Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

ASN Harus Punya Komitmen Kebangsaan

Indriyani Astuti
15/1/2020 08:30
ASN Harus Punya Komitmen Kebangsaan
Wapres RI KH Maruf Amin dan MenPANRB Tjahjo Kumolo saat menerima audiensi PNS penerima Penghargaan ASN Terbaik 2019 di Kantor Wapres Jakarta(ANTARA)

WAKIL Presiden Ma'ruf Amin menginginkan agar lembaga pemerintah juga mengutamakan komitmen terhadap wawasan kebangsaan para aparatur sipil negara (ASN). Wapres tidak menginginkan para ASN terpapar paham-paham yang tak sesuai dengan kebangsaan dan kenegaraan Indonesia.

"Jangan sampai pegawai kita terpapar oleh paham-paham yang tidak sesuai dengan prinsip kebangsaan dan kenegaraan kita. Sekarang itu disebut radikal-terorisme yang sudah merambat ke mana-mana," ujar Wapres ketika menerima Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo dan ASN berprestasi di Kantor Wapres, Jakarta, kemarin.

Wapres menekankan, di samping kompetensi yang dimiliki, komitmen kebangsaan dan kenegaraan menjadi kualitas dan prioritas reformasi birokrasi saat ini. Ia pun mengapresiasi pemberian penghargaan kepada pegawai negeri sipil yang beprestasi oleh Kemenpan dan Rebiro. Menurutnya, upaya itu mendorong dan memberikan motivasi supaya ASN bekerja lebih baik.

Ia menambahkan, salah satu tugas Kemenpan dan Rebiro ialah melakukan perubahan pejabat eselon III dan IV dari jabatan struktural menjadi fungsional. Tujuannya agar birokrasi di pemerintah lebih efisien.

"Ini bukan masalah gampang saya kira, dituntut maksudnya supaya lebih efisien dan lebih efektif kerja. Semua itu dimaksudkan untuk melakukan upaya perbaikan dalam rangka reformasi birokrasi," ucap Wapres.

Ma'ruf Amin juga mendorong agar kerja ASN lebih baik pada masa yang akan datang. ASN diminta mampu memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat.

Selama ini, ujarnya, ada kesan birokrasi belum mampu merespons perubahan atau ada kelambatan dan ketidakkesiapan ASN dalam menghadapi revolusi industri 4.0. Ia berharap melalui penghargaan PNS berprestasi akan semakin banyak ASN terinspirasi melakukan inovasi.

Pada kesempatan lain, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD meminta istilah radikal dalam konteks hukum tidak perlu diperdebatkan karena telah diatur undang-undang.

"Silakan, benar semua. Akan tetapi, dalam konteks hukum, yang dianggap kata radikal ialah apa yang dikatakan dalam undang-undang," jelasnya. (Ind/Ant/P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya