Headline
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.
BADAN Narkotika Nasional (BNN) RI dengan tegas menolak usulan anggota Komisi VI DPR Fraksi PKS Rafli yang ingin menjadikan ganja sebagai komoditas ekspor, lantaran hingga saat ini tanaman tersebut masih masuk dalam narkotika golongan 1.
"Di Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, tanaman ganja dimasukkan ke dalam golongan 1, melarang tanaman ganja mulai dari biji, buah, jerami, hasil olahan atau bagian tanaman lainnya untuk tujuan apa pun," ujar Deputi Bidang Pemberantasan BNN Irjen Pol Arman Depari dalam keterangan tertulis yang diterima, Minggu (2/2).
Sebelumnya, dalam rapat bersama Menteri Perdagangan Agus Suparmanto, Kamis (30/1), Rafli mengusulkan agar pemerintah menjadikan ganja sebagai komoditas ekspor.
Ganja, disebut Rafli, mudah tumbuh di Aceh dan ada peluang ekspor mengingat sejumlah negara di dunia memang melegalkan ganja.
"Ganja entah itu untuk kebutuhan farmasi, untuk apa saja, jangan kaku kita, harus dinamis berpikirnya. Jadi, ganja ini di Aceh tumbuhnya itu mudah," ungkap Rafli.
Baca juga: The Aceh Institute Ingin Buka Pintu Legalisasi Ganja
Arman mengatakan ganja merupakan narkotika yang jika disalahgunakan dapat merusak kesehatan secara permanen dan menimbulkan ketergantungan. Menurut dia, hingga saat ini belum ada satu pun pembuktian dari penelitian medis soal ganja dapat menyembuhkan penyakit tertentu, seperti asma.
"Ada juga yang menyebut ganja dapat menyembuhkan penyakit tertentu seperti asma, hal ini tentu saja merupakan pendapat yang menyesatkan," tutur Arman.
"Apalagi obat asma sangat banyak dan cukup tersedia sehingga tidak diperlukan obat-obat lain sebagai alternatif," imbunya.
Selain itu, lanjut Arman, belum ada negara yang mengeluarkan ganja dari jenis narkotika golongan 1 dalam undang-undang mereka, termasuk Indonesia.
Sehingga jika ada pihak-pihak yang ingin memanfaatkan tanaman ganja di luar ketentuan undang-undang, hal tersebut merupakan tindak kejahatan.
"Jika ini dilanggar maka perbuatan tersebut adalah kejahatan atau perbuatan pidana. Oleh karena itu, jika ada keinginan untuk melegalisisasi ganja perlu ditelusuri motivasi dan kepentingannya apakah untuk kepentingan masyarakat atau sindikat," pungkas Arman.(OL-5)
Peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2025 bukan sekadar seremoni tahunan.
BNN tidak hanya akan fokus pada pendekatan dan penindakan, tetapi juga pada pencegahan dan pemberdayaan.
BADAN Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Selatan, Selasa (24/6) memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat lebih setengah kilogram, hasil penanganan tiga kasus kejahatan narkoba di wilayah tersebut.
Salah satu pengungkapan besar ialah membongkar jaringan Meidi yang menyelundupkan sabu dari Aceh ke Jambi dengan truk.
BNN dan TNI AL berhasil mencatatkan sejarah dalam penindakan narkoba terbesar yakni 2 ton sabu (metamfetamina) dari sebuah kapal motor di Perairan Karimun Anak.
Tempat rehabilitasi milik swasta itu meminta uang dalam jumlah yang besar kepada masyarakat yang ingin melakukan rehabilitasi, termasuk para pengguna narkoba.
Polisi menemukan barang bukti berupa ganja seberat 685 gram dari tangan tersangka.
Sebuah studi mengungkapkan penggunaan ganja melipatgandakan risiko kematian akibat penyakit jantung.
DIREKTORAT Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap penyelundupan narkoba jenis ganja seberat 143 kilogram (kg) dari jaringan Sumatra Utara pada Jumat (2/5) malam.
Mencegah pelaku kabur, petugas langsung sigap mengejar dan menangkap tersangka.
Tim gabungan BNN, Bea Cukai, TNI, dan aparat lainnya memusnahkan 3 hektare ladang ganja di Aceh Besar, hasil dari operasi terpadu menggunakan drone dan teknologi geospasial.
Kerja sama antara Bea Cukai Pantoloan dan BNN Provinsi Sulawesi Tengah berhasil menggagalkan upaya peredaran 1,8 kilogram ganja yang dikirim melalui jasa titipan pada Jumat (25/04).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved