Headline
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
PEMERINTAH pusat menjamin akan mendengarkan aspirasi masyarakat Papua dalam proses revisi UU Otonomi Khusus Papua. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyebut, pihaknya akan menampung apapun permintaan masyarakat Papua selama bertujuan mempercepat pembangunan di provinsi paling timur tersebut.
“Apapun aspirasinya kita tampung selama dalam kerangka NKRI,” kata Tito usai bertemu Wakil Presiden Ma’ruf Amin di Kantor Wapres, Rabu (5/2).
Tito menyebutkan, saat ini pemerintah sudah mengajukan usulan revisi UU No.21/2001 tentang Otsus Papua ke Komisi II DPR RI untuk masuk Prolegnas 2020. Menurut rencana, pembahasan revisi UU ini bukan hanya di tingkat eksekutif, tapi juga di tingkat lokal dan legislatif.
“Jadi melibatkan paling tidak 3 layer. Dalam pembahasan, kita akan menggunakan mekanisme top down dan bottom up,” ungkapnya.
Baca juga: RUU Otsus Papua Jadi Prolegnas Prioritas
Mengenai materi apa saja yang bakal dibahas, Tito menjelaskan masyarakat Papua dan pemerintah pusat kemungkinan bakal membahas kembali mengenai pemberian otonomi, ekonomi, perizinan dan royalti.
“Termasuk kemungkinan bagi hasil yang lebih besar, aspirasi itu bisa, silakan,” jelasnya.
Terkait skema dana otsus yang bakal berakhir pada 2021, Tito menjelaskan pemerintah pusat masih membuka peluang agar skema itu tetap dilakukan.
“Kalau memang pemerintah pusat memiliki ruang fiskal yang mencukupi untuk itu. Kenapa tidak,” pungkasnya. (OL-5)
Menurut Bahtiar, partai politik merupakan salah satu pilar utama demokrasi sehingga negara perlu berkomitmen dalam mendukung operasional partai secara berkelanjutan.
Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar mengatakan, pihaknya akan mendalami substansi putusan tersebut sambil melakukan pembahasan secara internal.
KETUA MPR Ahmad Muzani meminta menteri Kabinet Merah Putih terlebih dahulu membuat kajian yang komprehensif dalam mengeluarkan kebijakan agar tidak membebani Presiden Prabowo Subianto.
Anggaran semuanya berasal dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), terkecuali biaya perjalanan dibebankan pada para kepala daerah.
Retret kepala daerah gelombang kedua di IPDN ini untuk mengukuhkan persatuan sebagai satu bangsa.
Wamendagri mengungkapkan pembatasan waktu makan tersebut diterapkan sebagai bagian dari kedisiplinan dalam rangkaian retret yang diikuti 86 kepala daerah
Tanggung jawab yang melekat pada para pemimpin daerah hasil Pilkada di Pulau Papua adalah untuk kesejahteraan rakyat.
Dia mendesak hal ini karena sudah terlalu lama terjadi kekosongan Anggota MRP, padahal keberadaan lembaga ini sangat strategis. Apalagi dalam rangka Pemilihan Umum 2024.
ANGGOTA DPR Provinsi Papua Boy Markus Dawir mendesak Menteri Dalam Negeri untuk segera melantik anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) terpilih periode 2023-2028.
Perubahan UU Otsus juga diterbitkan seperangkat peraturan pemerintah dan peraturan presiden sebagai penjabaran dari UU No 2 Tahun 2021.
Menurut Mahkamah, perubahan UU Otsus Provinsi Papua dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum, melindungi, menjunjung harkat martabat dan melindungi hak dasar orang asli Papua
"Kami punya satu UU payung hukum yang besar adalah UU Otsus maka ada lex spesialis itu yang harus menjadi patokan kita di Papua."
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved