Headline

Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.

Fokus

Tidak mengutuk serangan Israel dan AS dikritik

UU KPK Baru tidak Hambat Pencarian DPO

Zuq/Tri/P-5)
16/2/2020 08:30
UU KPK Baru tidak Hambat Pencarian DPO
PEGIAT antikorupsi Feri Amsari(MI/PIUS ERLANGGA)

PEGIAT antikorupsi Feri Amsari menilai langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan status daftar pencarian orang (DPO) pada tersangka Nurhadi sudah tetap. Tersangka dugaan suap-gratifikasi Rp46 miliar dalam penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) itu dua kali mangkir dari panggilan KPK.

"Penentuan DPO terhadap Nurhadi tentu sudah tepat karena mangkir dari panggilan KPK," terang Feri.

Selain Nurhadi, KPK juga memasukkan Riezky Herbiyono dan Hiendra Soenjoto dalam DPO pada kasus yang sama. Meski demikian, KPK terkesan kesulitan untuk menemukan Nurhadi.

Feri menganggap hal itu sebenarnya bukan persoalan besar jika KPK memakai UU yang lama, yakni UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Menemukannya sebenarnya tidak ada yang sulit bagi KPK jika dilakukan dengan UU yang lama," tegas dosen Universitas Andalas Sumbar itu.

Menurutnya, dalam UU 19/2019 tentang KPK mengatur penggeledahan dan penyadapan KPK harus seizin Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Padahal, proses itu sangat membantu KPK melakukan tugas pemberantasan korupsi, termasuk menemukan tersangka.

Selain itu, di UU itu, KPK harus bekerja sama dengan lembaga negara lain dalam menemukan tersangka sehingga berpotensi bocor.

Secara terpisah, Plt juru bicara KPK Ali Fikri membantah UU KPK yang baru menghambat upaya KPK menemukan tersang-ka kasus korupsi yang masih ka-bur, termasuk Nurhadi.

"Saya kira tidak karena perbedaan ketentuan pada UU yang baru khususnya tugas-tugas pe-nindakan hanya pada soal pelaksanaan sita, sadap, dan geledah yang harus seizin Dewas," terang Ali, kemarin.

Lebih lanjut, Ali mengatakan telah terjalin koordinasi yang baik antara KPK dan Dewas sehingga tidak ada kendala dalam penindakan KPK. Ali juga menambahkan, izin penindakan berjalan baik dalam beberapa kasus yang tengah ditanggani KPK.

Di tempat terpisah, Kepolisian Republik Indonesia siap membantu KPK mencari dan menangkap Nurhadi. "Ya kita bantu cari," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono melalui pesan singkat kepada Media Indonesia, kemarin.

Pada Selasa (11/2), KPK telah bersurat kepada Polri untuk meminta bantuan pencarian ketiga tersangka itu. (Zuq/Tri/P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Triwinarno
Berita Lainnya