Headline
RI tetap komitmen perjuangkan kemerdekaan Palestina.
RI tetap komitmen perjuangkan kemerdekaan Palestina.
Kumpulan Berita DPR RI
WAKIL Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) Saan Mustofa mengungkapkan Fraksi Partai Nasdem tengah melakukan kodifikasi Undang-undang (UU) Pemilihan Umum (Pemilu), Partai Politik dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
"Jadi kita lagi desian satu UU partai politik, UU Pemilu dan UU Pilkada di modifikasi dijadikan satu UU, nanti apa penamaanya UU politik atau apa nanti ketika saat pembahasan revisi UU pemilu, itu yang akan kita bicarakan," kata Saan saat ditemui usai kegiatan FGD 'Redesain UU Pemilu, serta Kodifikasi UU Pemilu dan Pilkada', di Gedung DPR RI, Selasa, (18/2).
Sekretaris Fraksi Partai NasDem ini menjelaskan alasannya, menggabungkan UU Parpol, UU Pemilu, dan UU Pilkada menjadi satu UU dikarenakan banyaknya kesamaan dalam ketiga UU tersebut.
"Pertama UU itu banyak kesamaan ya, itu kan satu rumpun Parpol, Pilkada, dan Pemilu itu kan ada hal-hal yang sama. Jadi kita ingin supaya publik mudah memahami tidak terlalu rumit menjadi lebih sederhana, dan juga tidak terjadi tumpang tindih satu sama yang lain," ucapnya.
Ia juga mengungkapkan, pihaknya tengah membahas untuk mendesain kembali pemilihan umum legislatif dan Presiden kembali dipisah namun tetap dalam tahun yang sama.
"Yang kedua kita juga mulai mendesain kembali Pemilu Legislatif dengan Pemilu Presiden itu dipisah kembali, tapi tetap dalam waktu 1 tahun bersamaan. Misalnya Pemilu Legislatif diselenggarakan bulan Maret, Pemilu Presiden di bulan Juli," jelasnya.
Dikatakanha, hal ini nantinya yang diharapkan dapat menciptakan demokrasi di Indonesia semaki kuat dan berkualitas.
"Di RUU Pemilu yang akan datang yang kita revisi itu, kita ingin mendesain sistem politik kita, sistem kepemiluan kita itu untuk menuju kepada proses pelembagaan politik yang lebih stabil, yang memang membuat demokrasi kita semakin kuat, berkualitas, semakin sehat sehingga output dari pemilu benar-benar sesuai dengan apa yang diharapkan oleh rakyat," tukasnya.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini, menyambut baik apa yang tengah disiapkan Fraksi Partai Nasdem mengenai Kodifikasi UU Pemiu dan Pilkada.
"Sistem Pemilu kita itu campur aduk, tidak terlepas kita mengatur masih berserakan antara aturan Pemilu dan aturan Pilkada. UU pemilu mengatur sendiri UU Pilkada mengatur sendiri. Sehingga kita masih menemukan problem akibat dari terpisahnya UU tersebut," ucapnya.
"Misalnya dalam kedua UU tersebut masih memuat terjadinya pengulangan atau duplikasi, mebuat adanya standar yang berbeda atas isu yang sama contohnya politik uang di Pileg dan Pilpres hanya menghukum yang memberi, yang menerima tidak dihukum sementara di pilkada menghukum yang memberi maupun yang menerima," imbuhnya.
Ia pun mendukung sepenuhnya upaya Fraksi Partai Nasdem dalam mengkodifikasi UU Pemilu dan Pilkada.
"Oleh karena itulah kami mendukung 100 persen upaya Fraksi Partai Nasdem untuk mengkodifikasi UU Pemilu dan Pilkada dalam artian ayo mari kita selesaikan problematikan regulasi kelembagaan ini dengan memiliki harmonisasi regulasi kepemiluan mengatur Pemilu dan Pilkada dalam satu naskah, "
Ia berharap dengan regulasi kepemiluan yang dapat diatur dalam satu naskah nantinya substansi dalam regulasi tersebut dapat berjalan harmonis.
Tak hanya itu, Titi juga menyebutkan beberapa rekomendasi kedepan yang mungkin dapat di olah partai Nasdem dalam pembahasan revisi UU Pemilu nantinya.
"Selain itu kita juga merekomendasikan kedepan pemisahan Pemilu serentak nasional dengan Pemilu serentak Daerah, dimana pada Pemilu nasional terdapat 3 surat suara (Pemilu Presiden, DPR dan DPD) sementara pada Pemilu Daerah terdapat surat suara Kepala Daerah dan DPRD," ucapnya.
Menurunya alasan pemisahan tersebut untuk memberikan kemudahan pemilih dalam memberikan pilihannya, perhatian pemilih pada Pemiku Legislati dapat meningkat dan beban kerja penyelenggara pemilu tidak terlalu sulit. (OL-4)
Berdasarkan data komparatif internasional, sistem campuran justru berisiko menimbulkan ketimpangan antara perolehan suara dan kursi di parlemen.
Perludem menilai rencana DPR membahas terpisah revisi Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Pilkada kemunduran demokrasi.
Berdasarkan anggaran dasar Yayasan JAKI Kemanusiaan Inisiatif, kewenangan mewakili yayasan tidak dapat dilakukan oleh ketua seorang diri.
KOMISI II DPR RI memulai tahapan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) pada Januari 2026 yang dibagi dalam dua termin utama.
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda memastikan mekanisme pemilihan presiden dan wakil presiden (Pilpres) tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat.
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Undang-Undang Pemilu yang mempersoalkan kewajiban autentikasi faktual ijazah capres dan cawapres.
Mahkamah juga menilai, dalam kapasitas pemohon sebagai anggota DPRD Provinsi Papua, saluran konstitusional untuk menyampaikan aspirasi dan kepentingan hukum.
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa DPR RI bersama Pemerintah telah sepakat tidak melakukan revisi UU Pilkada
Kodifikasi ini bertujuan menyatukan beberapa undang-undang yang selama ini terpisah menjadi satu payung hukum yang utuh.
Jika tidak terdapat pasangan calon yang memperoleh suara lebih dari 30%, maka dilakukan pemilihan putaran kedua.
Ketentuan tersebut diubah tanpa adanya parameter yang jelas sehingga merupakan bentuk ketidakpastian hukum yang adil dan juga bentuk kemunduran demokrasi.
REVISI Undang-Undang Pemilu dan Pilkada dinilai sebagai satu-satunya jalan untuk mengakhiri polemik terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pemisahan pemilu nasional dan lokal.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved