Headline

Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.

Fokus

Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.

Meski ada Praperadilan, KPK Tetap Lakukan Upaya Paksa ke Nurhadi

Dhika Kusuma Winata
14/2/2020 20:00
Meski ada Praperadilan, KPK Tetap Lakukan Upaya Paksa ke Nurhadi
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata(Antara/Akbar Nugorho Gumay)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan akan tetap melakukan upaya paksa terhadap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi yang kini sudah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO).

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan gugatan praperadilan yang kembali diajukan Nurhadi tidak mempengaruhi upaya paksa KPK.

"Pada praperadilan yang pertama hakim sudah menyatakan upaya yang dilakukan KPK dalam menetapkan tersangka itu sudah sah," kata Alex di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (14/2).

Alex juga menolak anggapan kuasa hukum Nurhadi, Maqdir Ismail, yang menilai penetapan DPO tersebut berlebihan. Ia menyatakan Nurhadi tidak kooperatif lantaran kerap mangkir dari panggilan penyidik, baik sebagai saksi maupun tersangka.

"Dalam pemanggilan semua berdasarkan ketentuan yang jelas. Yang bersangkutan sudah kita panggil secara patut ketika sebagai saksi tidak hadir. Ketika dipanggil sebagai tersangka kita panggil dua kali tidak hadir," ucap Alex.

Alex mengatakan saat ini keberadaan Nurhadi tidak diketahui. Alex mengatakan tim KPK sudah pernah mendatangi rumah Nurhadi tapi tidak membuahkan hasil. KPK kemudian meminta bantuan Polri untuk pencarian dan mengeluarkan status DPO.

Baca juga : Zulhas Diperiksa KPK Soal SK Perubahan Kawasan Hutan Riau

"Didatangi ke rumahnya kosong. Sesuai peraturan perundang-undangan kita kemudian melakukan upaya paksa dengan DPO. Kami sudah bersurat ke Polri untuk membantu mencari supaya bisa hadir di KPK untuk kita periksa," ujar Alex.

Tiga tersangka yang kini menjadi buron komisi antirasuah tersebut ialah Nurhadi beserta menantunya Riezky Herbiono, dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto.

Kuasa hukum Nurhadi Cs, Maqdir Ismail, sebelumnya menyebut langkah KPK itu berlebihan. Maqdir berpendapat KPK tak perlu memasukkan nama kliennya sebagai daftar buron.

"Menurut hemat saya itu tindakan yang berlebihan, tidak sepatutnya seperti itu," kata Maqdir kepada wartawan, Jumat (14/2).

Maqdir juga kembali meminta penundaan pemanggilan dengan alasan pihaknya tengah mengajukan gugatan praperadilan yang kedua. Nurhadi Cs sebelumnya juga telah mengajukan praperadilan namun ditolak.

"Sebaiknya mereka (KPK) tunda dulu pemanggilan, karena kami sedang mengajukan permohonan praperadilan. Permohonan penundaan pemanggilan ini kami sudah sampaikan kepada KPK," ucap Maqdir. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya