Headline
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan akan tetap melakukan upaya paksa terhadap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi yang kini sudah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO).
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan gugatan praperadilan yang kembali diajukan Nurhadi tidak mempengaruhi upaya paksa KPK.
"Pada praperadilan yang pertama hakim sudah menyatakan upaya yang dilakukan KPK dalam menetapkan tersangka itu sudah sah," kata Alex di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (14/2).
Alex juga menolak anggapan kuasa hukum Nurhadi, Maqdir Ismail, yang menilai penetapan DPO tersebut berlebihan. Ia menyatakan Nurhadi tidak kooperatif lantaran kerap mangkir dari panggilan penyidik, baik sebagai saksi maupun tersangka.
"Dalam pemanggilan semua berdasarkan ketentuan yang jelas. Yang bersangkutan sudah kita panggil secara patut ketika sebagai saksi tidak hadir. Ketika dipanggil sebagai tersangka kita panggil dua kali tidak hadir," ucap Alex.
Alex mengatakan saat ini keberadaan Nurhadi tidak diketahui. Alex mengatakan tim KPK sudah pernah mendatangi rumah Nurhadi tapi tidak membuahkan hasil. KPK kemudian meminta bantuan Polri untuk pencarian dan mengeluarkan status DPO.
Baca juga : Zulhas Diperiksa KPK Soal SK Perubahan Kawasan Hutan Riau
"Didatangi ke rumahnya kosong. Sesuai peraturan perundang-undangan kita kemudian melakukan upaya paksa dengan DPO. Kami sudah bersurat ke Polri untuk membantu mencari supaya bisa hadir di KPK untuk kita periksa," ujar Alex.
Tiga tersangka yang kini menjadi buron komisi antirasuah tersebut ialah Nurhadi beserta menantunya Riezky Herbiono, dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto.
Kuasa hukum Nurhadi Cs, Maqdir Ismail, sebelumnya menyebut langkah KPK itu berlebihan. Maqdir berpendapat KPK tak perlu memasukkan nama kliennya sebagai daftar buron.
"Menurut hemat saya itu tindakan yang berlebihan, tidak sepatutnya seperti itu," kata Maqdir kepada wartawan, Jumat (14/2).
Maqdir juga kembali meminta penundaan pemanggilan dengan alasan pihaknya tengah mengajukan gugatan praperadilan yang kedua. Nurhadi Cs sebelumnya juga telah mengajukan praperadilan namun ditolak.
"Sebaiknya mereka (KPK) tunda dulu pemanggilan, karena kami sedang mengajukan permohonan praperadilan. Permohonan penundaan pemanggilan ini kami sudah sampaikan kepada KPK," ucap Maqdir. (OL-7)
KPKĀ membantah tudingan telah melanggar hak asasi manusia (HAM) dalam penangkapan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi.
Dito Mahendra, hingga kini, belum diperiksa KPK usai rumahnya digeledah sampai menjadi terdakwa kasus kepemilikan senjata ilegal.
KPK menjadwalkan pemeriksaan advokat Lucas terkait pencucian uang yang menjerat sekretaris MA Nurhadi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan pencucian uang yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.
KPK terus mendalami dugaan kasus pencucian uang yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Penyidik menduga dia menyamarkan penerimaan uang melalui menantunya.
Dua kali mangkir, Bareskrim Polri pada hari ini, Rabu (26/4) kembali melayangkan surat pemanggilan terhadap Dito Mahendra sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan senjata ilegal.
BARESKRIM Polri memburu dua tersangka kasus penyelundup 192 kg sabu jaringan Malaysia-Indonesia (Aceh). Keduanya yang berinisial R dan F itu telah masuk daftar pencarian orang (DPO).
Martinus menyebut, BNN juga telah membentuk Satgas Pengejaran DPO di luar negeri untuk mereka yang diduga berada di Malaysia atau negara lainnya.
POLISI masih melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus penembakan di rest area KM 45 Tol Tangerang-Merak yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia.
KPK menyita mobil Harun yang terparkir selama dua tahun di sebuah apartemen di Jakarta. Kendaraan itu ditemukan pada Juni 2024.
Anggota Tim Hukum PDIP Johanes Tobing mempertanyakan klaim KPK soal perintah buronan Harun Masiku kabur dan merusak ponsel dari Hasto.
Riyanto menjelaskan pihaknya juga masih memburu seorang pelaku lainnya berinisial R yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved