Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Wadah Pegawai KPK Sayangkan Penarikan Penyidik Kompol Rossa

M. Iqbal Al Machmudi
05/2/2020 14:11
Wadah Pegawai KPK Sayangkan Penarikan Penyidik Kompol Rossa
Logo KPK yang terpasang di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.(MI/Ramdani)

SATU per satu penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikembalikan ke instasi masing-masing, kali ini Penyidik KPK Kompol Rossa Purbo Bekti dikembalikan ke instansi kepolisian.

Melihat fenomena tersebut Wadah Pegawai KPK menyayangkan hal tersebut karena Kompol Rossa merasa tidak pernah menerima surat pemberhentian dari KPK ataupun diantarkan pihak KPK ke Mabes Polri untuk dikembalikan.

Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo Harahap, mengatakan tidak pernah mendapatkan pemberitahuan kapan tepatnya diberhentikan dari KPK dan apa alasan jelasnya.

"karena tidak pernah ada pelanggaran disiplin atau sanksi etik yang dilakukan Kompol Rossa. Sehingga saat ini Kompol Rossa Tetap melaksanakan tugas seperti biasa untuk memberantas korupsi hingga hari ini, apalagi juga sudah mendapat surat tugas dari atasannya untuk suatu penugasan," kata Yudi di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (5/2).

Wadah Pegawai KPK pun menceritakan bahwa Kompol Rossa masih ingin bekerja sebagai penyidik KPK terlebih sudah ada pernyataan dari Mabes Polri menyatakan bahwa Kompol Rossa tidak ditarik.

Masa bakti Kompol Rossa sendiri berakhir pada bulan Desember 2020. Sehingga, Kompol Rossa masih bertugas seperti biasa hingga kontraknya habis di KPK.

"Kami (Wadah Pegawai KPK) menyayangkan pengembalian sepihak dan tiba-tiba ini karena Seharusnya Kompol Rossa diberikan penghargaan

Kompol Rossa merupakan penyidik yang berhasil mengungkap kasus korupsi kasus suap pengganti antar waktu (PAW) yang menyeret Mantan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan dan Politisi PDIP Harun Masiku.

"Sehingga pengembalian ini seharusnya dibatalkan karena Mabes Polri pun tidak masalah Kompol Rossa tetap bekerja di KPK selain itu Berterima kasih kepada Kepolisian yang berkomitmen membantu KPK dalam pemberantasan korupsi dengan tidak menarik anggotanya sebelum waktunya," jelasnya.

Fenomena penarikan penyidik KPK bukan pertama kali terjadi sebelumnya, dua penyidik KPK dari Kejaksaan Agung RI Sugeng dan Yadyn Palebangan ditarik oleh instansi terdahulunya.

Sejatinya, Yadyn dan Sugeng berada di KPK selama 10 tahun mulai dari 2012 dan baru berakhir pada 24 Maret 2022. Bahkan apabila kontrak sudah habis bisa diperpanjang oleh Kejaksaan dan KPK. (Iam/OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya