Headline
DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.
DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.
MENTERI Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menegaskan pemerintah tidak pernah melarang pimpinan ormas Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab untuk pulang ke Indonesia.
"Kalau dia mau pulang ya pulang saja," kata Yasonna saat rapat kerja dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemkumham) di Kompleks Parlemen RI, Senayan, Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Selasa (25/2).
Baca juga: Imigrasi Pastikan Tak Keluarkan Surat Cekal untuk Rizieq
Yasonna mengatakan pemerintah tidak pernah melarang Habib Rizieq jika yang bersangkutan memang mau pulang ke negaranya.
Yasonna mengonfirmasi dokumen pencekalan Rizieq yang tersebar ke publik melalui media sosial (medsos) adalah hoaks.
Ia mengatakan pemerintah tidak pernah mencekal Rizieq dan bisa dibuktikan dari daftar pencekalan yang dimiliki oleh Kantor Imigrasi.
"Dia enggak ada di daftar pencekalan kita, enggak ada penangkalan dari kami. kalau mau masuk, ya masuk. Pemerintah kan enggak pernah membuat penangkalan. Di Imigrasi tidak ada data penangkalan sama sekali. Sudah berkali-kali Imigrasi menyampaikan pernyataan itu," kata Yasonna.
Baca juga: Dubes Arab: Rizieq Shihab Bisa Pulang ke Indonesia Kapan Saja
Yasonna menambahkan apabila dikatakan ada pencekalan dari pemerintah Arab Saudi atas desakan pemerintah Republik Indonesia, Kemkumham belum melihat bukti surat-surat yang menyatakan demikian. "Sampai ini boleh kami katakan pemerintah tidak ada melarang (Rizieq) untuk kembali. Kalau mau kembali, ya kembali saja," kata Yasonna.
Baca juga: Pemerintah Minta Rizieq Selesaikan Masalah Sendiri
Yasonna juga memastikan tidak ada permintaan untuk menangkap Rizieq masuk ke Indonesia kepada Imigrasi. "Tidak ada, dalam sistem free. Lain kali kalau beliau mau masuk ya masuk saja. Enggak ada (penangkalan). Paling tidak dari sisi Keimigrasian yang saya tahu sampai saat ini tidak ada. Saya kira itu yang bisa saya sampaikan," kata Yasonna.
Dia mengatakan itu menjawab pertanyaan anggota Komisi III DPR RI Muhammad Syafi'i.
Syafi'i bahkan menyandingkan pemulangan Rizieq dengan kemampuan negara mewujudkan cita-cita yang disisipkan pendiri negara dalam alinea keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
"Apa yang harus dilakukan pemerintah Indonesia agar Rizieq bisa kembali pulang Tanah Air? Sebab dia adalah salah satu warga negara Indonesia," kata Syafi'i. (X-15)
Pemerintah Venezuela klaim 66 anak ditahan secara ilegal di AS setelah dipisahkan dari orangtua mereka selama proses deportasi.
Kakanim Entikong menekankan pentingnya sinergi antarinstansi di perbatasan, termasuk TNI, Polri, Bea Cukai, Karantina, pemerintah daerah, dan tokoh masyarakat.
Tangkal kejahatan transnasional sejak dini di pintu gerbang negara. Perlu kolaborasi dalam pengawasan orang asing. Ditjen Imigrasi memanfaatkan teknologi guna meningkatkan mutu pelayanan.
Pihak Imigrasi tengah menyelidiki dugaan keberadaan dua mantan personel militer Israel (IDF) yang disebut-sebut mengelola vila-vila mewah di Bali.
Upacara pengukuhan yang diikuti sekitar 500 peserta dari unsur Imigrasi, Pemasyarakatan, TNI, Polri, Satuan Polisi Pamong Praja (PP) dan Pecalang
KPK mendalami proses keimigrasian TKA di sejumlah pintu masuk, seperti Tanjung Priok, Batam, dan Bandara Soekarno-Hatta.
Adapun massa PA 212 mulai tiba di kawasan Monas sekitar pukul 01.30 WIB.
Personel ditempatkan di sejumlah titik di sekitar Kedubes AS.
Susatyo menyebut personel tersebut gabungan dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, TNI, Pemda DKI dan instansi terkait.
Mantan pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab hari ini dinyatakan bebas murni oleh BP Kelas Satu Jakarta Pusat. Rizieq Shihab menuntut penyelesaian kasus KM 50 yang menewaskan enam aggotanya.
FPI mendukung KPK mengusut tuntas dugaan penerimaan gratifikasi kasus penemabakan KM 50
Presiden mempertimbangkan banyak hal dalam memberhentikan menteri
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved