Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Mantan Menpora Imam Nahrawi Disebut Terima Rp1,5 Miliar

Dhika Kusuma Winata
06/2/2020 19:18
Mantan Menpora Imam Nahrawi Disebut Terima Rp1,5 Miliar
Terdakwa asisten pribadi mantan Menpora Imam Nahrawi, Miftahul Ulum mengikuti sidang lanjutan di PengadiIan Tipikor, Jakarta, Kamis (6/2).(MI/Adam Dwi)

MANTAN Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi disebut menerima uang Rp1,5 miliar terkait dengan persetujuan proposal dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

Hal itu terungkap dalam kesaksian Sekretaris Bidang Perencanaan dan Anggaran Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Suradi di di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, (6/2).

Dalam sidang yang menghadirkan Suradi sebagai saksi untuk terdakwa asisten Imam Nahrawi, Miftahul Ulum itu, jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan daftar penerima fee terkait dana hibah KONI. Suradi mengaku pernah dimintai Sekjen KONI saat itu, Ending Fuad Hamidy, untuk menuliskan daftar nama penerima.

"Waktu itu Pak Hamidy hanya nyebut inisial saja. Saya tidak diberikan (rincian), hanya saya dibacakan (daftar nama)," ucap Suradi.

Jaksa KPK lantas menyebut ada 23 daftar nama penerima fee. Jaksa kemudian membeberkan 10 nama penerima dengan inisial nama dan jumlah uang. Kesepuluh nama itu ialah M Rp1,5 miliar, Ul Rp500 juta, MLY Rp400 juta, AP Rp250 juta, OY Rp200 juta, AR Rp150 juta, NUS Rp50 juta, SUF Rp50 juta, AY Rp30 juta, dan EK Rp20 juta.

JPU KPK Ronald Worotikan kemudian mengonfirmasi dua inisial yakni M dan Ul kepada Suradi. Suradi mengaku tidak melihat langsung daftar nama-nama tersebut tapi hanya dibacakan. Namun, ia mengaku paham soal inisial-inisial tersebut.

"Pada waktu itu Pak Hamidy tidak sebut nama. Memang pemahaman kami M itu Pak Menteri, terus Ul itu Pak Ulum," ujar Suradi.

Dalam,sidang tersebut, sedianya pengadilan juga akan menghadirkan Sesmenpora Gatot S Dewa Broto bersaksi untuk terdakwa Miftahul.

Namun, Gatot yang sudah tiba di pengadilan batal memberikan kesaksian lantatan kuasa hukum Miftahul meminta diperiksa secara terpisah.

Selain Gatot, ada tiga orang saksi lainnya yamg mulanya akan dihadirkan bersama-sama yakni Suradi, Kepala Bagian Keuangan KONI Eni, dan pegawai di Kemenpora Candra. Majelis hakim akhirnya menunda kesaksian Gatot dan Candra dengan alasan keterbatasan waktu.

"Nanti ada pemberitahuan lebih lanjut. Setelah minggu depan bebas kalau mau sampai pagi (persidangannya)," kata Ketua Majelis Hakim Ni Made Sudani. (Dhk/OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya