Headline
Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.
Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.
Warga bahu-membahu mengubah kotoran ternak menjadi sumber pendapatan
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tetap akan melakukan upaya lanjutan, termasuk penjemputan paksa, kepada mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Meski Nurhadi kembali mengajukan praperadilan, KPK berjanji tetap bakal memproses upaya menghadirkan Nurhadi.
"KPK akan tetap bekerja menyelesaikan penyidikan terhadap perkara tersebut, termasuk pula melakukan upaya-upaya yang ditentukan KUHAP setelah para tersangka mangkir dari panggilan penyidik KPK. Surat panggilan kepada para tersangka sudah KPK layangkan secara sah dan patut menurut hukum," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (6/2).
KPK menghormati pengajuan praperadilan tersebut sebagai hak setiap tersangka sekalipun permohonan Nurhadi pada gugatan praperadilan sudah pernah ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hanya saja, imbuh Ali, pihaknya tidak bisa mengungkapkan kapan upaya paksa menghadirkan Nurhadi dilakukan.
Baca juga : KPK Panggil Mantan Sekretaris MA Nurhadi
Ali menuturkan KPK juga telah melakukan pemanggilan terhadap tersangka lain dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA itu, yakni Hiendra Soenjoto. Namun, Hiendra juga mangkir.
"Artinya memang menurut kami para tersangka tidak beritikad baik akan memenuhi panggilan penyidik KPK," ujar Ali.
Pakar pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar berpendapat gugatan praperadilan tersebut tidak bisa menjadi alasan KPK untuk tidak memproses penjemputan paksa Nurhadi yang sudah lima kali mangkir baik pemanggilan sebagai saksi maupun tersangka. KPK diminta tetap berpegangan pada pertimbangan hukum sesuai KUHAP.
"Gugatan praperadilan itu mengada ada karena nebis in idem (terhadap kasus dan pihak yang sama, tidak boleh diajukan untuk kedua kalinya). Hakim praperadilan tidak punya kewenangan karena sudah nebis in idem," ucapnya.
Sebelumnya, kuasa hukum Nurhadi, Maqdir Ismail, menyatakan telah mendaftarkan praperadilan lagi atas penetapan tersangka Nurhadi beserta menantunya Rezky Herbiono, dan Hiendra. Gugatan didaftarkan pada Rabu (5/2).
Dalam gugatan kali ini, Nurhadi cs mempersoalkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) penetapan tersangka yang disebut tidak diterima secara langsung oleh ketiganya. Maqdir juga bersurat kepada penyidik KPK agar rencana upaya penjemputan paksa ditunda dengan alasan demi menghormati gugatan. (Dhk/OL-09)
Salah satu lokasi yang digeledah terkait kasus ini yakni Kantor PUPR Provinsi Sumut. KPK masih membuka peluang mengembangkan perkara ini.
Informasi dari Anak Agung sudah dicatat untuk menyelesaikan berkas perkara.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan alasan di balik permintaan tambahan anggaran kepada DPR.
Massa aksi membawa sejumlah spanduk dan poster yang berisi tuntutan dan desakan agar kasus dugaan korupsi ini diusut tuntas.
KPK menilai ada sejumlah aturan dalam RUU KUHAP yang bertentangan dengan kewenangannya. Fungsi penyadapan dan kewenangan penyelidik dilemahkan.
Tren tutup muka ini masih menunjukkan bahwa korupsi menjadi aib bagi para tersangka.
Berikut kronologi lengkap kasus Sean 'Diddy' Combs, dari awal sampai putusan bersalah atas dakwaan prostitusi.
Sean 'Diddy' Combs tetap ditahan sampai sidang vonis pada 3 Oktober mendatang.
Juri New York menyatakan Sean 'Diddy' Combs bersalah atas dua dakwaan terkait prostitusi. Tapi ia dibebaskan dari tiga dakwaan lainnya.
Kenaikan gaji seharusnya dilihat sebagai pelaksanaan tugas negara dalam memenuhi hak keuangan para hakim dan tidak perlu dikaitkan dengan tujuan lain.
Dalam sidang lanjutan Sean Combs di Manhattan, saksi bernama samaran 'Jane' mengungkap detail mengejutkan soal dugaan kekerasan seksual, eksploitasi, yang dialaminya.
Mantan asisten Sean "Diddy" Combs memberikan kesaksian emosional di pengadilan New York, mengungkap pelecehan seksual dan kekerasan yang dialaminya selama delapan tahun bekerja.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved