Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

KPK Sebut Suap, PDIP Menduga Pemerasan

Cahya Mulyana
17/1/2020 08:15
KPK Sebut Suap, PDIP Menduga Pemerasan
Plt Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sekaligus Ketua Majelis Sidang Muhammad (tengah) bersama anggota Ida Budhiati (kiri)(MI/ BARY FATAHILAH)

PERBEDAAN cara pandang penegak hukum dan tim hukum PDIP terhadap konstruksi perkara suap komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Wahyu Setiawan mencuat. PDIP menyebut perkara itu lebih merupakan pemerasan dan penipuan ketimbang suap.

Guru Besar dari Universitas Krisnadwipayana Indriyanto Seno Adji menerangkan tindak pemerasan dalam perkara korupsi tidak ada kehendak dari pemberi untuk memberi sesuatu. Adapun, dalam suap ada kehendak dari kedua pihak.

"Pemerasan (Pasal 12e UU Tipikor) tidak ada meeting of mind antara penerima (penyelenggara negara) dan pemberi, artinya tidak ada kehendak dari pemberi untuk memberikan sesuatu. Kalau suap, ada meeting of mind antara penerima (penyelenggara negara) dengan pemberi untuk memberikan sesuatu," papar Indriyanto melalui pesan kepada Media Indonesia, kemarin.

Sebelumnya, Koordinator Tim Pengacara DPP PDIP Teguh Samudra menyatakan kasus suap komisioner KPU Wahyu Setiawan merupakan perkara penipuan dan pemerasan yang diduga dilakukan oknum.

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menambahkan, KPU punya kekuasaan yang sangat besar dalam menentukan caleg yang bisa duduk sebagai anggota dewan. Kemudian, dengan kekuasaan itu, ada pihak-pihak tertentu menawarkan upaya-upaya. Hasto mengklaim hal itu di luar sepengetahuan partai.

Di sisi lain, Wahyu menyiratkan justru ia mendapat tekanan dari kader PDIP. Agustiani Tio Fridelina beberapa kali menemuinya untuk membahas PAW caleg PDIP Harun Masiku.

Dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Rabu (15/1), Wahyu Setiawan menyatakan telah melapor ke Ketua KPU Arief Budiman dan komisioner KPU Evi Novida Ginting sebagai ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Logistik.

Wahyu meminta Arief untuk menegaskan sikap penolakan KPU terhadap permintaan PAW Harun Masiku ke berbagai pihak, termasuk Harun sendiri. "Saya pernah menyampaikan di chatting saya, saya mohon surat-surat penolakan terhadap PDIP segera dikeluarkan karena ada situasi permakelaran," ungkap Wahyu dalam sidang yang berlangsung di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK), Jakarta, tersebut.

Arief, kata Wahyu, menyampaikan sudah menegaskan sikap ke pihak-pihak terkait.

Selain Wahyu, KPK telah menetapkan tiga kader PDIP, yakni Agustiani Tio, Saeful Bahri, dan Harun Masiku, sebagai tersangka. Agustiani berperan sebagai penghubung pemberi suap dan Saeful menjadi penghubung Harun dengan Agustiani Tio. Saeful merupakan orang kepercayaan Hasto.

Tujuh hari

DKPP dalam sidang putusan, kemarin, memberhentikan tetap Wahyu Setiawan selaku anggota KPU RI. DKPP pun meminta Presiden Jokowi menindaklanjuti putusan tersebut paling lambat tujuh hari.

"Hari ini, DKPP akan langsung bersurat kepada Presiden untuk menyampaikan putusan DKPP atas hasil pemeriksaan pelanggaran etik yang dilakukan Wahyu Setiawan," kata anggota DKPP Ida Budhiati, di Gedung DKPP, Jakarta, kemarin.

DKPP mendesak KPU agar memperkuat pengawasan internal. Hal itu untuk mencegah tuduhan negatif atau kecurigaan kepada penyelenggara pemilu.

"Sistem pengawasan internal itu bisa dibangun dengan membuat sebuah standard operating procedure. Misalnya, bagaimana cara menerima tamu untuk tetap bisa menunjukkan sikap kemandirian para anggota KPU," kata Ida.

Ia mencontohkan jika anggota KPU menerima tamu, itu tidak bisa dilakukan seorang diri. Anggota KPU tersebut kemudian harus memberitahukan kepada kolega lainnya. (Nur/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya