Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Kasus Wahyu Setiawan, PDIP : Bermula dari Hak yang Diabaikan

Cahya Mulyana
19/1/2020 20:27
Kasus Wahyu Setiawan, PDIP : Bermula dari Hak yang Diabaikan
Politikus PDIP Adian Napitupulu(Antara/Hafidz Mubarak A)

PUTUSAN Mahkamah Agung menyebutkan suara calon Anggota DPR asal PDIP Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia diserahkan kepada kewenangan partai dan Harun Masiku ditunjuk sebagai penggantinya.

Sayangnya, KPU tak bergeming sehingga Harun berusaha merebut haknya dan terjerat perkara rasuah bersama eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

"Asal usul masalah ini kalau menurut saya berasal dari suara tidak bertuan, Nazarudin Kiemas. Kemudian MA menyatakan bisa suara itu dipindahkan, oleh sebab itu, perolehan suara Nazarudin Kiemas menjadi kewenangan diskresi PDIP," kata politikus PDIP Adian Napitupulu pada diskusi bertajuk Ada apa di balik kasus Wahyu Setiawan? di Jakarta, Minggu (19/1).

Menurut dia, PDIP berbekal putusan MA menunjuk Harun menggantikam Nazarudin. Kemudian untuk memperkuat landasan tersebut, PDIP meminta MA mengeluarkam fatwa. Sayangnya kedua produk MA tersebut diabaikan KPU serta memutuskan Riezky Aprilia sebagai pengganti Nazarudin.

Baca juga : Adian Tegaskan tak Ada Keributan Saat KPK Sambangi DPP PDIP

"Pada duduk perkara ini Harun lah yang menjadi korban karena hak dari partai yang berlandaskan putusan dam fatwa MA diabaikan KPU. Posisi Harun menurut KPK, dia pelaku. Namun bisa jadi korban karena haknya belum diterima dan terpancing oleh janji suksesi oleh Wahyu Setiawan," paparnya.

Adian meminta KPK supaya tidak masuk ruang opini seperti mengenai berita sumir mengenai keributan di kantor DPP PDIP. Ia mengungkapkan, saat upaya penggeledahan berlangsung tidak ada cekcok antara pihak KPK dan petugas DPP PDIP.

”Ini harus disampaikan jangan sampai fakta yang sampai ke masyarakat salah,” pungkasnya.

Dalam diskusi itu, hadir juga Anggota Tim Hukum DPP PDIP Maqdir Ismail, Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Hasto Atmojo dan Pakar Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang Universitas Trisakti Yenti Ganarsih dan Dosen Ilmu Komunikask Pascasarjana Universitas Pelita Harapan Emrus Sihombing. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya