Headline

Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.

Fokus

Tidak mengutuk serangan Israel dan AS dikritik

Wapres : KPK dan Dewan Pengawas Buat Aturan Teknis Bersama

Indriyani Astuti
15/1/2020 14:16
Wapres : KPK dan Dewan Pengawas Buat Aturan Teknis Bersama
Wakil Presiden Republik Indonesia KH Ma’ruf Amin.(MI/Haryanto Mega )

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Dewan Pengawas KPK diharapkan dapat membuat aturan teknis bersama-sama sehingga keberadaan Dewan Pengawas tidak dianggap menghambat kinerja lembaga antirasuah tersebut.

Demikian diutarakan Wakil Presiden Republik Indonesia KH Ma’ruf Amin di Kantor Wakil Presiden, Medan Merdeka Utara, Jakarta, Rabu (15/1).

Wapres menilai bahwa keberadaan Undang-Undang No.19/2019 tentang perubahan UU No.30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menghalangi kerja KPK.

Menurut Wapres, operasi tangkap tangan (OTT) tetap bisa dilakukan diantaranya kasus dugaan suap terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan dan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah, pekan lalu.

“Menurut saya ada dugaan bahwa dengan adanya UU yang baru itu kemudian KPK menjadi tumpul, kemudian KPK itu tidak memiliki kemampuan, ternyata tidak kan. Ada Bupati Sidoarjo kan OTT, kemudian komisioner KPU juga kena, artinya UU itu tidak menghalangi adanya penangkapan,” tutur Ma'ruf.

Baca juga : Libatkan Interpol, KPK Buru Kader PDIPLibatkan Interpol, KPK Buru Kader PDIP

Mengenai masalah teknis penyidikan dalam UU KPK harus seizin Dewan Pengawas, Wapres menyampaikan hal itu bisa dibicarakan bersama oleh KPK. Baik kewenangan Dewan Pengawas dan cara-cara KPK melakukan upaya penyidikan.

“Bagaimana dia melakukan upaya-upaya itu, sangat teknis sekali saya kira,” tukasnya.

Seperti yang diberitakan Media Indonesia, Komisioner KPU Wahyu Setiawan, ditetapkan sebagai tersangka kasus suap, langsung ditahan KPK pada Kamis (9/1).

Wahyu menjadi tersangka seusai terkena OTT KPK terkait suap untuk mengupayakan pergantian antarwaktu (PAW) caleg PDIP Dapil Sumatra Selatan Harun Masiku.

Dalam tangkap tangan di Bandara Soekarno-Hatta, KPK menyita uang senilai Rp400 juta dalam bentuk mata uang dolar Singapura. Wahyu juga diduga telah menerima suap Rp200 juta.

Baca juga : OTT Komisioner KPU Berdampak Besar ke Pilkada 2020

KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus itu. Sebagai penerima suap ialah Wahyu Setiawan selaku komisioner KPU dan Agustiani Tio Fridelina selaku orang kepercayaan Wahyu yang juga mantan anggota Bawaslu.

Sebagai pemberi suap yang ditetapkan tersangka ialah kader PDIP Harun Masiku dan swasta bernama Saeful yang diduga staf di DPP PDIP. Pelaksana tugas juru bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan hanya Harun Masiku yang belum ditahan KPK.

Harun pun diminta segera menyerahkan diri. KPK belum menggeledah kantor PDIP terkait dugaan suap oleh kadernya Harun Masiku.

Sedangkan Bupati Sidoarjo, upati Sidoarjo Saiful Ilah sebagai tersangka penerimaan suap terkait proyek infrastruktur. KPK menyita uang Rp1,8 miliar kala mengamankan Saiful dalam operasi tangkap tangan (OTT), Selasa (7/1). (Ind/OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya