Headline
PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia
PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia
MALAM itu, sekitar pukul 18.00 WIB, langit sudah pekat menyelimuti Dusun Bambangan
PLT Jubir KPK Ali Fikri menyatakan KPK menghargai putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang menolak gugatan praperadilan atas status tersangka yang diajukan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan dua tersangka kasus mafia peradilan, Selasa (21/1).
"KPK menghargai putusan praperadilan tersebut," terang Ali kepada wartawan di KPK, Jakarta, kemarin.
Selain Nurhadi, dua tersangka lain yang mengajukan praperadil-an ialah menantu Nurhadi, Rezky Herbiyanto dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT), Hiendra Soenjoto.
Dengan keputusan itu, Ali mengingatkan Nurhadi untuk memenuhi panggilan KPK dengan status sebagai tersangka maupun saksi. Selain itu Ali meminta tidak ada pihak yang menghambat penanganan perkara ini.
"Kami ingatkan agar para tersangka dan saksi-saksi yang dipanggil koperatif. Dan agar pihak-pihak lain jangan sampai membantu para tersangka apalagi menghambat penanganan perkara," lanjutnya.
Sebagaimana diketahui, Nurhadi beberapa kali mangkir dari panggilan KPK terkait dugaan menerima gratifikasi Rp33,1 miliar dari Hiendra melalui Rezky, untuk pengurusan perkara perdata PT MIT melawan Kawasan Berikat Nusantara (PT KBN) dan pengurusan perkara perdata sengketa saham PT MIT.
KPK juga menduga Nurhadi menerima gratifikasi sekitar Rp12,9 miliar terkait dengan penanganan perkara sengketa tanah untuk tingkat kasasi dan PK di MA dan permohonan perwalian periode Oktober 2014-Agustus 2016.
Lebih lanjut, Ali menegaskan KPK melakukan penyidikan kasus ini sesuai hukum dan menjunjung tinggi profesionalisme dan tidak sembarangan. Proses penyidikan didasari alat bukti yang cukup baik secara formil dan substansi.
"Kami sejak awal meyakini penyidikan yang dilakukan KPK sah, baik secara formal dan kuat secara substansi," pungkas Ali.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta menolak gugatan praperadilan yang diajukan Nurhadi, sehingga statusnya sebagai tersangka dinyatakan sah secara hukum.
Sebagai penerima, Nurhadi dan Rezky disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 5 ayat (2) lebih subsider Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, Hiendra disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b subsider Pasal 13 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Zuq/Medcom/P-5)
KPK juga menyita empat kontrakan dan kos-kosan terkait kasus ini. Aset itu ditaksir senilai Rp3 miliar.
Fadlul memberikan informasi kepada penyelidik KPK sampai pukul 19.20 WIB. Menurut dia, pertukaran informasi antara instansi dan penegak hukum wajar dilakukan.
Asep enggan memerinci nama-nama tersangka, sampai penahanan dilakukan. Kasus ini lama diselesaikan karena penghitungan kerugian negara belum rampung.
Atau seperti sejumlah kasus yang menyangkut keluarga Jokowi sebelumnya, termasuk Bobby, yang katanya didalami tapi hingga kini tak jelas penindakannya?
KPK diminta segera melakukan pemeriksaan menyeluruh, termasuk audit kebijakan dan transparansi pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan.
Budi menerangkan OTT tersebut berlangsung pada Kamis (26/6) malam di wilayah Mandailing Natal, Sumatera Utara.
PAKAR hukum pidana Universitas Trisaksi Abdul Fickar Hadjar menyoroti diskon hukuman terhadap Setya Novanto dan tuntutan ringan atau tak maksimal kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
PENGACARA Setya Novanto (Setnov), Maqdir Ismail membeberkan bukti baru yang meringankan hukuman menjadi 12,5 tahun penjara, dari sebelumnya 15 tahun yakni keterarangan FBI
MAHKAMAH Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) dan mengurangi hukuman mantan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) dalam kasus korupsi pengadaan E-KTP.
MAKI menyayangkan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) dan mengurangi hukuman mantan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) dalam kasus korupsi pengadaan E-KTP.
Putusan hakim tidak boleh diganggu gugat dalam sebuah persidangan. Namun, KPK menyoroti pemberian efek jera atas penyunatan hukuman untuk terpidana kasus korupsi pengadaan KTP-E itu.
KUBU Setnov mengaku tidak puas dengan putusan peninjauan kembali yang memangkas hukuman menjadi penjara 12 tahun enam bulan, dari sebelumnya 15 tahun. Setnov dinilai pantas bebas.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved