, Rahmat Santoso. Rahmat diperiksa untuk tersangka Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto.
"Pada prinsipnya kami sampaikan pemeriksaan ini terkait pengetahuan saksi terkait aliran uang yang diterima tersangka NH (Nurhadi) dalam dugaan penerimaan suap dan gratifikasi saat menjabat Sekretaris MA," ujar Ali.
Nurhadi sudah ditetapkan sebagai tersangka bersama menantunya, Rezky Herbiyono, dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto.
Mantan Sekretaris MA itu diduga memanfaatkan jabatan untuk mengatur perkara dalam kurun 2011-2016.
Dia diduga menerima suap Rp33,1 miliar dari PT MIT milik Hiendra Soenjoto lewat menantunya, Rezky Herbiyono. Suap itu dimaksudkan untuk memenangkan Hiendra dalam perkara perdata kepemilikan saham PT MIT.
Nurhadi juga diduga menerima sembilan cek dari Hiendra terkait dengan peninjauan kembali (PK) perkara di MA.
Dia juga diduga mengantongi Rp12,9 miliar selama Oktober 2014 sampai Agustus 2016. Gratifikasi diduga terkait dengan pengurusan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA dan permohonan perwalian.
Nurhadi dan Rezky disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 5 ayat (2) subsider Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Adapun Hiendra disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b subsider Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (*/medcom.id/P-1)
SIDANG gugatan terkait ketiadaan aturan mengenai kemandirian anggaran lembaga peradilan dalam UU MA digugat ke MK
Praktisi hukum Febri Diansyah menyoroti tuntutan 18 tahun penjara dan uang pengganti Rp13,4 triliun terhadap Kerry Riza dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak PT Pertamina.
Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan sanksi disiplin kepada ratusan hakim dan aparatur peradilan sepanjang 2025
MA akan memberhentikan sementara hakim dan aparatur PN Depok yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
MAHKAMAH Agung (MA) akan mengevaluasi sistem pengawasan hakim agar berjalan lebih efektif dan menegaskan tidak mentoleransi praktik korupsi di lingkungan peradilan.
Pakar menyoroti praktik penganggaran MA dan Mahkamah Konstitusi MK yang hingga kini masih harus melalui proses negosiasi dan penelaahan substansi oleh Kementerian Keuangan.
Maqdir pun mempertanyakan relevansi keterangan Liyanto, yang dinilai tidak mengetahui secara langsung tujuan pengiriman dana yang dipersoalkan dalam dakwaan.
Terdakwa mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi menjalani sidang kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor.
Sidang kasus korupsi dengan terdakwa Nurhadi, mantan Sekretaris Mahkamah Agung, kembali berlangsung tegang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Jumat (28/11).
KPK sudah menyita sejumlah aset milik Nurhadi. Barang-barang itu dipakai untuk pembuktian dan pemulihan kerugian negara.
Budi menjelaskan, lahan sawit Nurhadi lebih dulu disita oleh penyidik. Namun, masih dibiarkan beroperasi untuk mencegah pasokan menipis dan sejumlah pihak kehilangan pekerjaan.
Dalam enam bulan, lahan sawit itu mendapatkan keuntungan Rp3 miliar. Kini, hasil keuntungannya disita untuk menjadi barang bukti perkara.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved