Headline
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Kumpulan Berita DPR RI
SATU per satu penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikembalikan ke instasi masing-masing, kali ini Penyidik KPK Kompol Rossa Purbo Bekti dikembalikan ke instansi kepolisian.
Melihat fenomena tersebut Wadah Pegawai KPK menyayangkan hal tersebut karena Kompol Rossa merasa tidak pernah menerima surat pemberhentian dari KPK ataupun diantarkan pihak KPK ke Mabes Polri untuk dikembalikan.
Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo Harahap, mengatakan tidak pernah mendapatkan pemberitahuan kapan tepatnya diberhentikan dari KPK dan apa alasan jelasnya.
"karena tidak pernah ada pelanggaran disiplin atau sanksi etik yang dilakukan Kompol Rossa. Sehingga saat ini Kompol Rossa Tetap melaksanakan tugas seperti biasa untuk memberantas korupsi hingga hari ini, apalagi juga sudah mendapat surat tugas dari atasannya untuk suatu penugasan," kata Yudi di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (5/2).
Wadah Pegawai KPK pun menceritakan bahwa Kompol Rossa masih ingin bekerja sebagai penyidik KPK terlebih sudah ada pernyataan dari Mabes Polri menyatakan bahwa Kompol Rossa tidak ditarik.
Masa bakti Kompol Rossa sendiri berakhir pada bulan Desember 2020. Sehingga, Kompol Rossa masih bertugas seperti biasa hingga kontraknya habis di KPK.
"Kami (Wadah Pegawai KPK) menyayangkan pengembalian sepihak dan tiba-tiba ini karena Seharusnya Kompol Rossa diberikan penghargaan
Kompol Rossa merupakan penyidik yang berhasil mengungkap kasus korupsi kasus suap pengganti antar waktu (PAW) yang menyeret Mantan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan dan Politisi PDIP Harun Masiku.
"Sehingga pengembalian ini seharusnya dibatalkan karena Mabes Polri pun tidak masalah Kompol Rossa tetap bekerja di KPK selain itu Berterima kasih kepada Kepolisian yang berkomitmen membantu KPK dalam pemberantasan korupsi dengan tidak menarik anggotanya sebelum waktunya," jelasnya.
Fenomena penarikan penyidik KPK bukan pertama kali terjadi sebelumnya, dua penyidik KPK dari Kejaksaan Agung RI Sugeng dan Yadyn Palebangan ditarik oleh instansi terdahulunya.
Sejatinya, Yadyn dan Sugeng berada di KPK selama 10 tahun mulai dari 2012 dan baru berakhir pada 24 Maret 2022. Bahkan apabila kontrak sudah habis bisa diperpanjang oleh Kejaksaan dan KPK. (Iam/OL-09)
PEMBAHASAN Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) kembali masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.
Setelah melalui serangkaian persidangan sengketa informasi,Pengamat Kebijakan Publik, Bonatua Silalahi resmi menerima salinan dokumen ijazah mantan Presiden Jokowi tanpa sensor dari KPU.
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
KPK mesih menyatakan kepatuhan penyerahan LHKPN masih tinggi.
Budi enggan memerincio jawaban lengkap para saksi saat diperiksa. Informasi detil dipaparkan dalam persidangan.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan rumah pribadi Ketua DPD PDIP Jabar yang juga Wakil Ketua DPRD Jabar, Ono Surono.
KPK menegaskan penyidik tidak mencabut CCTV saat penggeledahan di rumah Ono Surono terkait suap proyek Bekasi. Kamera disebut sengaja dimatikan oleh pihak keluarga.
KPK memperluas penggeledahan ke rumah legislator Jabar Ono Surono di Indramayu terkait kasus suap ijon proyek Bekasi yang menjerat Bupati nonaktif Ade Kuswara Kunang.
KPK sita uang ratusan juta dan dokumen dari rumah anggota DPRD Jabar Ono Surono terkait kasus suap ijon proyek Bekasi yang menjerat Ade Kuswara Kunang.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved