Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
PEGIAT antikorupsi Feri Amsari menilai langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan status daftar pencarian orang (DPO) pada tersangka Nurhadi sudah tetap. Tersangka dugaan suap-gratifikasi Rp46 miliar dalam penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) itu dua kali mangkir dari panggilan KPK.
"Penentuan DPO terhadap Nurhadi tentu sudah tepat karena mangkir dari panggilan KPK," terang Feri.
Selain Nurhadi, KPK juga memasukkan Riezky Herbiyono dan Hiendra Soenjoto dalam DPO pada kasus yang sama. Meski demikian, KPK terkesan kesulitan untuk menemukan Nurhadi.
Feri menganggap hal itu sebenarnya bukan persoalan besar jika KPK memakai UU yang lama, yakni UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Menemukannya sebenarnya tidak ada yang sulit bagi KPK jika dilakukan dengan UU yang lama," tegas dosen Universitas Andalas Sumbar itu.
Menurutnya, dalam UU 19/2019 tentang KPK mengatur penggeledahan dan penyadapan KPK harus seizin Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Padahal, proses itu sangat membantu KPK melakukan tugas pemberantasan korupsi, termasuk menemukan tersangka.
Selain itu, di UU itu, KPK harus bekerja sama dengan lembaga negara lain dalam menemukan tersangka sehingga berpotensi bocor.
Secara terpisah, Plt juru bicara KPK Ali Fikri membantah UU KPK yang baru menghambat upaya KPK menemukan tersang-ka kasus korupsi yang masih ka-bur, termasuk Nurhadi.
"Saya kira tidak karena perbedaan ketentuan pada UU yang baru khususnya tugas-tugas pe-nindakan hanya pada soal pelaksanaan sita, sadap, dan geledah yang harus seizin Dewas," terang Ali, kemarin.
Lebih lanjut, Ali mengatakan telah terjalin koordinasi yang baik antara KPK dan Dewas sehingga tidak ada kendala dalam penindakan KPK. Ali juga menambahkan, izin penindakan berjalan baik dalam beberapa kasus yang tengah ditanggani KPK.
Di tempat terpisah, Kepolisian Republik Indonesia siap membantu KPK mencari dan menangkap Nurhadi. "Ya kita bantu cari," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono melalui pesan singkat kepada Media Indonesia, kemarin.
Pada Selasa (11/2), KPK telah bersurat kepada Polri untuk meminta bantuan pencarian ketiga tersangka itu. (Zuq/Tri/P-5)
Budi mengatakan, lahan sawit itu masih beroperasi selama enam bulan pascadisita KPK. Total, Rp3 miliar keuntungan didapat dari kegiatan sawit di sana, dan kini disita penydiik.
Dua saksi itu yakni Notaris dan PPAT Musa Daulae, dan pengelola kebun sawit Maskur Halomoan Daulay.
KPKĀ membantah tudingan telah melanggar hak asasi manusia (HAM) dalam penangkapan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi.
Dito Mahendra, hingga kini, belum diperiksa KPK usai rumahnya digeledah sampai menjadi terdakwa kasus kepemilikan senjata ilegal.
KPK menjadwalkan pemeriksaan advokat Lucas terkait pencucian uang yang menjerat sekretaris MA Nurhadi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan pencucian uang yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menetapkan Cheryl Darmadi sebagai daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit
BARESKRIM Polri memburu dua tersangka kasus penyelundup 192 kg sabu jaringan Malaysia-Indonesia (Aceh). Keduanya yang berinisial R dan F itu telah masuk daftar pencarian orang (DPO).
Martinus menyebut, BNN juga telah membentuk Satgas Pengejaran DPO di luar negeri untuk mereka yang diduga berada di Malaysia atau negara lainnya.
POLISI masih melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus penembakan di rest area KM 45 Tol Tangerang-Merak yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia.
KPK menyita mobil Harun yang terparkir selama dua tahun di sebuah apartemen di Jakarta. Kendaraan itu ditemukan pada Juni 2024.
Anggota Tim Hukum PDIP Johanes Tobing mempertanyakan klaim KPK soal perintah buronan Harun Masiku kabur dan merusak ponsel dari Hasto.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved