Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
MANTAN Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi disebut menerima uang Rp1,5 miliar terkait dengan persetujuan proposal dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
Hal itu terungkap dalam kesaksian Sekretaris Bidang Perencanaan dan Anggaran Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Suradi di di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, (6/2).
Dalam sidang yang menghadirkan Suradi sebagai saksi untuk terdakwa asisten Imam Nahrawi, Miftahul Ulum itu, jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan daftar penerima fee terkait dana hibah KONI. Suradi mengaku pernah dimintai Sekjen KONI saat itu, Ending Fuad Hamidy, untuk menuliskan daftar nama penerima.
"Waktu itu Pak Hamidy hanya nyebut inisial saja. Saya tidak diberikan (rincian), hanya saya dibacakan (daftar nama)," ucap Suradi.
Jaksa KPK lantas menyebut ada 23 daftar nama penerima fee. Jaksa kemudian membeberkan 10 nama penerima dengan inisial nama dan jumlah uang. Kesepuluh nama itu ialah M Rp1,5 miliar, Ul Rp500 juta, MLY Rp400 juta, AP Rp250 juta, OY Rp200 juta, AR Rp150 juta, NUS Rp50 juta, SUF Rp50 juta, AY Rp30 juta, dan EK Rp20 juta.
JPU KPK Ronald Worotikan kemudian mengonfirmasi dua inisial yakni M dan Ul kepada Suradi. Suradi mengaku tidak melihat langsung daftar nama-nama tersebut tapi hanya dibacakan. Namun, ia mengaku paham soal inisial-inisial tersebut.
"Pada waktu itu Pak Hamidy tidak sebut nama. Memang pemahaman kami M itu Pak Menteri, terus Ul itu Pak Ulum," ujar Suradi.
Dalam,sidang tersebut, sedianya pengadilan juga akan menghadirkan Sesmenpora Gatot S Dewa Broto bersaksi untuk terdakwa Miftahul.
Namun, Gatot yang sudah tiba di pengadilan batal memberikan kesaksian lantatan kuasa hukum Miftahul meminta diperiksa secara terpisah.
Selain Gatot, ada tiga orang saksi lainnya yamg mulanya akan dihadirkan bersama-sama yakni Suradi, Kepala Bagian Keuangan KONI Eni, dan pegawai di Kemenpora Candra. Majelis hakim akhirnya menunda kesaksian Gatot dan Candra dengan alasan keterbatasan waktu.
"Nanti ada pemberitahuan lebih lanjut. Setelah minggu depan bebas kalau mau sampai pagi (persidangannya)," kata Ketua Majelis Hakim Ni Made Sudani. (Dhk/OL-09)
Dia mengatakan bahwa kenaikan gaji tersebut perlu diiringi pengawasan yang kuat, sehingga para hakim dapat melaksanakan tugas dan fungsinya dengan penuh tanggung jawab.
Oleh sebab itu, Setyo menegaskan tidak ada kendala bagi KPK untuk memanggil Gubernur BI sebagai saksi kasus tersebut.
Sementara itu, dia mengatakan bahwa KPK saat ini sudah mendapatkan informasi tentang lokasi jet pribadi tersebut, meski masih ada sejumlah hal yang perlu dipastikan.
Setyo mengatakan KPK melalui Pemerintah Indonesia sudah mengikuti semua permintaan Singapura untuk pemulangan Tannos. Bahkan, dokumen yang kurang pun buru-buru dipenuhi.
Budi mengatakan, KPK masih menyambangi sejumlah lokasi yang diduga menjadi lokasi pelarian Harun. Namun, hasil pengejaran sampai saat ini masih nihil.
Presiden Prabowo Subianto mengumumkan bahwa gaji hakim di Indonesia akan mengalami kenaikan signifikan hingga 280%
Pembangunan kepemudaan bukanlah isu sektoral yang dapat diselesaikan oleh satu institusi saja melainkan lintas sektoral.
Anggi Wahyuda ingin mewujudkan impian besarnya untuk mencapai Everest Base Camp.
Kemenpora akan menggelar seleksi nasional untuk menentukan atlet-atlet terbaik yang akan mewakili Indonesia di SEA Games 2025.
Kemenpora membentuk Deputi Bidang Pengembangan Industri Olahraga yang bertujuan mengembangkan olahraga industri di Indonesia seperti One Pride MMA.
Karena anggaran berasal dari APBN, maka perlu ada pengawasan bersama antara pemerintah dan cabang olahraga sebagai penerima dana.
ISSI akan memanfaatkan dana yang digelontorkan pemerintah untuk mempersiapkan atletnya ke dua ajang besar.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved