Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
MANTAN Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) Mayor Jenderal (Purn) Kivlan Zen mengungkapkan adanya senjata laras panjang untuk memburu babi liar yang sering terlihat di halaman rumahnya.
Untuk mendapatkan senjata dengan kaliber besar tersebut, Kivlan membelinya di Helmi Kurniawan alias Iwan yang juga terjerat kasus sama, kepemilikan senjata api ilegal.
Hal tersebut ia sampaikan di depan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam agenda lanjutan pembacaan eksepsi yang sempat tertunda Selasa (14/1) lalu.
"Karena di kebun terdakwa (Kivlan) banyak babi, maka pada Februari 2019 terdakwa memesan senjata laras panjang kaliber besar dan harus berizin, sebab Iwan punya PT Sekuriti dan kata Iwan bisa mendapatkan izin kepemilikan senjata dari Perbakin, Polisi, dan BIN/BAIS," kata Kivlan Zen saat membacakan eksepsi di PN Jakarta Pusat, Rabu (22/1).
Baca juga: Kivlan Gunakan Seragam Purnawirawan TNI di Sidang Eksepsi
Maka Kivlan memesan senjata laras panjang kaliber besar untuk berburu babi. Terdakwa juga sempat menolak senjata laras panjang kaliber 22 mm yang ditunjukkan tersebut karena dinilai tidak cocok.
"Karena hanya cocok untuk berburu tikus, di samping itu yang ditunjukkan adalah larasnya saja tanpa popor dan teleskop," ungkap Kivlan.
Kivlan Zen didakwa melanggar dua pasal. Dakwaan pertama ialah Kivlan didakwa melanggar Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kedua, Kivlan sendiri didakwa telah melanggar Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 12/drt/1951 Juncto Pasal 56 Ayat (1) KUHP. Pasal-pasal tersebut mengatur tentang kepemilikan senjata api ilegal.(OL-5)
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa perkara itu dengan pidana penjara selama 4 bulan dan 15 hari," kata Hakim Ketua Agung Suhendro di Jakarta Pusat, Jumat (24/9).
Kivlan tercatat berjasa terhadap negara yang dibuktikan dengan 11 bintang penghargaan.
Berdasarkan analisa dokter, Kivlan perlu menjalani pengobatan selama 10 hari.
Sang dokter mendapati Kivlan berusaha mengambil kertas hasil pemeriksaan dari tas dokter.
SUARA batuk terdengar beberapa kali di salah salah satu ruang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kemarin.
Habil dinilai terbukti memberikan uang sebanyak Sin$15 ribu atau setara Rp153 juta kepada Kivlan melalui Helmi Kurniawan alias Iwan.
PASCABENTROKAN berdarah antarwarga dua Desa di Pulau Adonara, NTT, puluhan aparat gabungan TNI-Polri gencar melakukan operasi senjata api rakitan di lokasi Pegunungan Desa Ile Pati.
SATGAS Operasi Damai Cartenz-2024 menangkap seorang aparatur sipil negara (ASN) pelaku jual beli senjata api (senpi) ilegal di Jayapura, Papua.
HSL diamanakan Polda Jabar karena memiliki puluhan senjata api laras panjang serta laras pendek secara ilegal.
JPU mengajukan permohonan pemindahan tempat penahanan terhadap terdakwa kasus kepemilikan senjata api ilegal Dito Mahendra ke Lapas Gunung Sindur, tim kuasa hukum keberatan.
TERDAKWA Dito Mahendra didakwa memiliki sejumlah senjata api ilegal oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin (15/1).
TERDAKWA Dito Mahendra tiba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk menjalani sidang perdana kasus kepemilikan senjata api (senpi) illegal pada Senin, (15/1).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved