Headline
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menjamin Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan akan hadir di sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Wahyu bakal diadili pada Rabu (15/1) siang.
"Wahyu setiawan kita izinkan untuk hadir di sidang DKPP sesuai permintaan DKPP," kata Firli, Rabu (15/1).
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyatakan bakal mendukung sikap Firli. Menurutnya, sidang etik Wahyu Setiawan diperlukan untuk menentukan status Wahyu.
"Yang meminta DKPP dan kami akan mendukung proses sidang tersebut, sepanjang waktunya disesuaikan dengan jadwal pemeriksaan kami yang juga sedang berjalan," ujar Ghufron, Selasa (14/1).
Dia belum bisa memastikan kehadiran Wahyu di sidang DKPP besok. Saat ini, proses pemeriksaan sedang dilakukan. Namun pada prinsipnya, KPK mendukung.
DKPP sebelumnya berupaya menghadirkan Wahyu dalam sidang etik.
"Dalam peraturan DKPP, para pihak itu memang wajib dihadirkan. Misalnya pengadu, apa yang menjadi pokok aduan. Ini pengadunya adalah Bawaslu dan KPU. Kemudian teradu, siapa yang diadukan, dalam hal ini saudara WS," kata pelaksana tugas Ketua DKPP Muhammad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (14/1).
DKPP telah meminta izin Ketua KPK Firli Bahuri buat menghadirkan Wahyu Setiawan di sidang etik, Rabu (15/1). Pihaknya masih menunggu persetujuan dari Lembaga Antirasuah itu.
"Ketua KPK akan memberikan konfirmasi, apakah DKPP diperkenankan membawa teradu ke DKPP atau seperti apa teknisnya," ujar Muhammad.
Muhammad menyebut kasus Wahyu memenuhi syarat buat dibawa ke sidang etik.
Wahyu terancam sanksi terberat yakni pemberhentian secara tidak hormat sebagai anggota KPU.
"Insyaallah besok, Rabu (15/1) pukul 14.00 akan kita lakukan pemeriksaan etik kepada saudara WS," ujar dia.
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) melaporkan mantan Komisoner KPU Wahyu Setiawan ke DKPP. Hal ini terkait dugaan kasus suap yang menjerat Wahyu.
Ketua Bawaslu Abhan mengatakan laporan terkait suap dalam proses penetapan pergantian antarwaktu (PAW) calon anggota legislatif di DPR. Kasus itu terjadi usai pertemuan tripartit antara Bawaslu, KPU, dan DKPP.
Bawaslu berinisiatif membuat laporan dugaan pelanggaran kode etik. Langkah tersebut perlu dilakukan demi menjamin kepastian status Wahyu selaku anggota KPU yang kini berstatus tersangka di KPK. (OL-2)
KPK memeriksa Ketua Kadin Surakarta Ferry Septha Indrianto terkait dugaan suap proyek jalur kereta DJKA Kemenhub, untuk melengkapi berkas tersangka Sudewo.
Skor Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia 2025 merosot ke 34, menempatkan Indonesia di peringkat 109 dunia, akibat lemahnya pengawasan dan kebijakan permisif.
KPK periksa Kartika Sari sebagai saksi kasus dugaan suap ijon proyek Bekasi, yang menjerat Bupati nonaktif Ade Kuswara dan pihak swasta.
KPK mengungkap hasil pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan suap proyek Lampung Tengah dengan mendalami aliran uang dan sumber penghasilan Bupati nonaktif Ardito Wijaya.
KPK menyatakan tidak mempermasalahkan batalnya Jamdatun Kejagung Narendra Jatna bersaksi dalam sidang ekstradisi buronan Paulus Tannos di Singapura karena sudah ada afidavit.
KPK menyebut PT Blueray bertindak sebagai importir dari banyak perusahaan dan kini mendalami peran afiliasi serta modus suap dalam kasus dugaan korupsi importasi di Bea Cukai.
DKPP menjatuhkan sanksi kepada rombongan KPU RI karena dinilai melanggar etika dengan menggunakan jet pribadi dalam perjalanan dinas.
KPU menindaklanjuti putusan DKPP, dan ini tentunya akan menjadi bagian dari evaluasi terhadap kinerja jajaran KPU di daerah.
Berdasarkan fakta-fakta persidangan beberapa perkara yang diperiksa, ditemukan perilaku yang tidak netral yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu.
DKPP memeriksa Ketua dan Anggota KPU RI. Pemeriksaan atas dugaan pelanggaran Kode Etik
Akan tetapi, bila diukur dengan indikator jumlah kabupaten/kota maka yang paling banyak terdapat pengaduan adalah Papua Pegunungan.
DKPP memecat tiga penyelenggara pemilu setelah terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) dalan sidang pembacaan putusan pada Senin (2/9)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved