Headline

Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.

Fokus

Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.

100 Pejabat di Sulsel Dinonjobkan

(LN/YH/N-3)
26/2/2020 09:05
100 Pejabat di Sulsel Dinonjobkan
Hampir 100 Pejabat Non Job Alasan Perampingan, Dewan Segera Panggil BKD(MI/Lina Herlina)

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) memer-ger sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) dengan alasan efisiensi. Langkah tersebut dinilai sesuai dengan kebijakan reformasi birokarasi.

Kepala Badan Kepegawaian Dae-rah (BKD), Asri Sahrun Said, saat dimintai konfirmasi membenarkan hal itu. Perampingan itu berimbas pada keputusan nonjob atas sekitar 100 pejabat eselon III dan IV.

Dia menjelaskan, keputusan nonjob tersebut sudah melalui mekanisme di tim penilai kinerja atau dulu disebut Baperjakat.

"Jadi, apa yang dilakukan itu, bukan tanpa dasar. Ada perda dan pergub yang jadi pegangan untuk pengisian atau pengosongan jabat-an. Bukan tanpa sebab, karena ada tim penilai kinerja. Tim dipimpin Sekprov Sulsel, kemudian ada BKD, BPSDM, Inspektorat, dan Asisten III Bidang Administrasi," urai Asri.

Dia menjelaskan, pada proses nonjob, pemprov juga menerima usulan dari OPD. Usulan itu kemudian dianalisis tim penilai kinerja sebelum diserahkan ke gubernur untuk disetujui.

Pascapelantikan, lanjutnya, pihaknya tetap melakukan evaluasi sesuai instruksi gubernur. Adapun tujuannya untuk melaporkan bila ada posisi yang tidak sesuai.

Terpisah, Wali Kota Payakumbuh, Riza Falepi mengungkapkan kesiapannya untuk memberikan status nonjob kepada aparatur sipil negara (ASN) yang dinilai tidak sanggup dan tidak nyaman dalam menjalankan zona integritas yang diusung Kota Payakumbuh.

"Saat ini kita masih peringkat BB, tapi tahun depan saya ingin A. Kepala dinas kalau enggak sanggup angkat tangan, akan saya ganti atau saya nonjob-kan," tegas Riza dalam acara Sosialisasi Zona Integritas di Aula Ngalau Indah Lantai 3 Balai Kota Eks Lapangan Poliko, Senin (24/2).

Turut hadir dalam sosialisasi itu, seluruh Kepala OPD, camat, serta kasubag program dan keuangan. Mereka diminta untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan-RB) Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Permenpan-RB Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Riza mengatakan sangat serius menjalankan hal itu dan menginginkan agar zona integritas tersebut dipersiapkan dengan baik. "Secara praktik tidak ada persoalan," pungkasnya. (LN/YH/N-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : PKL
Berita Lainnya