Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) terkesan tidak tegas dan ragu-ragu dalam menangani kasus dugaan suap oleh caleg PDIP, Harun Masiku. KPK dinilai lambat dalam menangani kasus yang melibatkan komisioner KPU Wahyu Setiawan itu.
“KPK sampai hari ini sikapnya tidak jelas. KPK tidak bisa menjelaskan apakah surat izin pengeledahan itu dihambat Dewan Pengawas atau memang sedari awal tidak pernah dikirimkan surat izin penggeledahan itu. Itu yang harus dijelaskan KPK hari ini,” ujar peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, dalam jumpa pers di Kantor ICW, Jakarta, kemarin.
Kurnia menambahkan, hingga kemarin, informasi yang disampaikan KPK kepada publik terkait dengan kasus Harun Masiku tidak pernah utuh. KPK cenderung enggan memberikan informasi dengan detail. Hal tersebut menimbulkan berbagai pertanyaan dari publik.
“Kita tidak melihat Firli Bahuri di situ, yang menjelaskan sikap-sikap kelembagaan yang jelas. Sekarang kan mencla-mencle sikap KPK saat ini,” ujar Kurnia.
Ia menilai KPK bertanggung jawab kepada publik untuk terbuka menyelesaikan kasus Harun yang telah telanjur terpublikasi tersebut. Penyelesaian kasus itu akan sangat menentukan penilaian publik terhadap kepemimpinan KPK saat ini.
Di lain sisi, Kurnia juga mengimbau PDIP untuk bersikap koperatif. Komitmen PDIP dalam memberantas korupsi sangat penting dibuktikan dengan mau bekerja sama dengan baik dalam kasus Harun.
“Karena ini kan sebenarnya kasusnya bukan soal PDIP, ini soal Harun Masiku yang merupakan caleg yang berasal dari PDIP. Lagian ini konteksnya masih penyelidikan, kan harapannya bisa koperatif. Masa ruangan ketua MK bisa disegel, KPU bisa, tapi justru mungkin salah satu ruangan di kantor PDIP tidak bisa diperiksa KPK,” ujar Kurnia.
Diminta menyerah
Ketua KPK Firli Bahuri dan para komisioner komisi antirasuah melakukan pertemuan tertutup dengan pimpinan DPR dan pimpinan Komisi III DPR di Gedung Nusantara III, Jakarta, kemarin siang.
Seusai pertemuan tersebut, kepada pers Firli menjelaskan bahwa kelanjutan penggeledahan dalam kasus eks komisioner KPU Wahyu Setiawan membutuhkan dua hal evaluasi dan izin Dewan Pengawas KPK.
ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
Ketua KPK Firli Bahuri (tengah) berjalan meninggalkan Gedung Nusantara III usai melakukan pertemuan tertutup dengan pimpinan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/1/2020).
Dalam perkara itu, ia pun meminta Harun Masiku, politikus PDIP sekaligus pemberi suap dalam perkara ini, segera menyerahkan diri.
“(Kelanjutan penggeledahan kasus Wahyu) sesuai Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, kita harus meminta izin kepada Dewan Pengawas. Terakhir juga perkara yang dilakukan penyelidikan sekarang, tentu kita lakukan evaluasi yang mana yang harus berlanjut penyelidikannya karena terkait proses izin ke Dewan Pengawas,” kata Firli.
Menurut dia, KPK tidak menemukan hambatan atau kesulitan dalam pengungkapan perkara suap Wahyu. Maka, pencarian bukti lain lewat penggeledahan dan penyitaan masih dimungkinkan setelah proses evaluasi.
Perihal pencarian Harun, kata Firli, tim KPK sudah berkoordinasi dengan kepolisian. Mengenai kabar Harun sudah kembali ke Tanah Air, Firli meminta pihak yang mengetahui hal itu melaporkannya kepada KPK.
Pada bagian lain, anggota Komisi III DPR Benny Kabur Harman menilai, andaikan saja Undang-Undang KPK tidak direvisi, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto bisa saja ikut terjaring operasi tangkap tangan.
Namun, politikus PDIP sekaligus mantan juru bicara KPK Johan Budi SP menyatakan pernyataan Benny itu sangat tidak berdasar. “Itu kan seolah-olah dia tahu betul peristiwa itu. Padahal KPK belum menjelaskan siapa saja yang terlibat,” kata Johan Budi. (Cah/Ths/X-6)
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
KPU bakal mempelajari secara detail mengenai putusan MK tersebut yang berangkat dari uji materi oleh Perludem selaku pemohon.
KPU sedang menyusun rancangan peraturan KPU (RPKPU) terbaru tentang penggantian antarwaktu (PAW) anggota legislatif.
Themis Indonesia, TII, dan Trend Asia melaporkan dugaan korupsi itu dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor. Laporan dilayangkan pada 3 Mei lalu.
Koalisi masih memiliki waktu tujuh hari untuk memperbaiki pengaduan di DKPP yang tenggatnya jatuh pada 13 Juni mendatang.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan lima orang tersangka setelah melakukan OTT di Sumatera Utara (Sumut).
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kronologi operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Kabupaten Mandailing Natal, Sumatra Utara, pada Kamis (26/6).
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap enam orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Mandailing Natal, Sumatra Utara. Kasus ini terkait korupsi pembangunan jalan.
KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Mandailing Natal, Sumatra Utara. Sebanyak enam orang ditangkap dalam operasi tersebut.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Medan.
PENGACARA mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, Ian Iskandar membantah tudingan kliennya yang disebut membocorkan operasi tangkap tangan (OTT) Harun Masiku
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved