Headline
“Damai bukan sekadar absennya perang. Ia adalah kebajikan,” tulis filsuf Baruch Spinoza.
“Damai bukan sekadar absennya perang. Ia adalah kebajikan,” tulis filsuf Baruch Spinoza.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Dewan Pengawas KPK diharapkan dapat membuat aturan teknis bersama-sama sehingga keberadaan Dewan Pengawas tidak dianggap menghambat kinerja lembaga antirasuah tersebut.
Demikian diutarakan Wakil Presiden Republik Indonesia KH Ma’ruf Amin di Kantor Wakil Presiden, Medan Merdeka Utara, Jakarta, Rabu (15/1).
Wapres menilai bahwa keberadaan Undang-Undang No.19/2019 tentang perubahan UU No.30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menghalangi kerja KPK.
Menurut Wapres, operasi tangkap tangan (OTT) tetap bisa dilakukan diantaranya kasus dugaan suap terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan dan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah, pekan lalu.
“Menurut saya ada dugaan bahwa dengan adanya UU yang baru itu kemudian KPK menjadi tumpul, kemudian KPK itu tidak memiliki kemampuan, ternyata tidak kan. Ada Bupati Sidoarjo kan OTT, kemudian komisioner KPU juga kena, artinya UU itu tidak menghalangi adanya penangkapan,” tutur Ma'ruf.
Baca juga : Libatkan Interpol, KPK Buru Kader PDIPLibatkan Interpol, KPK Buru Kader PDIP
Mengenai masalah teknis penyidikan dalam UU KPK harus seizin Dewan Pengawas, Wapres menyampaikan hal itu bisa dibicarakan bersama oleh KPK. Baik kewenangan Dewan Pengawas dan cara-cara KPK melakukan upaya penyidikan.
“Bagaimana dia melakukan upaya-upaya itu, sangat teknis sekali saya kira,” tukasnya.
Seperti yang diberitakan Media Indonesia, Komisioner KPU Wahyu Setiawan, ditetapkan sebagai tersangka kasus suap, langsung ditahan KPK pada Kamis (9/1).
Wahyu menjadi tersangka seusai terkena OTT KPK terkait suap untuk mengupayakan pergantian antarwaktu (PAW) caleg PDIP Dapil Sumatra Selatan Harun Masiku.
Dalam tangkap tangan di Bandara Soekarno-Hatta, KPK menyita uang senilai Rp400 juta dalam bentuk mata uang dolar Singapura. Wahyu juga diduga telah menerima suap Rp200 juta.
Baca juga : OTT Komisioner KPU Berdampak Besar ke Pilkada 2020
KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus itu. Sebagai penerima suap ialah Wahyu Setiawan selaku komisioner KPU dan Agustiani Tio Fridelina selaku orang kepercayaan Wahyu yang juga mantan anggota Bawaslu.
Sebagai pemberi suap yang ditetapkan tersangka ialah kader PDIP Harun Masiku dan swasta bernama Saeful yang diduga staf di DPP PDIP. Pelaksana tugas juru bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan hanya Harun Masiku yang belum ditahan KPK.
Harun pun diminta segera menyerahkan diri. KPK belum menggeledah kantor PDIP terkait dugaan suap oleh kadernya Harun Masiku.
Sedangkan Bupati Sidoarjo, upati Sidoarjo Saiful Ilah sebagai tersangka penerimaan suap terkait proyek infrastruktur. KPK menyita uang Rp1,8 miliar kala mengamankan Saiful dalam operasi tangkap tangan (OTT), Selasa (7/1). (Ind/OL-09)
PEMBAHASAN Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) kembali masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.
Setelah melalui serangkaian persidangan sengketa informasi,Pengamat Kebijakan Publik, Bonatua Silalahi resmi menerima salinan dokumen ijazah mantan Presiden Jokowi tanpa sensor dari KPU.
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengkaji lebih dalam konstruksi perkara dugaan pemerasan terkait tunjangan hari raya (THR) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai senilai Rp1 miliar setelah melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.
OTT KPK terhadap Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rahman dan Sekda Cilacap Sadmoko Danardono menambah deretan kepala daerah yang terseret kasus korupsi. Sejak Oktober 2024 hingga Maret 2026, sedikitnya sembilan kepala daerah terjaring operasi serupa dengan pola perkara suap, gratifikasi, hingga pengumpulan dana proyek.
Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menanggapi OTT KPK di Cilacap dan kembali menegaskan pentingnya integritas kepala daerah serta ASN dalam pemerintahan.
Mendagri tunjuk Wabup Hendri Praja jadi Plt Bupati Rejang Lebong usai Muhammad Fikri kena OTT KPK. Roda pemerintahan dipastikan tetap berjalan.
Menurut Titi, pilkada di banyak daerah masih berlangsung dengan biaya politik yang sangat tinggi, sementara sistem pengaturan dan pengawasan dana kampanye belum berjalan efektif.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved