Headline
Kapolri minta agar anggota Brimob pelaku insiden Tual dihukum seberat-beratnya.
Kapolri minta agar anggota Brimob pelaku insiden Tual dihukum seberat-beratnya.
Kumpulan Berita DPR RI
PENEGAK hukum dan pemerintah dianggap abai dalam upaya menyelesaikan kasus penjebakan PSK di Padang yang diduga dilakukan Politikus Gerindra Andre Rosiade. Polisi dinilai tidak memahami dengan baik aturan mengenai tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
"Pernyataan Polri melalui Kepala Biro Penerangan Masyarakat Brigjen Argo Yuwono yang mengimbau masyarakat untuk mengikuti jejak Andre jika menemukan indikasi pelaku tindak pidana, menandakan lemahnya pemahaman tentang penegakan hukum UU No 21 Tahun 2007 Tentang TPPO," ujar Praktisi Kebijakan Publik Dinna Wisnu di Ombudsman RI, kemarin.
Dinna menilai penyelesaian dugaan pelanggaran TPPO oleh Andre juga lamban. Terlebih, hingga saat ini tidak ada pernyataan resmi dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA)mengenai kasus tersebut.
"Tidak ada upaya dari KPPPA untuk melakukan pemulihan dan pendampingan terhadap NN (PSK yang dijebak di Padang) atau melakukan pengawalan penanganan kasus TPPO," ujar Dinna.
Aktivis ECPAT Indonesia Andy Ardian menambahkan kasus prostitusi merupakan buntut dari kemiskinan yang telah mengakar secara struktural dan kejahatan sistematis.
TPPO merupakan kejahatan berat yang menyentuh ranah kemanusiaan. "Karena ini dikategorikan kejahatan berat. Segenap pejabat negara, anggota partai, parlemen, hingga aparat harus bersikap dan bertutur sesuai kepatutan dalam berhadapan dengan masalah tersebut," ujar Andy.
Anggota MKD Arteria Dahlan mengatakan dalam waktu dekat MKD akan memanggil Andre untuk dimintai keterangan.
Pemanggilan dilakukan karena telah ada laporan dari beberapa organisasi masyarakat atas tindakan Andre yang diduga menjebak PSK di Padang.
"Secepatnya. Mudah-mu-dahan kita Senin (17/2) karena ada rapat. Salah satu agendanya membahas Andre," ujar Arteria.
Ombudsman juga akan mendalami kasus ini. "Kami melihat memang ada potensi malaadministrasi. Terutama tentang tata cara yang digunakan Andre," ujar Anggota Ombudsman RI Ninik Rahayu.
Ia mengatakan penjebakan dimungkinkan dilakukan untuk mengungkap suatu kejahatan. Namun, yang berwenang melakukan hanya kepolisian dan harus sesuai aturan untuk tidak mence-derai kemanusiaan dan HAM. (Pro/P-1)
Menlu Sugiono bertemu Sekjen PBB António Guterres di New York, bahas Palestina, Board of Peace, dan partisipasi Presiden Prabowo Subianto.
POLITIK sering riuh oleh slogan, tapi sepi etika. Kita mudah terpukau oleh janji muluk, retorika yang memabukkan, dan klaim kemenangan seolah tanda kelayakan moral.
KPPOD menilai 25 tahun otonomi daerah menunjukkan kemajuan penurunan kemiskinan dan peningkatan IPM, namun tren resentralisasi dan ketergantungan fiskal ke pusat menguat.
Prabowo juga melantik Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK).
Mahfud mengatakan posisi Polri saat ini merupakan hasil reformasi 1998.
PKB menyebut arah kebijakan tersebut sebagai penerapan ekonomi konstitusi yang berpijak pada Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945.
KPK mendalami dugaan pemerasan dalam rekrutmen perangkat desa di Pati, termasuk perencanaan anggaran dan dugaan mahar jabatan. Empat tersangka ditetapkan.
Tiga akun media sosial provokatif yang diduga mengeskalasi kerusuhan Agustus 2025. Akun Strongerboy, Adiastha8, dan Armyzoned ID dianggap kebal hukum dan belum diusut kepolisian.
Mantan Menhub Budi Karya Sumadi mangkir dari panggilan KPK terkait pengembangan kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta yang turut menjerat Sudewo.
KPK menyatakan tidak mempermasalahkan batalnya Jamdatun Kejagung Narendra Jatna bersaksi dalam sidang ekstradisi buronan Paulus Tannos di Singapura karena sudah ada afidavit.
KPK menggeledah kantor serta rumah dinas Ketua dan Wakil Ketua PN Depok terkait kasus suap sengketa lahan. Penyidik menyita dokumen dan uang USD50 ribu.
KPK mendalami dugaan aliran uang yang terafiliasi Bupati nonaktif Pati Sudewo melalui koperasi. Sejumlah saksi telah diperiksa penyidik di Gedung Merah Putih.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved