Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
BADAN Narkotika Nasional (BNN) RI dengan tegas menolak usulan anggota Komisi VI DPR Fraksi PKS Rafli yang ingin menjadikan ganja sebagai komoditas ekspor, lantaran hingga saat ini tanaman tersebut masih masuk dalam narkotika golongan 1.
"Di Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, tanaman ganja dimasukkan ke dalam golongan 1, melarang tanaman ganja mulai dari biji, buah, jerami, hasil olahan atau bagian tanaman lainnya untuk tujuan apa pun," ujar Deputi Bidang Pemberantasan BNN Irjen Pol Arman Depari dalam keterangan tertulis yang diterima, Minggu (2/2).
Sebelumnya, dalam rapat bersama Menteri Perdagangan Agus Suparmanto, Kamis (30/1), Rafli mengusulkan agar pemerintah menjadikan ganja sebagai komoditas ekspor.
Ganja, disebut Rafli, mudah tumbuh di Aceh dan ada peluang ekspor mengingat sejumlah negara di dunia memang melegalkan ganja.
"Ganja entah itu untuk kebutuhan farmasi, untuk apa saja, jangan kaku kita, harus dinamis berpikirnya. Jadi, ganja ini di Aceh tumbuhnya itu mudah," ungkap Rafli.
Baca juga: The Aceh Institute Ingin Buka Pintu Legalisasi Ganja
Arman mengatakan ganja merupakan narkotika yang jika disalahgunakan dapat merusak kesehatan secara permanen dan menimbulkan ketergantungan. Menurut dia, hingga saat ini belum ada satu pun pembuktian dari penelitian medis soal ganja dapat menyembuhkan penyakit tertentu, seperti asma.
"Ada juga yang menyebut ganja dapat menyembuhkan penyakit tertentu seperti asma, hal ini tentu saja merupakan pendapat yang menyesatkan," tutur Arman.
"Apalagi obat asma sangat banyak dan cukup tersedia sehingga tidak diperlukan obat-obat lain sebagai alternatif," imbunya.
Selain itu, lanjut Arman, belum ada negara yang mengeluarkan ganja dari jenis narkotika golongan 1 dalam undang-undang mereka, termasuk Indonesia.
Sehingga jika ada pihak-pihak yang ingin memanfaatkan tanaman ganja di luar ketentuan undang-undang, hal tersebut merupakan tindak kejahatan.
"Jika ini dilanggar maka perbuatan tersebut adalah kejahatan atau perbuatan pidana. Oleh karena itu, jika ada keinginan untuk melegalisisasi ganja perlu ditelusuri motivasi dan kepentingannya apakah untuk kepentingan masyarakat atau sindikat," pungkas Arman.(OL-5)
Badan Narkotika Nasional (BNN) RI bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai membongkar keberadaan clandestine laboratory atau pabrik narkotika ilegal milik jaringan internasional.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua warga negara asing (WNA) berinisial TK dan MK yang diduga kuat merupakan bagian dari jaringan narkotika internasional.
Pada Selasa (6/1), BNN bersama Direktorat Jenderal Bea Cukai dan Imigrasi berhasil membongkar jaringan internasional di Bandara Soekarno-Hatta.
BNN meminta masyarakat tidak ragu melaporkan indikasi peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika usai penggerebekan lab narkotika di Ancol.
BNN masih memburu tiga orang, termasuk dua WNA China, terkait laboratorium narkotika liquid vape dan happy water di apartemen Ancol, Jakarta Utara.
Badan Narkotika Nasional (BNN) menggerebek laboratorium narkotika liquid vape dan happy water di apartemen Ancol. Empat tersangka jaringan internasional ditangkap.
Hakim Rumania menyatakan bahwa tindakan Wiz Khalifa bukan sekadar pelanggaran hukum biasa, melainkan sebuah "tindakan mencolok" yang memberikan dampak buruk bagi publik.Â
Seorang pria berinisial FD, 61, ditangkap bersama barang bukti ganja dengan total berat bruto 14,6 kg di wilayah Bekasi.
Polisi memastikan artis Leonardo Arya alias Onad positif menggunakan dua jenis narkoba, yakni ganja dan ekstasi. Sementara itu, hasil tes urine sang istri, menunjukkan hasil negatif.
SEBANYAK 2 WNA di Bali ditangkap polisi karena menanam pohon ganja dengan sistem hidroponik. Kedua WNA tersebut yakni NR laki-laki 31 tahun WNA Belanda dan KV perempuan 33 tahun WNA Rusia.
Penelitian baru ungkap marijuana berisiko merusak sel telur, picu kemandulan, keguguran, hingga cacat genetik pada bayi.
Barang bukti hasil pengungkapan tersebut telah dimusnahkan oleh BNN Pusat di Jakarta.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved