Headline
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan akan tetap melakukan upaya paksa terhadap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi yang kini sudah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO).
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan gugatan praperadilan yang kembali diajukan Nurhadi tidak mempengaruhi upaya paksa KPK.
"Pada praperadilan yang pertama hakim sudah menyatakan upaya yang dilakukan KPK dalam menetapkan tersangka itu sudah sah," kata Alex di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (14/2).
Alex juga menolak anggapan kuasa hukum Nurhadi, Maqdir Ismail, yang menilai penetapan DPO tersebut berlebihan. Ia menyatakan Nurhadi tidak kooperatif lantaran kerap mangkir dari panggilan penyidik, baik sebagai saksi maupun tersangka.
"Dalam pemanggilan semua berdasarkan ketentuan yang jelas. Yang bersangkutan sudah kita panggil secara patut ketika sebagai saksi tidak hadir. Ketika dipanggil sebagai tersangka kita panggil dua kali tidak hadir," ucap Alex.
Alex mengatakan saat ini keberadaan Nurhadi tidak diketahui. Alex mengatakan tim KPK sudah pernah mendatangi rumah Nurhadi tapi tidak membuahkan hasil. KPK kemudian meminta bantuan Polri untuk pencarian dan mengeluarkan status DPO.
Baca juga : Zulhas Diperiksa KPK Soal SK Perubahan Kawasan Hutan Riau
"Didatangi ke rumahnya kosong. Sesuai peraturan perundang-undangan kita kemudian melakukan upaya paksa dengan DPO. Kami sudah bersurat ke Polri untuk membantu mencari supaya bisa hadir di KPK untuk kita periksa," ujar Alex.
Tiga tersangka yang kini menjadi buron komisi antirasuah tersebut ialah Nurhadi beserta menantunya Riezky Herbiono, dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto.
Kuasa hukum Nurhadi Cs, Maqdir Ismail, sebelumnya menyebut langkah KPK itu berlebihan. Maqdir berpendapat KPK tak perlu memasukkan nama kliennya sebagai daftar buron.
"Menurut hemat saya itu tindakan yang berlebihan, tidak sepatutnya seperti itu," kata Maqdir kepada wartawan, Jumat (14/2).
Maqdir juga kembali meminta penundaan pemanggilan dengan alasan pihaknya tengah mengajukan gugatan praperadilan yang kedua. Nurhadi Cs sebelumnya juga telah mengajukan praperadilan namun ditolak.
"Sebaiknya mereka (KPK) tunda dulu pemanggilan, karena kami sedang mengajukan permohonan praperadilan. Permohonan penundaan pemanggilan ini kami sudah sampaikan kepada KPK," ucap Maqdir. (OL-7)
Maqdir pun mempertanyakan relevansi keterangan Liyanto, yang dinilai tidak mengetahui secara langsung tujuan pengiriman dana yang dipersoalkan dalam dakwaan.
Terdakwa mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi menjalani sidang kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor.
Sidang kasus korupsi dengan terdakwa Nurhadi, mantan Sekretaris Mahkamah Agung, kembali berlangsung tegang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Jumat (28/11).
KPK sudah menyita sejumlah aset milik Nurhadi. Barang-barang itu dipakai untuk pembuktian dan pemulihan kerugian negara.
Budi menjelaskan, lahan sawit Nurhadi lebih dulu disita oleh penyidik. Namun, masih dibiarkan beroperasi untuk mencegah pasokan menipis dan sejumlah pihak kehilangan pekerjaan.
Dalam enam bulan, lahan sawit itu mendapatkan keuntungan Rp3 miliar. Kini, hasil keuntungannya disita untuk menjadi barang bukti perkara.
Anang mengatakan, sejauh ini, Kejagung belum mengendus adanya pihak yang membantu Jurist Tan kabur. Tapi, buronan tidak mungkin bisa berlari seorang diri.
Saham tersebut justru dialihkan kepada anak Kariatun, yakni Jason Kariatun, tanpa persetujuan Andi Uci Abdul Hakim.
Polisi masih terus memburu AJ, tersangka kasus kekerasan seksual yang terjadi di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Penjaringan, Jakarta Utara
Kejahatan terhadap aset negara seperti ini sangat membahayakan keselamatan perjalanan kereta api.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung)menangkap Fransiskus Xaverius Newandi, buron berusia 70 tahun itu terjerat kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang selama ini masuk DPO
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menyebut pengajuan red notice untuk Jurist Tan, mantan Staf Khusus Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi era Nadiem Makarim tengah dalam proses.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved