Headline
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPOLISIAN Negara Republik Indonesia menyatakan siap membantu KPK dalam memburu mantan calon anggota legislatif dari PDI Perjuangan, Harun Masiku.
Namun, menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono, Polri sampai saat ini masih menunggu permintaan resmi dari KPK.
"Kita maksimal membantu, sebatas ada permintaan dari KPK. Karena di luar negeri, nanti dari Divhubinter (Divisi Hubungan Internasional) yang akan membantu sepenuhnya," terang Argo di Mabes Polri, Jakarta, kemarin.
Argo menambahkan bahwa pihaknya masih harus memastikan apakah status Harun Masiku sudah ditetapkan masuk daftar pencarian orang (DPO).
"Tentunya kita masih menunggu pernyataan dari KPK, apa yang bersangkutan sudah ditetapkan DPO. Tentunya nanti dari Divhubinter misalnya, jika yang bersangkutan di luar negeri," ujar Argo.
Sebelumnya, anggota Komisi III DPR Beny Kabur Harman mendesak Presiden Joko Widodo ikut memberi perhatian penuh untuk memulangkan Harun Masiku. Tersangka dalam kasus penyuapan terhadap komisioner KPU Wahyu Setiawan itu kini diketahui berada di Singapura sejak 6 Januari.
"Presiden harus membantu KPK untuk mengejar Harun Masiku, itu kalau presidennya punya komitmen berantas korupsi. Kejar Harun Masiku hingga ke liang lahad. Presiden kerahkan segala sumber daya untuk itu, saya yakin bisa. Kerja, kerja, kerja!" ungkap politikus Partai Demokrat itu melalui akun Twitter @BennyHarman ID, kemarin.
KPK telah menetapkan Harun sebagai tersangka pada Kamis (9/1). Harun diduga menyuap Wahyu Setiawan terkait dengan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dari PDIP yang meninggal dunia, Nazarudin Keimas. Harun disebut telah meninggalkan Indonesia menuju Singapura dua hari sebelum KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wahyu Setiawan.
Sementara itu, kemarin siang, pimpinan KPK bertemu dengan pimpinan MPR. Menurut Ketua MPR Bambang Soesatyo, dalam pertemuan tersebut KPK menyatakan tidak akan menjadi tunggangan partai politik dan kepentingan mana pun. (Tri/Nur/Ths/X-6)
Setelah melalui serangkaian persidangan sengketa informasi,Pengamat Kebijakan Publik, Bonatua Silalahi resmi menerima salinan dokumen ijazah mantan Presiden Jokowi tanpa sensor dari KPU.
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
KIP Pusat menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki waktu 14 hari untuk banding terkait putusan sengketa informasi soal ijazah Jokowi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar praktik korupsi impor barang palsu atau KW yang melibatkan PT Blueray Cargo dan oknum Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Kasus ini terungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Rabu, 4 Februari 2026 di Jakarta dan Lampung.
Penguatan pengawasan internal dan eksternal perlu dibarengi dengan kewenangan yang nyata, bukan sekadar formalitas administratif.
PENGUATAN sistem pengawasan hakim kembali dipertanyakan menyusul operasi tangkap tangan (OTT) terhadap hakim di Pengadilan Negeri (PN) Depok.
KETUA Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua PN Kota Depok Bambang Setyawan yang terjerat dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK diberhentikan sementara.
KPK melakukan tiga OTT beruntun di awal 2026 menyasar pajak, bea cukai, dan peradilan.
MA akan memberhentikan sementara hakim dan aparatur PN Depok yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved