Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
PEGIAT antikorupsi Feri Amsari menilai langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan status daftar pencarian orang (DPO) pada tersangka Nurhadi sudah tetap. Tersangka dugaan suap-gratifikasi Rp46 miliar dalam penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) itu dua kali mangkir dari panggilan KPK.
"Penentuan DPO terhadap Nurhadi tentu sudah tepat karena mangkir dari panggilan KPK," terang Feri.
Selain Nurhadi, KPK juga memasukkan Riezky Herbiyono dan Hiendra Soenjoto dalam DPO pada kasus yang sama. Meski demikian, KPK terkesan kesulitan untuk menemukan Nurhadi.
Feri menganggap hal itu sebenarnya bukan persoalan besar jika KPK memakai UU yang lama, yakni UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Menemukannya sebenarnya tidak ada yang sulit bagi KPK jika dilakukan dengan UU yang lama," tegas dosen Universitas Andalas Sumbar itu.
Menurutnya, dalam UU 19/2019 tentang KPK mengatur penggeledahan dan penyadapan KPK harus seizin Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Padahal, proses itu sangat membantu KPK melakukan tugas pemberantasan korupsi, termasuk menemukan tersangka.
Selain itu, di UU itu, KPK harus bekerja sama dengan lembaga negara lain dalam menemukan tersangka sehingga berpotensi bocor.
Secara terpisah, Plt juru bicara KPK Ali Fikri membantah UU KPK yang baru menghambat upaya KPK menemukan tersang-ka kasus korupsi yang masih ka-bur, termasuk Nurhadi.
"Saya kira tidak karena perbedaan ketentuan pada UU yang baru khususnya tugas-tugas pe-nindakan hanya pada soal pelaksanaan sita, sadap, dan geledah yang harus seizin Dewas," terang Ali, kemarin.
Lebih lanjut, Ali mengatakan telah terjalin koordinasi yang baik antara KPK dan Dewas sehingga tidak ada kendala dalam penindakan KPK. Ali juga menambahkan, izin penindakan berjalan baik dalam beberapa kasus yang tengah ditanggani KPK.
Di tempat terpisah, Kepolisian Republik Indonesia siap membantu KPK mencari dan menangkap Nurhadi. "Ya kita bantu cari," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono melalui pesan singkat kepada Media Indonesia, kemarin.
Pada Selasa (11/2), KPK telah bersurat kepada Polri untuk meminta bantuan pencarian ketiga tersangka itu. (Zuq/Tri/P-5)
Kalapas Sukamiskin, Elly Yuzar, mengatakan tidak ada perselisihan antara Setnov dengan Nurhadi, tetapi hanya ada perbedaan komunikasi yang tidak nyambung.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memasukkan tiga tersangka kasus suap dan gratifikasi terkait perkara di MA pada 2011-2016 ke daftar pencarian orang (DPO).
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan gugatan praperadilan yang kembali diajukan Nurhadi tidak mempengaruhi upaya paksa KPK.
MASYARAKAT Antikorupsi Indonesia (MAKI) menggelar sayembara pencarian mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa keduanya mendapatkan "golden premium protection" sehingga KPK menjadi "takut" untuk menangkap keduanya.
Kompolnas menegaskan Polda Jawa Barat tidak menghapus dua nama tersangka, Andi dan Dani, dari daftar pencarian orang (DPO) kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Dalam praperadilan di PN Bandung, kuasa hukum Pegi Setiawan mengungkapkan ciri-ciri sosok dalam DPO terkait kasus pembunuhan Vina Cirebon berbeda dengan yang menjadi tersangka.
POLRESTA Sleman menangkap EA, 42 yang telah dinyatakan buron atau masuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang) sejak tahun 2021 lalu. EA ditangkap di tempat persembunyiannya di Tangerang, Banten.
Kedua surat tersebut masing-masing bernomor DPO/171/VI/2020 atas nama tersangka Benny Simon Tabalujan dan DPO/172/VI/2020 atas nama Achmad Djufri.
Sebelumnya, Polri mengeluarkan status DPO terkait aksi terorisme dengan inisial YI, AN, MF dan ARH. Adapun terduga teroris yang baru ditangkap berinisial AN.
Terduga teroris berinisial SB diketahui menyerahkan diri ke Polsek Pasar Minggu pada Kamis (15/4) lalu. SB masuk dalam DPO Tim Densus 88 dan sudah disebarluaskan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved