Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Firli Jamin Wahyu Hadir di Sidang DKPP, Siang Ini

Adin Azhar
15/1/2020 08:13
Firli Jamin Wahyu Hadir di Sidang DKPP, Siang Ini
Wahyu Setiawan (kedua dari kiri)(ANTARA/Dhemas Reviyanto)

KETUA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menjamin Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan akan hadir di sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Wahyu bakal diadili pada Rabu (15/1) siang.

"Wahyu setiawan kita izinkan untuk hadir di sidang DKPP sesuai permintaan DKPP," kata Firli, Rabu (15/1).

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyatakan bakal mendukung sikap Firli. Menurutnya, sidang etik Wahyu Setiawan diperlukan untuk menentukan status Wahyu.

"Yang meminta DKPP dan kami akan mendukung proses sidang tersebut, sepanjang waktunya disesuaikan dengan jadwal pemeriksaan kami yang juga sedang berjalan," ujar Ghufron, Selasa (14/1).

Dia belum bisa memastikan kehadiran Wahyu di sidang DKPP besok. Saat ini, proses pemeriksaan sedang dilakukan. Namun pada prinsipnya, KPK mendukung.

DKPP sebelumnya berupaya menghadirkan Wahyu dalam sidang etik.

"Dalam peraturan DKPP, para pihak itu memang wajib dihadirkan. Misalnya pengadu, apa yang menjadi pokok aduan. Ini pengadunya adalah Bawaslu dan KPU. Kemudian teradu, siapa yang diadukan, dalam hal ini saudara WS," kata pelaksana tugas Ketua DKPP Muhammad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (14/1).

DKPP telah meminta izin Ketua KPK Firli Bahuri buat menghadirkan Wahyu Setiawan di sidang etik, Rabu (15/1). Pihaknya masih menunggu persetujuan dari Lembaga Antirasuah itu.

"Ketua KPK akan memberikan konfirmasi, apakah DKPP diperkenankan membawa teradu ke DKPP atau seperti apa teknisnya," ujar Muhammad.

Muhammad menyebut kasus Wahyu memenuhi syarat buat dibawa ke sidang etik.

Wahyu terancam sanksi terberat yakni pemberhentian secara tidak hormat sebagai anggota KPU.

"Insyaallah besok, Rabu (15/1) pukul 14.00 akan kita lakukan pemeriksaan etik kepada saudara WS," ujar dia.

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) melaporkan mantan Komisoner KPU Wahyu Setiawan ke DKPP. Hal ini terkait dugaan kasus suap yang menjerat Wahyu.

Ketua Bawaslu Abhan mengatakan laporan terkait suap dalam proses penetapan pergantian antarwaktu (PAW) calon anggota legislatif di DPR. Kasus itu terjadi usai pertemuan tripartit antara Bawaslu, KPU, dan DKPP.

Bawaslu berinisiatif membuat laporan dugaan pelanggaran kode etik. Langkah tersebut perlu dilakukan demi menjamin kepastian status Wahyu selaku anggota KPU yang kini berstatus tersangka di KPK. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya