Headline
Reformasi di sisi penerimaan negara tetap dilakukan
Operasi yang tertunda karena kendala biaya membuat kerusakan katup jantung Windy semakin parah
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) mengatakan bahwa semua partai politik berhak berpartisipasi mengusung calon untuk pilkada 2020.
"Semua parpol berhak mendaftarkan paslon (pasangan calon) baik dengan hitungan kursi maupun perolehan suara sah hasil pemilu 2019," ujar Komisioner KPU, Pramono Ubaid, ketika dihubungi, Senin, (2/3).
Untuk partai yang memiliki masalah internal atau dualisme partai, KPU akan mengikuti yang telah diakui dan ditetapkan oleh pemerintah. Dengan begitu semua jelas dan tidak akan menimbulkan masalah.
"Jika ada kepengurusan ganda (di tingkat daerah) maka KPU akan menerima pendaftaran paslon dari parpol yang mendapat SK dari DPP parpol yang disahkan Kementerian Hukum dan HAM)," ujar Pramono.
Saat ini, KPU telah memulai proses pendaftaran calon kepala daerah untuk Pilkada 2020. Saat ini, telah 149 bakal pasangan calon independen.
Sementara untuk pendaftaran calon dari partai politik (parpol) akan dilakukan menyusul. Mulai dari 16 Juni 2020
"Pendaftaran bakal pasangan calon, baik dari jalur parpol/gabungan parpol, maupun dari jalur perseorangan (yang telah lolos verifikasi administrasi dan verifikasi faktual) dilaksanakan pada 16-18 Juni 2020," ujar Pramono. (OL-4)
Abdul menjelaskan, penyidik belum menahan tersangka karena pemeriksaan akan dilanjutkan.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Yalimo, Papua sebagai penyelenggara pemilu dituding telah melakukan pelanggaran etik.
PAGUYUBAN Nusantara Yalimo Bangkit meminta MK untuk tidak mematikan suara rakyat Yalimo, dengan putusan yang semestinya
DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan dua anggota KPU Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT) dari jabatannya.
Pilkada Serentak 2020 di 270 daerah tercatat sukses, meski dalam kondisi pandemi COVID-19. Pengalaman itu menjadi rujukan untuk penyelenggaraan berbasis manajemen risiko Pemilu 2024.
Ppartai politik juga harus ambil bagian dalam mendinginkan suasana dan mengajak pendukungnya untuk bisa menerima putusan MK.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved