Headline
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) terkesan tidak tegas dan ragu-ragu dalam menangani kasus dugaan suap oleh caleg PDIP, Harun Masiku. KPK dinilai lambat dalam menangani kasus yang melibatkan komisioner KPU Wahyu Setiawan itu.
“KPK sampai hari ini sikapnya tidak jelas. KPK tidak bisa menjelaskan apakah surat izin pengeledahan itu dihambat Dewan Pengawas atau memang sedari awal tidak pernah dikirimkan surat izin penggeledahan itu. Itu yang harus dijelaskan KPK hari ini,” ujar peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, dalam jumpa pers di Kantor ICW, Jakarta, kemarin.
Kurnia menambahkan, hingga kemarin, informasi yang disampaikan KPK kepada publik terkait dengan kasus Harun Masiku tidak pernah utuh. KPK cenderung enggan memberikan informasi dengan detail. Hal tersebut menimbulkan berbagai pertanyaan dari publik.
“Kita tidak melihat Firli Bahuri di situ, yang menjelaskan sikap-sikap kelembagaan yang jelas. Sekarang kan mencla-mencle sikap KPK saat ini,” ujar Kurnia.
Ia menilai KPK bertanggung jawab kepada publik untuk terbuka menyelesaikan kasus Harun yang telah telanjur terpublikasi tersebut. Penyelesaian kasus itu akan sangat menentukan penilaian publik terhadap kepemimpinan KPK saat ini.
Di lain sisi, Kurnia juga mengimbau PDIP untuk bersikap koperatif. Komitmen PDIP dalam memberantas korupsi sangat penting dibuktikan dengan mau bekerja sama dengan baik dalam kasus Harun.
“Karena ini kan sebenarnya kasusnya bukan soal PDIP, ini soal Harun Masiku yang merupakan caleg yang berasal dari PDIP. Lagian ini konteksnya masih penyelidikan, kan harapannya bisa koperatif. Masa ruangan ketua MK bisa disegel, KPU bisa, tapi justru mungkin salah satu ruangan di kantor PDIP tidak bisa diperiksa KPK,” ujar Kurnia.
Diminta menyerah
Ketua KPK Firli Bahuri dan para komisioner komisi antirasuah melakukan pertemuan tertutup dengan pimpinan DPR dan pimpinan Komisi III DPR di Gedung Nusantara III, Jakarta, kemarin siang.
Seusai pertemuan tersebut, kepada pers Firli menjelaskan bahwa kelanjutan penggeledahan dalam kasus eks komisioner KPU Wahyu Setiawan membutuhkan dua hal evaluasi dan izin Dewan Pengawas KPK.

ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
Ketua KPK Firli Bahuri (tengah) berjalan meninggalkan Gedung Nusantara III usai melakukan pertemuan tertutup dengan pimpinan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/1/2020).
Dalam perkara itu, ia pun meminta Harun Masiku, politikus PDIP sekaligus pemberi suap dalam perkara ini, segera menyerahkan diri.
“(Kelanjutan penggeledahan kasus Wahyu) sesuai Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, kita harus meminta izin kepada Dewan Pengawas. Terakhir juga perkara yang dilakukan penyelidikan sekarang, tentu kita lakukan evaluasi yang mana yang harus berlanjut penyelidikannya karena terkait proses izin ke Dewan Pengawas,” kata Firli.
Menurut dia, KPK tidak menemukan hambatan atau kesulitan dalam pengungkapan perkara suap Wahyu. Maka, pencarian bukti lain lewat penggeledahan dan penyitaan masih dimungkinkan setelah proses evaluasi.
Perihal pencarian Harun, kata Firli, tim KPK sudah berkoordinasi dengan kepolisian. Mengenai kabar Harun sudah kembali ke Tanah Air, Firli meminta pihak yang mengetahui hal itu melaporkannya kepada KPK.
Pada bagian lain, anggota Komisi III DPR Benny Kabur Harman menilai, andaikan saja Undang-Undang KPK tidak direvisi, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto bisa saja ikut terjaring operasi tangkap tangan.
Namun, politikus PDIP sekaligus mantan juru bicara KPK Johan Budi SP menyatakan pernyataan Benny itu sangat tidak berdasar. “Itu kan seolah-olah dia tahu betul peristiwa itu. Padahal KPK belum menjelaskan siapa saja yang terlibat,” kata Johan Budi. (Cah/Ths/X-6)
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
KIP Pusat menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki waktu 14 hari untuk banding terkait putusan sengketa informasi soal ijazah Jokowi.
KPU diminta menyerahkan salinan ijazah Jokowike pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi. Keputusan itu setelah Komisi Pemilihan Umum atau KIP Pusat mengabulkan sengketa informasi
I Wayan Eka ditahan dalam kasus dugaan korupsi pengurusan sengketa lahan di PN Depok.
MENTERI Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan kenaikan gaji hakim tidak serta-merta menghapus seluruh praktik korupsi di lingkungan peradilan, menyusul OTT KPK wakil ketua PN Depok.
SUASANA di Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok Jumat (6/1/2026), tampak sepi satu hari pasca OTT KPK terhadap Wakil Ketua PN Depok Bambang S
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kota Depok, Jawa Barat, pada Kamis (5/2) malam.
Ketika ditanya detail kasus tersebut, Fitroh mengatakan OTT keenam pada 2026 itu mengenai dugaan suap perkara.
Lebih lanjut, dia mengatakan baik Mulyono maupun Venasius Genggor kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengajuan restitusi pajak.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved