Headline
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
PLT Jubir KPK Ali Fikri menyatakan KPK menghargai putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang menolak gugatan praperadilan atas status tersangka yang diajukan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan dua tersangka kasus mafia peradilan, Selasa (21/1).
"KPK menghargai putusan praperadilan tersebut," terang Ali kepada wartawan di KPK, Jakarta, kemarin.
Selain Nurhadi, dua tersangka lain yang mengajukan praperadil-an ialah menantu Nurhadi, Rezky Herbiyanto dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT), Hiendra Soenjoto.
Dengan keputusan itu, Ali mengingatkan Nurhadi untuk memenuhi panggilan KPK dengan status sebagai tersangka maupun saksi. Selain itu Ali meminta tidak ada pihak yang menghambat penanganan perkara ini.
"Kami ingatkan agar para tersangka dan saksi-saksi yang dipanggil koperatif. Dan agar pihak-pihak lain jangan sampai membantu para tersangka apalagi menghambat penanganan perkara," lanjutnya.
Sebagaimana diketahui, Nurhadi beberapa kali mangkir dari panggilan KPK terkait dugaan menerima gratifikasi Rp33,1 miliar dari Hiendra melalui Rezky, untuk pengurusan perkara perdata PT MIT melawan Kawasan Berikat Nusantara (PT KBN) dan pengurusan perkara perdata sengketa saham PT MIT.
KPK juga menduga Nurhadi menerima gratifikasi sekitar Rp12,9 miliar terkait dengan penanganan perkara sengketa tanah untuk tingkat kasasi dan PK di MA dan permohonan perwalian periode Oktober 2014-Agustus 2016.
Lebih lanjut, Ali menegaskan KPK melakukan penyidikan kasus ini sesuai hukum dan menjunjung tinggi profesionalisme dan tidak sembarangan. Proses penyidikan didasari alat bukti yang cukup baik secara formil dan substansi.
"Kami sejak awal meyakini penyidikan yang dilakukan KPK sah, baik secara formal dan kuat secara substansi," pungkas Ali.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta menolak gugatan praperadilan yang diajukan Nurhadi, sehingga statusnya sebagai tersangka dinyatakan sah secara hukum.
Sebagai penerima, Nurhadi dan Rezky disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 5 ayat (2) lebih subsider Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, Hiendra disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b subsider Pasal 13 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Zuq/Medcom/P-5)
Dalam kasus korupsi kuota haji di Kementerian Agama pada 2023-2024, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap biaya haji khusus dijual seharga Rp300 juta per orang.
Keterangan dari Lisa nantinya akan dikonfirmasi kepada RK. Terbilang, kata Asep, Lisa mengaku menerima uang terkait perkara, yang berkaitan dengan RK.
Warga Pati juga berencana menggelar aksi demontrasi di depan Gedung Merah Putih di Jakarta pada 3-4 September mendatang.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan praktik pemerasan dalam pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Hidupkan kembali pengetatan remisi seperti PP 99. Terdapat dugaan adanya praktik jual-beli remisi. Sanksi pidana bagi Setnov cerminkan ketidakadilan.
Setyo menyebut meladeni bantahan Noel tidak penting dalam penanganan perkara. Pencarian bukti untuk memastikan kasus pemerasan ini bisa dibawa ke persidangan dinilai lebih penting.
Hidupkan kembali pengetatan remisi seperti PP 99. Terdapat dugaan adanya praktik jual-beli remisi. Sanksi pidana bagi Setnov cerminkan ketidakadilan.
PRESIDEN Prabowo Subianto menyaksikan pengucapan sumpah Suharto sebagai Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) bidang Yudisial di Istana Negara, Jakarta, Senin (25/8).
KUASA hukum Setya Novanto terpidana kasus mega korupsi proyek KTP elektronik (KTP-E), Maqdir Ismail mengatakan program pembebasan bersyarat atas panjuan PK
Tannos harusnya menyerah usai saksi ahli yang dibawanya ditolak hakim. Namun, buronan itu tetap menolak untuk dipulangkan ke Indonesia.
MA sempat mengabulkan upaya hukum luar biasa atau PK yang diajukan terpidana kasus KTP elektronik yanh juga mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto ini.
KASUS sengketa hukum terkait proyek pembangunan franchise Resto Bebek Tepi Sawah di Bandar Lampung memasuki babak baru
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved