Headline
Kapolri minta agar anggota Brimob pelaku insiden Tual dihukum seberat-beratnya.
Kapolri minta agar anggota Brimob pelaku insiden Tual dihukum seberat-beratnya.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tetap akan melakukan upaya lanjutan, termasuk penjemputan paksa, kepada mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Meski Nurhadi kembali mengajukan praperadilan, KPK berjanji tetap bakal memproses upaya menghadirkan Nurhadi.
"KPK akan tetap bekerja menyelesaikan penyidikan terhadap perkara tersebut, termasuk pula melakukan upaya-upaya yang ditentukan KUHAP setelah para tersangka mangkir dari panggilan penyidik KPK. Surat panggilan kepada para tersangka sudah KPK layangkan secara sah dan patut menurut hukum," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (6/2).
KPK menghormati pengajuan praperadilan tersebut sebagai hak setiap tersangka sekalipun permohonan Nurhadi pada gugatan praperadilan sudah pernah ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hanya saja, imbuh Ali, pihaknya tidak bisa mengungkapkan kapan upaya paksa menghadirkan Nurhadi dilakukan.
Baca juga : KPK Panggil Mantan Sekretaris MA Nurhadi
Ali menuturkan KPK juga telah melakukan pemanggilan terhadap tersangka lain dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA itu, yakni Hiendra Soenjoto. Namun, Hiendra juga mangkir.
"Artinya memang menurut kami para tersangka tidak beritikad baik akan memenuhi panggilan penyidik KPK," ujar Ali.
Pakar pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar berpendapat gugatan praperadilan tersebut tidak bisa menjadi alasan KPK untuk tidak memproses penjemputan paksa Nurhadi yang sudah lima kali mangkir baik pemanggilan sebagai saksi maupun tersangka. KPK diminta tetap berpegangan pada pertimbangan hukum sesuai KUHAP.
"Gugatan praperadilan itu mengada ada karena nebis in idem (terhadap kasus dan pihak yang sama, tidak boleh diajukan untuk kedua kalinya). Hakim praperadilan tidak punya kewenangan karena sudah nebis in idem," ucapnya.
Sebelumnya, kuasa hukum Nurhadi, Maqdir Ismail, menyatakan telah mendaftarkan praperadilan lagi atas penetapan tersangka Nurhadi beserta menantunya Rezky Herbiono, dan Hiendra. Gugatan didaftarkan pada Rabu (5/2).
Dalam gugatan kali ini, Nurhadi cs mempersoalkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) penetapan tersangka yang disebut tidak diterima secara langsung oleh ketiganya. Maqdir juga bersurat kepada penyidik KPK agar rencana upaya penjemputan paksa ditunda dengan alasan demi menghormati gugatan. (Dhk/OL-09)
SEJUMLAH tokoh Nahdlatul Ulama (NU) memberikan catatan kritis terhadap penetapan tersangka mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penggunaan fasilitas mewah dari pihak swasta merupakan indikasi kuat adanya gratifikasi yang diatur dalam undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi.
KPK nyatakan Menag Nasaruddin Umar bebas sanksi pidana jet pribadi OSO karena melapor sebelum 30 hari. Simak penjelasan hukum Pasal 12C UU Tipikor di sini.
KPK menyatakan dukungan terhadap pembahasan RUU Perampasan Aset oleh DPR dan pemerintah guna memperkuat pemulihan kerugian negara serta efek jera bagi pelaku korupsi.
Kurnia menjelaskan bahwa komitmen pemberantasan korupsi telah menjadi bagian dari visi politik Presiden Prabowo Subianto bahkan sebelum menjabat.
Penegakan hukum dalam perkara yang menggunakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi perlu disertai bukti yang jelas terkait konflik kepentingan, suap, atau gratifikasi.
Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meninjau kembali proses hukum kerusuhan Agustus 2025.
Kerry Adrianto Riza, saksi mahkota dalam kasus korupsi tata kelola minyak, membantah tekanan dari ayahnya atau Irawan Prakoso terkait kontrak sewa terminal BBM OTM dengan Pertamina.
Febri menegaskan, setiap rumusan tindak pidana harus disusun secara jelas, tegas, dan tidak multitafsir.
Majelis hakim resmi mengabulkan eksepsi tim penasihat hukum dan menyatakan perkara tidak dapat dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Safaruddin menyoroti perlunya aturan komprehensif yang mampu menjawab perbedaan beban kerja hakim di berbagai wilayah Indonesia.
Perkara ini bermula dari hubungan kerja sama bisnis di bidang pemasaran asuransi. Pada 6 Agustus 2018,
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved