Headline

Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.

Fokus

Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.

Proses Hukum di Kejaksaan seperti Terpotong

Dhika Kusuma Winata
03/2/2020 09:20
Proses Hukum di Kejaksaan seperti Terpotong
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman.(MI/MOHAMAD IRFAN)

KEJAKSAAN sudah menetapkan lima tersangka dalam kasus Jiwasraya. Bagaimana penilaian Anda?

Masih ada posisi tengah yang belum disentuh, yaitu manajer investasi. Kelihatan ada yang terpotong. Ada Jiwasraya, manajer investasi, baru kemudian orang-orang yang menerima manfaat. Masa dari Jiwasraya langsung ke Benny Tjokro dan Heru Hidayat. Lewat mana itu? Manajer investasi kan mestinya juga dianggap bersalah dan menjadi tersangka.

 

Kenapa demikian?

Ya, artinya yang terlibat dan yang nakal harus diusut tuntas. Kalau yang tidak nakal dan tidak ngambil untung, ya tidak apa-apa. Kalau yang nakal dan tahu persoalan membelanjakan saham gorengan itu maka harus kena juga. Itu baru lengkap. Jadi ada urutannya. Logikanya, penjualan saham pasti ada brokernya.

 

Kejagung belum masuk ke soal pencucian uang. Komentar Anda?

Sejak awal ini bukan hanya korupsi biasa, tapi menyangkut jasa keuangan, dibelikan saham, lalu diputar uangnya, dan diduga juga dilarikan ke luar negeri. Artinya, yang utama harus recovery aset untuk mengembalikan kerugian Jiwasraya yang ujungnya untuk membayar klaim asuransi nasabah. Ini perlu TPPU karena untuk mengembalikan uang nasabah. Kalau hanya berhenti memenjarakan orang, lalu nasib nasabah ke mana.

 

Apakah pengawasan terhadap Jiwasraya selama ini tidak optimal?

Ya, produk saving plan seharusnya tidak diizinkan di Jiwasraya karena dipatok dengan bunga tinggi 9% terus kemudian putus kontrak tetap jalan. Harusnya tidak diberi izin produk saving plan itu karena tampak itu tidak berpikir bisa dikembalikan atau tidak. Kalau bisa dikembalikan, tidak mungkin mematok bunga 9%.

 

Anda yakin Kejagung mampu menuntaskan kasus itu?

Mestinya mampu karena tinggal mengembangkan saja. Dari lima tersangka sudah pentolan semua. Ini sudah on the track. Saya sebagai pelapor, dulu prosesnya sudah setahun, mulai di Kejati DKI Jakarta hingga kemudian diambil alih Kejaksaan Agung, langsung diambil pentolan semua tokohnya.

 

Sebagai pelapor, penyelesaian seperti apa yang Anda harapkan?

Intinya harus masuk ke pencucian uang karena kasus ini merugikan masyarakat banyak, bukan hanya merugikan negara. Jadi, kalau hanya memenjarakan orang, tidak ada nilai tambah. (Dhk/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya