Headline
Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.
Kumpulan Berita DPR RI
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) panggil 20 pihak yang protes pemblokiran rekening terkait kasus Jiswasraya.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah mengatakan, terdapat puluhan individu yang melayangkan protes atas pemblokiran rekening terkait kasus gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Keterangan mereka akan didalami terlebih dahulu oleh penyidik.
Soalnya setiap pihak yang mengalami pemblokiran diduga terkait dengan Jiwasraya. Namun, setiap individu memiliki lebih dari satu rekening.
"Kita buka diri yang merasa (rekening) tidak ada transaksi kita periksa, tapi yang kita yakini (rekening) diblokir itu memang ada kaitan dengan transaksi sahamnya," ujar Febrie di Gedung Bundar, Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat, (14/2).
Dalam waktu dekat terdapat puluhan orang yang akan dipanggil perihal serupa. "Hari ini 20 orang yang komplain diperiksa dan Senin 50 orang, jadi ada 70 orang," tuturnya.
Ia memastikan, jika hasil pendalaman penyidik terbukti rekening yang bersangkutan tidak terkait kasus Jiwasraya, tidak diblokir.
"Nanti kami klarifikasi kalau tidak terkait ya kami cabut, kalau terkait dimana kepentingan penyidikan terhadap rekening-rekening yang terkait tersebut (tetap diblokir)," pungkasnya.
Kejagung menetapkan enam tersangka terkait kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Mereka yakni Komisaris PT Hanson International tbk, Benny Tjokrosaputro; Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk, Heru Hidayat; dan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya, Hendrisman Rahim.
Selanjutnya, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Jiwasraya, Syahmirwan; mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Hary Prasetyo; dan Direktur Utama PT Maxima Integra Joko Hartoni Tirto. Teranyar, Benny dan Heru ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang.
Mereka dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Serta Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (OL-2)
Perkuat literasi dan inklusi keuangan asuransi di lingkungan mahasiswa Universitas Ciputra Surabaya
PT Asuransi Tri Pakarta secara resmi mengumumkan peresmian Unit Usaha Syariah menjadi entitas tersendiri dengan nama PT Asuransi Tri Pakarta Syariah.
PT AIA FINANCIAL (AIA Indonesia) memperingati lima tahun perjalanan AIA Vitality di Indonesia melalui sebuah acara Media Iftar bersama jurnalis nasional.
Qoala Plus memberikan edukasi kepada peserta atas gambaran besar pertumbuhan industri asuransi umum dengan faktor pendorong pertumbuhan premi dan dinamika perusahaan asuransi
Forum diskusi yang mempertemukan regulator, pembuat kebijakan, serta pelaku industri digelar untuk membahas arah penguatan tata kelola asuransi dan perlindungan nasabah di Indonesia.
Data Kementerian Perhubungan mencatat lebih dari 123 juta orang melakukan perjalanan mudik pada 2023, dengan mayoritas menggunakan kendaraan pribadi.
OJK mengatakan proses likuidasi PT Asuransi Jiwasraya berjalan sesuai rencana. Hampir seluruh polis telah berhasil direstrukturisasi dan dialihkan ke IFG Life.
Tessa mengatakan, laporan itu masih pada tahap penelaahan. Hingga kini, masalah yang diadukan itu belum naik ke tahap penyelidikan, maupun penyidikan.
Temuan BPKP mengungkap terdapat kerugian sebesar Rp 204,3 miliar dan hasil investigasi terdapat fraud Rp 257 miliar.
KPK diharap tidak mengabaikan aduan tersebut. Penindakan dinilai bentuk dari pembersihan perilaku rasuah di Indonesia.
Pujiyono menerangkan bahwa Indonesia sudah memiliki undang-undang yang mengatur soal denda damai.
Perusahaan pelat merah itu mengalami persoalan gagal bayar klaim nasabah dan terjerat kasus dugaan korupsi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved