Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
SATU per satu penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikembalikan ke instasi masing-masing, kali ini Penyidik KPK Kompol Rossa Purbo Bekti dikembalikan ke instansi kepolisian.
Melihat fenomena tersebut Wadah Pegawai KPK menyayangkan hal tersebut karena Kompol Rossa merasa tidak pernah menerima surat pemberhentian dari KPK ataupun diantarkan pihak KPK ke Mabes Polri untuk dikembalikan.
Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo Harahap, mengatakan tidak pernah mendapatkan pemberitahuan kapan tepatnya diberhentikan dari KPK dan apa alasan jelasnya.
"karena tidak pernah ada pelanggaran disiplin atau sanksi etik yang dilakukan Kompol Rossa. Sehingga saat ini Kompol Rossa Tetap melaksanakan tugas seperti biasa untuk memberantas korupsi hingga hari ini, apalagi juga sudah mendapat surat tugas dari atasannya untuk suatu penugasan," kata Yudi di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (5/2).
Wadah Pegawai KPK pun menceritakan bahwa Kompol Rossa masih ingin bekerja sebagai penyidik KPK terlebih sudah ada pernyataan dari Mabes Polri menyatakan bahwa Kompol Rossa tidak ditarik.
Masa bakti Kompol Rossa sendiri berakhir pada bulan Desember 2020. Sehingga, Kompol Rossa masih bertugas seperti biasa hingga kontraknya habis di KPK.
"Kami (Wadah Pegawai KPK) menyayangkan pengembalian sepihak dan tiba-tiba ini karena Seharusnya Kompol Rossa diberikan penghargaan
Kompol Rossa merupakan penyidik yang berhasil mengungkap kasus korupsi kasus suap pengganti antar waktu (PAW) yang menyeret Mantan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan dan Politisi PDIP Harun Masiku.
"Sehingga pengembalian ini seharusnya dibatalkan karena Mabes Polri pun tidak masalah Kompol Rossa tetap bekerja di KPK selain itu Berterima kasih kepada Kepolisian yang berkomitmen membantu KPK dalam pemberantasan korupsi dengan tidak menarik anggotanya sebelum waktunya," jelasnya.
Fenomena penarikan penyidik KPK bukan pertama kali terjadi sebelumnya, dua penyidik KPK dari Kejaksaan Agung RI Sugeng dan Yadyn Palebangan ditarik oleh instansi terdahulunya.
Sejatinya, Yadyn dan Sugeng berada di KPK selama 10 tahun mulai dari 2012 dan baru berakhir pada 24 Maret 2022. Bahkan apabila kontrak sudah habis bisa diperpanjang oleh Kejaksaan dan KPK. (Iam/OL-09)
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
KIP Pusat menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki waktu 14 hari untuk banding terkait putusan sengketa informasi soal ijazah Jokowi.
KPU diminta menyerahkan salinan ijazah Jokowike pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi. Keputusan itu setelah Komisi Pemilihan Umum atau KIP Pusat mengabulkan sengketa informasi
Juru bicara Gus Yaqut, Anna Hasbie, mengungkapkan pembagian kuota Haji Tambahan 2024 harus dilihat secara utuh. Hal itu pula yang mendasari penerbitan Buku Putih Kuota Haji Tambahan 2024.
Yaqut dibantu petugas keamanan bergegas meninggalkan Gerung Merah Putih KPK. Dalam kasus ini, KPK tengah sibuk mendalami kerugian keuangan negara.
Budi tidak bisa memerinci progres penghitungan kerugian negara. Sebab, data itu masuk ranah auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Selain pidana badan, Rudy juga diberikan hukuman denda Rp200 juta. Uang itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap.
Yaqut belum mengetahui informasi yang mau ditanyakan penyidik kepadanya. Eks Menag itu mengaku hanya membawa buku untuk mencatat pertanyaan penyidik.
Masyarakat mengharapkan KPK menindak kasus korupsi kakap yang berdampak besar bagi negara.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved