Headline

Reformasi di sisi penerimaan negara tetap dilakukan

Fokus

Operasi yang tertunda karena kendala biaya membuat kerusakan katup jantung Windy semakin parah

KPU Ikut Pemerintah Sikapi Parpol Bermasalah di Pilkada 2020

Putri Rosmalia Octaviyani
02/3/2020 16:30
KPU Ikut Pemerintah Sikapi Parpol Bermasalah di Pilkada 2020
Komisoner KPU Pramono Ubaid Tantowi(MI/Susanto)

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) mengatakan bahwa semua partai politik berhak berpartisipasi mengusung calon untuk pilkada 2020.

"Semua parpol berhak mendaftarkan paslon (pasangan calon) baik dengan hitungan kursi maupun perolehan suara sah hasil pemilu 2019," ujar Komisioner KPU, Pramono Ubaid, ketika dihubungi, Senin, (2/3).

Untuk partai yang memiliki masalah internal atau dualisme partai, KPU akan mengikuti yang telah diakui dan ditetapkan oleh pemerintah. Dengan begitu semua jelas dan tidak akan menimbulkan masalah.

"Jika ada kepengurusan ganda (di tingkat daerah) maka KPU akan menerima pendaftaran paslon dari parpol yang mendapat SK dari DPP parpol yang disahkan Kementerian Hukum dan HAM)," ujar Pramono.

Saat ini, KPU telah memulai proses pendaftaran calon kepala daerah untuk Pilkada 2020. Saat ini, telah 149 bakal pasangan calon independen.

Sementara untuk pendaftaran calon dari partai politik (parpol) akan dilakukan menyusul. Mulai dari 16 Juni 2020

"Pendaftaran bakal pasangan calon, baik dari jalur parpol/gabungan parpol, maupun dari jalur perseorangan (yang telah lolos verifikasi administrasi dan verifikasi faktual) dilaksanakan pada 16-18 Juni 2020," ujar Pramono. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya