Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Kivlan: Senjata Laras Panjang untuk Memburu Babi

M Iqbal Al Machmudi
22/1/2020 14:45
Kivlan: Senjata Laras Panjang untuk Memburu Babi
Terdakwa kepemilikan senjata api ilegal Mayor Jenderal Purnawirawan TNI Kivlan Zen menjalani sidang lanjutan di PN Jakarta Pusat(MI/Pius erlangga)

MANTAN Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) Mayor Jenderal (Purn) Kivlan Zen mengungkapkan adanya senjata laras panjang untuk memburu babi liar yang sering terlihat di halaman rumahnya.

Untuk mendapatkan senjata dengan kaliber besar tersebut, Kivlan membelinya di Helmi Kurniawan alias Iwan yang juga terjerat kasus sama, kepemilikan senjata api ilegal.

Hal tersebut ia sampaikan di depan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam agenda lanjutan pembacaan eksepsi yang sempat tertunda Selasa (14/1) lalu.

"Karena di kebun terdakwa (Kivlan) banyak babi, maka pada Februari 2019 terdakwa memesan senjata laras panjang kaliber besar dan harus berizin, sebab Iwan punya PT Sekuriti dan kata Iwan bisa mendapatkan izin kepemilikan senjata dari Perbakin, Polisi, dan BIN/BAIS," kata Kivlan Zen saat membacakan eksepsi di PN Jakarta Pusat, Rabu (22/1).

Baca juga: Kivlan Gunakan Seragam Purnawirawan TNI di Sidang Eksepsi

Maka Kivlan memesan senjata laras panjang kaliber besar untuk berburu babi. Terdakwa juga sempat menolak senjata laras panjang kaliber 22 mm yang ditunjukkan tersebut karena dinilai tidak cocok.

"Karena hanya cocok untuk berburu tikus, di samping itu yang ditunjukkan adalah larasnya saja tanpa popor dan teleskop," ungkap Kivlan.

Kivlan Zen didakwa melanggar dua pasal. Dakwaan pertama ialah Kivlan didakwa melanggar Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kedua, Kivlan sendiri didakwa telah melanggar Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 12/drt/1951 Juncto Pasal 56 Ayat (1) KUHP. Pasal-pasal tersebut mengatur tentang kepemilikan senjata api ilegal.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya