Headline
Ketegangan antara bupati dan rakyat jangan berlarut-larut.
Ketegangan antara bupati dan rakyat jangan berlarut-larut.
SATU per satu penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikembalikan ke instasi masing-masing, kali ini Penyidik KPK Kompol Rossa Purbo Bekti dikembalikan ke instansi kepolisian.
Melihat fenomena tersebut Wadah Pegawai KPK menyayangkan hal tersebut karena Kompol Rossa merasa tidak pernah menerima surat pemberhentian dari KPK ataupun diantarkan pihak KPK ke Mabes Polri untuk dikembalikan.
Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo Harahap, mengatakan tidak pernah mendapatkan pemberitahuan kapan tepatnya diberhentikan dari KPK dan apa alasan jelasnya.
"karena tidak pernah ada pelanggaran disiplin atau sanksi etik yang dilakukan Kompol Rossa. Sehingga saat ini Kompol Rossa Tetap melaksanakan tugas seperti biasa untuk memberantas korupsi hingga hari ini, apalagi juga sudah mendapat surat tugas dari atasannya untuk suatu penugasan," kata Yudi di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (5/2).
Wadah Pegawai KPK pun menceritakan bahwa Kompol Rossa masih ingin bekerja sebagai penyidik KPK terlebih sudah ada pernyataan dari Mabes Polri menyatakan bahwa Kompol Rossa tidak ditarik.
Masa bakti Kompol Rossa sendiri berakhir pada bulan Desember 2020. Sehingga, Kompol Rossa masih bertugas seperti biasa hingga kontraknya habis di KPK.
"Kami (Wadah Pegawai KPK) menyayangkan pengembalian sepihak dan tiba-tiba ini karena Seharusnya Kompol Rossa diberikan penghargaan
Kompol Rossa merupakan penyidik yang berhasil mengungkap kasus korupsi kasus suap pengganti antar waktu (PAW) yang menyeret Mantan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan dan Politisi PDIP Harun Masiku.
"Sehingga pengembalian ini seharusnya dibatalkan karena Mabes Polri pun tidak masalah Kompol Rossa tetap bekerja di KPK selain itu Berterima kasih kepada Kepolisian yang berkomitmen membantu KPK dalam pemberantasan korupsi dengan tidak menarik anggotanya sebelum waktunya," jelasnya.
Fenomena penarikan penyidik KPK bukan pertama kali terjadi sebelumnya, dua penyidik KPK dari Kejaksaan Agung RI Sugeng dan Yadyn Palebangan ditarik oleh instansi terdahulunya.
Sejatinya, Yadyn dan Sugeng berada di KPK selama 10 tahun mulai dari 2012 dan baru berakhir pada 24 Maret 2022. Bahkan apabila kontrak sudah habis bisa diperpanjang oleh Kejaksaan dan KPK. (Iam/OL-09)
Iffa Rosita menegaskan pentingnya implementasi pedoman ini sebagai bentuk komitmen kelembagaan dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman dan bebas dari kekerasan seksual.
Saat ini fokus menyusun dokumen brief policy yang akan memuat sejumlah poin evaluasi dan catatan penting dari pengalaman penyelenggaraan pemilu dan pilkada sebelumnya.
Betty menjelaskan saat ini belum ada pembahasan khusus antara KPU dan semua pemangku kepentingan pemilu terkait e-voting.
Netralitas ASN merupakan salah satu isu krusial yang harus ditangani dengan penuh komitmen dan kokohnya peran Kemendagri dalam menangani permasalahan tersebut.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
KPK menggeledah dua lokasi terkait dugaan korupsi pembagian kuota haji 2024 pada Rabu (13/8).
Penyidik KPK menyita sebuah mobil dan sejumlah dokumen dari penggeledahan terkait korupsi kuota haji
Di tengah panasnya demonstrasi, kasus dugaan korupsi DJKA yang pernah menyeret nama Bupati Pati Sudewo kembali mencuat.
KPK mengungkapkan Bupati Pati, Jawa Tengah, Sudewo (SDW), diduga menjadi salah satu pihak yang menerima aliran dana dalam kasus dugaan suap proyek kereta api
MENYOAL dugaan korupsi kuota haji era Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Sekretaris Jenderal Amphuri megaku menghormati proses hukum yang tengah berjalan.
KPK menggeledah Kantor Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) pada Rabu (13/8) terkait dugaan korupsi kuora haji.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved