Headline
DPR setujui surpres pemberian amnesti dan abolisi.
DPR setujui surpres pemberian amnesti dan abolisi.
Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.
PERBEDAAN cara pandang penegak hukum dan tim hukum PDIP terhadap konstruksi perkara suap komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Wahyu Setiawan mencuat. PDIP menyebut perkara itu lebih merupakan pemerasan dan penipuan ketimbang suap.
Guru Besar dari Universitas Krisnadwipayana Indriyanto Seno Adji menerangkan tindak pemerasan dalam perkara korupsi tidak ada kehendak dari pemberi untuk memberi sesuatu. Adapun, dalam suap ada kehendak dari kedua pihak.
"Pemerasan (Pasal 12e UU Tipikor) tidak ada meeting of mind antara penerima (penyelenggara negara) dan pemberi, artinya tidak ada kehendak dari pemberi untuk memberikan sesuatu. Kalau suap, ada meeting of mind antara penerima (penyelenggara negara) dengan pemberi untuk memberikan sesuatu," papar Indriyanto melalui pesan kepada Media Indonesia, kemarin.
Sebelumnya, Koordinator Tim Pengacara DPP PDIP Teguh Samudra menyatakan kasus suap komisioner KPU Wahyu Setiawan merupakan perkara penipuan dan pemerasan yang diduga dilakukan oknum.
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menambahkan, KPU punya kekuasaan yang sangat besar dalam menentukan caleg yang bisa duduk sebagai anggota dewan. Kemudian, dengan kekuasaan itu, ada pihak-pihak tertentu menawarkan upaya-upaya. Hasto mengklaim hal itu di luar sepengetahuan partai.
Di sisi lain, Wahyu menyiratkan justru ia mendapat tekanan dari kader PDIP. Agustiani Tio Fridelina beberapa kali menemuinya untuk membahas PAW caleg PDIP Harun Masiku.
Dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Rabu (15/1), Wahyu Setiawan menyatakan telah melapor ke Ketua KPU Arief Budiman dan komisioner KPU Evi Novida Ginting sebagai ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Logistik.
Wahyu meminta Arief untuk menegaskan sikap penolakan KPU terhadap permintaan PAW Harun Masiku ke berbagai pihak, termasuk Harun sendiri. "Saya pernah menyampaikan di chatting saya, saya mohon surat-surat penolakan terhadap PDIP segera dikeluarkan karena ada situasi permakelaran," ungkap Wahyu dalam sidang yang berlangsung di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK), Jakarta, tersebut.
Arief, kata Wahyu, menyampaikan sudah menegaskan sikap ke pihak-pihak terkait.
Selain Wahyu, KPK telah menetapkan tiga kader PDIP, yakni Agustiani Tio, Saeful Bahri, dan Harun Masiku, sebagai tersangka. Agustiani berperan sebagai penghubung pemberi suap dan Saeful menjadi penghubung Harun dengan Agustiani Tio. Saeful merupakan orang kepercayaan Hasto.
Tujuh hari
DKPP dalam sidang putusan, kemarin, memberhentikan tetap Wahyu Setiawan selaku anggota KPU RI. DKPP pun meminta Presiden Jokowi menindaklanjuti putusan tersebut paling lambat tujuh hari.
"Hari ini, DKPP akan langsung bersurat kepada Presiden untuk menyampaikan putusan DKPP atas hasil pemeriksaan pelanggaran etik yang dilakukan Wahyu Setiawan," kata anggota DKPP Ida Budhiati, di Gedung DKPP, Jakarta, kemarin.
DKPP mendesak KPU agar memperkuat pengawasan internal. Hal itu untuk mencegah tuduhan negatif atau kecurigaan kepada penyelenggara pemilu.
"Sistem pengawasan internal itu bisa dibangun dengan membuat sebuah standard operating procedure. Misalnya, bagaimana cara menerima tamu untuk tetap bisa menunjukkan sikap kemandirian para anggota KPU," kata Ida.
Ia mencontohkan jika anggota KPU menerima tamu, itu tidak bisa dilakukan seorang diri. Anggota KPU tersebut kemudian harus memberitahukan kepada kolega lainnya. (Nur/P-2)
Budi mengatakan, agenda berobat itu sudah dijadwalkan Hasto sejak jauh hari. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga sudah memberikan izin.
Herdiansyah mendorong agar kedua tokoh tersebut menolak pemberian amnesti serta abolisi tersebut dan melanjutkan pembuktiannya.
Konsistensi Kepala Negara dalam penanganan kasus korupsi dinilai tidak sejalan dengan langkah KPK yang berupaya menindak tanpa pandang bulu.
Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Hasto Kristiyanto bersalah.
Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Hasto Kristiyanto bersalah, dalam kasus dugaan suap pada proses PAW anggota DPR untuk Harun Masiku.
PRESIDEN Prabowo Subianto dan DPR memberikan amnesti kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Padahal, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah siap mengajukan banding.
Secara umum dia mengatakan bahwa Megawati ingin supaya partai berlambang kepala banteng itu tetap solid secara organisasi dengan memiliki frekuensi yang sama.
GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung mengenang sosok almarhum Kwik Kian Gie sebagai ekonom yang konsisten berpihak kepada rakyat dan tidak pernah lelah memperjuangkan kepentingan publik
Kwik Kian Gie meninggal dunia pada Senin (28/7) malam di usia 90 tahun.
Politikus PDIP Guntur Romli merespons vonis 3,5 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto
Politisi PDIP Guntur Romli mengaku tidak kaget dengan vonis 3,5 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Sebelum menyebut Gerindra dan PDIP sebagai kakak beradik, Prabowo terlebih dahulu menyinggung semboyan dari Presiden ke-1 RI Soekarno, yang merupakan kakek Puan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved