Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
PEGIAT antikorupsi Feri Amsari menilai langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan status daftar pencarian orang (DPO) pada tersangka Nurhadi sudah tetap. Tersangka dugaan suap-gratifikasi Rp46 miliar dalam penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) itu dua kali mangkir dari panggilan KPK.
"Penentuan DPO terhadap Nurhadi tentu sudah tepat karena mangkir dari panggilan KPK," terang Feri.
Selain Nurhadi, KPK juga memasukkan Riezky Herbiyono dan Hiendra Soenjoto dalam DPO pada kasus yang sama. Meski demikian, KPK terkesan kesulitan untuk menemukan Nurhadi.
Feri menganggap hal itu sebenarnya bukan persoalan besar jika KPK memakai UU yang lama, yakni UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Menemukannya sebenarnya tidak ada yang sulit bagi KPK jika dilakukan dengan UU yang lama," tegas dosen Universitas Andalas Sumbar itu.
Menurutnya, dalam UU 19/2019 tentang KPK mengatur penggeledahan dan penyadapan KPK harus seizin Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Padahal, proses itu sangat membantu KPK melakukan tugas pemberantasan korupsi, termasuk menemukan tersangka.
Selain itu, di UU itu, KPK harus bekerja sama dengan lembaga negara lain dalam menemukan tersangka sehingga berpotensi bocor.
Secara terpisah, Plt juru bicara KPK Ali Fikri membantah UU KPK yang baru menghambat upaya KPK menemukan tersang-ka kasus korupsi yang masih ka-bur, termasuk Nurhadi.
"Saya kira tidak karena perbedaan ketentuan pada UU yang baru khususnya tugas-tugas pe-nindakan hanya pada soal pelaksanaan sita, sadap, dan geledah yang harus seizin Dewas," terang Ali, kemarin.
Lebih lanjut, Ali mengatakan telah terjalin koordinasi yang baik antara KPK dan Dewas sehingga tidak ada kendala dalam penindakan KPK. Ali juga menambahkan, izin penindakan berjalan baik dalam beberapa kasus yang tengah ditanggani KPK.
Di tempat terpisah, Kepolisian Republik Indonesia siap membantu KPK mencari dan menangkap Nurhadi. "Ya kita bantu cari," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono melalui pesan singkat kepada Media Indonesia, kemarin.
Pada Selasa (11/2), KPK telah bersurat kepada Polri untuk meminta bantuan pencarian ketiga tersangka itu. (Zuq/Tri/P-5)
Maqdir pun mempertanyakan relevansi keterangan Liyanto, yang dinilai tidak mengetahui secara langsung tujuan pengiriman dana yang dipersoalkan dalam dakwaan.
Terdakwa mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi menjalani sidang kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor.
Sidang kasus korupsi dengan terdakwa Nurhadi, mantan Sekretaris Mahkamah Agung, kembali berlangsung tegang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Jumat (28/11).
KPK sudah menyita sejumlah aset milik Nurhadi. Barang-barang itu dipakai untuk pembuktian dan pemulihan kerugian negara.
Budi menjelaskan, lahan sawit Nurhadi lebih dulu disita oleh penyidik. Namun, masih dibiarkan beroperasi untuk mencegah pasokan menipis dan sejumlah pihak kehilangan pekerjaan.
Dalam enam bulan, lahan sawit itu mendapatkan keuntungan Rp3 miliar. Kini, hasil keuntungannya disita untuk menjadi barang bukti perkara.
Saham tersebut justru dialihkan kepada anak Kariatun, yakni Jason Kariatun, tanpa persetujuan Andi Uci Abdul Hakim.
Polisi masih terus memburu AJ, tersangka kasus kekerasan seksual yang terjadi di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Penjaringan, Jakarta Utara
Kejahatan terhadap aset negara seperti ini sangat membahayakan keselamatan perjalanan kereta api.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung)menangkap Fransiskus Xaverius Newandi, buron berusia 70 tahun itu terjerat kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang selama ini masuk DPO
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menyebut pengajuan red notice untuk Jurist Tan, mantan Staf Khusus Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi era Nadiem Makarim tengah dalam proses.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menyebut pengajuan red notice untuk Jurist Tan, mantan Staf Khusus Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi era Nadiem Makarim tengah dalam proses.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved