Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Nurhadi Ajukan Praperadilan Lagi, KPK Tetap Siapkan Upaya Paksa

Dhika Kusuma Winata
06/2/2020 16:11
Nurhadi Ajukan Praperadilan Lagi, KPK Tetap Siapkan Upaya Paksa
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi(ANTARA/Rosa Panggabean )

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tetap akan melakukan upaya lanjutan, termasuk penjemputan paksa, kepada mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Meski Nurhadi kembali mengajukan praperadilan, KPK berjanji tetap bakal memproses upaya menghadirkan Nurhadi.

"KPK akan tetap bekerja menyelesaikan penyidikan terhadap perkara tersebut, termasuk pula melakukan upaya-upaya yang ditentukan KUHAP setelah para tersangka mangkir dari panggilan penyidik KPK. Surat panggilan kepada para tersangka sudah KPK layangkan secara sah dan patut menurut hukum," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (6/2).

KPK menghormati pengajuan praperadilan tersebut sebagai hak setiap tersangka sekalipun permohonan Nurhadi pada gugatan praperadilan sudah pernah ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hanya saja, imbuh Ali, pihaknya tidak bisa mengungkapkan kapan upaya paksa menghadirkan Nurhadi dilakukan.

Baca juga : KPK Panggil Mantan Sekretaris MA Nurhadi

Ali menuturkan KPK juga telah melakukan pemanggilan terhadap tersangka lain dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA itu, yakni Hiendra Soenjoto. Namun, Hiendra juga mangkir.

"Artinya memang menurut kami para tersangka tidak beritikad baik akan memenuhi panggilan penyidik KPK," ujar Ali.

Pakar pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar berpendapat gugatan praperadilan tersebut tidak bisa menjadi alasan KPK untuk tidak memproses penjemputan paksa Nurhadi yang sudah lima kali mangkir baik pemanggilan sebagai saksi maupun tersangka. KPK diminta tetap berpegangan pada pertimbangan hukum sesuai KUHAP.

"Gugatan praperadilan itu mengada ada karena nebis in idem (terhadap kasus dan pihak yang sama, tidak boleh diajukan untuk kedua kalinya). Hakim praperadilan tidak punya kewenangan karena sudah nebis in idem," ucapnya.

Sebelumnya, kuasa hukum Nurhadi, Maqdir Ismail, menyatakan telah mendaftarkan praperadilan lagi atas penetapan tersangka Nurhadi beserta menantunya Rezky Herbiono, dan Hiendra. Gugatan didaftarkan pada Rabu (5/2).

Dalam gugatan kali ini, Nurhadi cs mempersoalkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) penetapan tersangka yang disebut tidak diterima secara langsung oleh ketiganya. Maqdir juga bersurat kepada penyidik KPK agar rencana upaya penjemputan paksa ditunda dengan alasan demi menghormati gugatan. (Dhk/OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya