Headline
Semua hasil kejahatan yang rugikan negara harus dirampas.
Semua hasil kejahatan yang rugikan negara harus dirampas.
Kumpulan Berita DPR RI
PLT Jubir KPK Ali Fikri menyatakan KPK menghargai putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang menolak gugatan praperadilan atas status tersangka yang diajukan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan dua tersangka kasus mafia peradilan, Selasa (21/1).
"KPK menghargai putusan praperadilan tersebut," terang Ali kepada wartawan di KPK, Jakarta, kemarin.
Selain Nurhadi, dua tersangka lain yang mengajukan praperadil-an ialah menantu Nurhadi, Rezky Herbiyanto dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT), Hiendra Soenjoto.
Dengan keputusan itu, Ali mengingatkan Nurhadi untuk memenuhi panggilan KPK dengan status sebagai tersangka maupun saksi. Selain itu Ali meminta tidak ada pihak yang menghambat penanganan perkara ini.
"Kami ingatkan agar para tersangka dan saksi-saksi yang dipanggil koperatif. Dan agar pihak-pihak lain jangan sampai membantu para tersangka apalagi menghambat penanganan perkara," lanjutnya.
Sebagaimana diketahui, Nurhadi beberapa kali mangkir dari panggilan KPK terkait dugaan menerima gratifikasi Rp33,1 miliar dari Hiendra melalui Rezky, untuk pengurusan perkara perdata PT MIT melawan Kawasan Berikat Nusantara (PT KBN) dan pengurusan perkara perdata sengketa saham PT MIT.
KPK juga menduga Nurhadi menerima gratifikasi sekitar Rp12,9 miliar terkait dengan penanganan perkara sengketa tanah untuk tingkat kasasi dan PK di MA dan permohonan perwalian periode Oktober 2014-Agustus 2016.
Lebih lanjut, Ali menegaskan KPK melakukan penyidikan kasus ini sesuai hukum dan menjunjung tinggi profesionalisme dan tidak sembarangan. Proses penyidikan didasari alat bukti yang cukup baik secara formil dan substansi.
"Kami sejak awal meyakini penyidikan yang dilakukan KPK sah, baik secara formal dan kuat secara substansi," pungkas Ali.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta menolak gugatan praperadilan yang diajukan Nurhadi, sehingga statusnya sebagai tersangka dinyatakan sah secara hukum.
Sebagai penerima, Nurhadi dan Rezky disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 5 ayat (2) lebih subsider Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, Hiendra disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b subsider Pasal 13 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Zuq/Medcom/P-5)
Indonesia Corruption Watch mengkritik Komisi Pemberantasan Korupsi yang melimpahkan laporan dugaan pemerasan 43 anggota Polri ke Kedeputian Korsup.
Ketentuan UU KPK yang dinilai membuka peluang anggota TNI dan Polri aktif menjabat pimpinan KPK digugat ke Mahkamah Konstitusi karena dianggap multitafsir.
Korupsi Pati, Bupati Sudewo, pemerasan bupati pati, Perangkat Desa Pati, KPK, Sunarwi, Syaiful Arifin, OTT Pati.
KPK membantah klaim eks Menag Yaqut soal alasan keselamatan jiwa dalam pembagian kuota haji. Penyidik sita bukti uang dan aset yang diduga jadi dasar transaksi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri komunikasi antara Ketua DPRD Kabupaten Pati Ali Badrudin (ALB) dengan Sudewo (SDW) saat masih menjabat sebagai Bupati Pati.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga mantan Bupati Pati, Sudewo (SDW), melakukan pengondisian sejumlah proyek di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, dengan melibatkan timsesnya.
SIDANG gugatan terkait ketiadaan aturan mengenai kemandirian anggaran lembaga peradilan dalam UU MA digugat ke MK
Praktisi hukum Febri Diansyah menyoroti tuntutan 18 tahun penjara dan uang pengganti Rp13,4 triliun terhadap Kerry Riza dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak PT Pertamina.
Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan sanksi disiplin kepada ratusan hakim dan aparatur peradilan sepanjang 2025
MA akan memberhentikan sementara hakim dan aparatur PN Depok yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
MAHKAMAH Agung (MA) akan mengevaluasi sistem pengawasan hakim agar berjalan lebih efektif dan menegaskan tidak mentoleransi praktik korupsi di lingkungan peradilan.
Pakar menyoroti praktik penganggaran MA dan Mahkamah Konstitusi MK yang hingga kini masih harus melalui proses negosiasi dan penelaahan substansi oleh Kementerian Keuangan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved