Paket UU Politik Mendesak Diperbaiki

Emir Chairullah
19/2/2020 19:12
Paket UU Politik Mendesak Diperbaiki
Kemendagri bersama elemen masyarakat sipil membahas paket UU Politik(MI/Andry Widyanto)

DEWAN Perwakilan Rakyat (DPR) diharapkan segera melakukan pembahasan revisi paket undang-undang (UU) politik seperti UU Pemilu, revisi UU Pilkada dan revisi UU Partai Politik.

Menurut Manajer Program Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil, perbaikan ini perlu disegerakan agar pemerintah dan DPR mempunyai waktu yang cukup untuk memperbaiki pelaksanaan pemilu mendatang.

“Kalau bisa segera tuntas, kita punya waktu yang cukup untuk melakukan refleksi dan pendalaman terhadap penguatan kepemiluan," ujar Fadli usai melakukan audiensi bersama Kemendagri di Jakata, Rabu.

Disebutkan, adanya revisi membuat pemerintah dan DPR bisa menyinkronkan berbagai aturan mengenai kepemiluan yang dirasa masih tumpang tindih.

Dengan adanya waktu yang cukup, pembahasan revisi mengenai UU pemilu, revisi UU partai politik dan revisi UU pilkada dilakukan bersamaan.

Baca juga : Ahli Pemohon: Revisi UU KPK Langgar Azas Negara Hukum

“Sehingga ada sinkronisasi antara regulasi yang satu dengan regulasi yang lainnya,” ujarnya.

Senada dengan Fadli, Direktur Eksekutif Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas Feri Amsari mengatakan, pembahasan paket revisi UU politik penting untuk segera dibahas agar tidak terlalu mepet dengan pemilu 2024.

“Kebiasaan kita membahas UU yang selalu mepet, dulu 2017 selesainya kemudian untuk persiapan 2019," katanya.

Direktur Eksekutif perludem Titi Anggraini menambahkan, saat ini sangat dibutuhkan pembenahan partai politik yang cenderung berjalan stagnan.

Menurut Titi, menguatnya oligarki politik menandakan partai telah gagal menjalankan fungsinya sebagai pilar demokrasi.

“Pada saat yang bersamaan, apatisme publik semakin meningkat akibat kecenderungan semakin koruptifnya sebagian besar partai dalam praktik keseharian. Sehingga partai politik diharapkan mau mereformasi institusinya melalui revisi Undang-Undang tentang Partai Politik,” ujarnya. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya