Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
PLT Jubir KPK Ali Fikri menyatakan KPK menghargai putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang menolak gugatan praperadilan atas status tersangka yang diajukan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan dua tersangka kasus mafia peradilan, Selasa (21/1).
"KPK menghargai putusan praperadilan tersebut," terang Ali kepada wartawan di KPK, Jakarta, kemarin.
Selain Nurhadi, dua tersangka lain yang mengajukan praperadil-an ialah menantu Nurhadi, Rezky Herbiyanto dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT), Hiendra Soenjoto.
Dengan keputusan itu, Ali mengingatkan Nurhadi untuk memenuhi panggilan KPK dengan status sebagai tersangka maupun saksi. Selain itu Ali meminta tidak ada pihak yang menghambat penanganan perkara ini.
"Kami ingatkan agar para tersangka dan saksi-saksi yang dipanggil koperatif. Dan agar pihak-pihak lain jangan sampai membantu para tersangka apalagi menghambat penanganan perkara," lanjutnya.
Sebagaimana diketahui, Nurhadi beberapa kali mangkir dari panggilan KPK terkait dugaan menerima gratifikasi Rp33,1 miliar dari Hiendra melalui Rezky, untuk pengurusan perkara perdata PT MIT melawan Kawasan Berikat Nusantara (PT KBN) dan pengurusan perkara perdata sengketa saham PT MIT.
KPK juga menduga Nurhadi menerima gratifikasi sekitar Rp12,9 miliar terkait dengan penanganan perkara sengketa tanah untuk tingkat kasasi dan PK di MA dan permohonan perwalian periode Oktober 2014-Agustus 2016.
Lebih lanjut, Ali menegaskan KPK melakukan penyidikan kasus ini sesuai hukum dan menjunjung tinggi profesionalisme dan tidak sembarangan. Proses penyidikan didasari alat bukti yang cukup baik secara formil dan substansi.
"Kami sejak awal meyakini penyidikan yang dilakukan KPK sah, baik secara formal dan kuat secara substansi," pungkas Ali.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta menolak gugatan praperadilan yang diajukan Nurhadi, sehingga statusnya sebagai tersangka dinyatakan sah secara hukum.
Sebagai penerima, Nurhadi dan Rezky disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 5 ayat (2) lebih subsider Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, Hiendra disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b subsider Pasal 13 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Zuq/Medcom/P-5)
PEMERINTAH Provinsi Jawa Timur belum menunjuk pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Madiun.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Pati Sudewo, Senin, (19/1). Bupati Pati Sudewo terkena OTT KPK terkait dugaan jual beli jabatan.
PASCADITANGKAPNYA Bupati Pati Sudewo oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kantor Bupati Pati di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, pada Selasa, (20/1) terpantau lengang.
KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT), terhadap Bupati Pati Sudewo dan jajarannya pada Senin, (19/1). OTT KPK itu disebut dilakukan terkait dengan dugaan jual beli jabatan
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Pati Sudewo pada Senin (19/1) malam.
UANG miliaran rupiah disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam proses penangkapan Bupati Pati Sudewo dan sejumlah pejabat Kabupaten Pati, Jawa Tengah, pada Senin, (19/1).
EDITORIAL Media Indonesia berjudul Satu Pengadilan, Beda Kesejahteraan (8 Januari 2026) mengangkat isu krusial mengenai perbedaan tunjangan antara hakim karier dan hakim ad hoc.
PENUNJUKAN Prof. Yanto sebagai Ketua Kamar Pengawasan MA seiring terpilihnya sebagai Ketua Umum Ikahi dinilai menjadi momentum penting dalam pembaruan sistem pengawasan hakim.
Tim teknis Pokja KUHP dan KUHAP tengah menyusun Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) sebagai pedoman pelaksanaan KUHP dan KUHAP, termasuk mekanisme plea bargaining.
Komisi Yudisial merekomendasikan sanksi hakim nonpalu selama enam bulan terhadap majelis hakim perkara Tom Lembong. Penasihat hukum mendesak Mahkamah Agung segera menindaklanjuti
Anang mengatakan, hitungan pemenjaraan Zarof dimulai sejak penahanan pada tahap penyidikan. Kini, tanggung jawab penahanan diserahkan ke Ditjen Pemasyarakatan.
Sidang kasus korupsi dengan terdakwa Nurhadi, mantan Sekretaris Mahkamah Agung, kembali berlangsung tegang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Jumat (28/11).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved