Kejagung Panggil 20 Pemilik Rekening Terkait Jiwasraya

Kautsar Bobi
14/2/2020 22:45
Kejagung Panggil 20 Pemilik Rekening Terkait Jiwasraya
Kasus Jiwasraya(Antara)

KEJAKSAAN Agung (Kejagung) panggil 20 pihak yang protes pemblokiran rekening terkait kasus Jiswasraya.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah mengatakan, terdapat puluhan individu yang melayangkan protes atas pemblokiran rekening terkait kasus gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Keterangan mereka akan didalami terlebih dahulu oleh penyidik.

Soalnya setiap pihak yang mengalami pemblokiran diduga terkait dengan Jiwasraya. Namun, setiap individu memiliki lebih dari satu rekening.

"Kita buka diri yang merasa (rekening) tidak ada transaksi kita periksa, tapi yang kita yakini (rekening) diblokir itu memang ada kaitan dengan transaksi sahamnya," ujar Febrie di Gedung Bundar, Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat, (14/2).

Dalam waktu dekat terdapat puluhan orang yang akan dipanggil perihal serupa. "Hari ini 20 orang yang komplain diperiksa dan Senin 50 orang, jadi ada 70 orang," tuturnya.

Ia memastikan, jika hasil pendalaman penyidik terbukti rekening yang bersangkutan tidak terkait kasus Jiwasraya, tidak diblokir.

"Nanti kami klarifikasi kalau tidak terkait ya kami cabut, kalau terkait dimana kepentingan penyidikan terhadap rekening-rekening yang terkait tersebut (tetap diblokir)," pungkasnya.

Kejagung menetapkan enam tersangka terkait kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Mereka yakni Komisaris PT Hanson International tbk, Benny Tjokrosaputro; Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk, Heru Hidayat; dan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya, Hendrisman Rahim.

Selanjutnya, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Jiwasraya, Syahmirwan; mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Hary Prasetyo; dan Direktur Utama PT Maxima Integra Joko Hartoni Tirto. Teranyar, Benny dan Heru ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang.

Mereka dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Serta Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya