Headline
Membicarakan seputar Ramadan sampai dinamika geopolitik.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPOLISIAN Negara Republik Indonesia menyatakan siap membantu KPK dalam memburu mantan calon anggota legislatif dari PDI Perjuangan, Harun Masiku.
Namun, menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono, Polri sampai saat ini masih menunggu permintaan resmi dari KPK.
"Kita maksimal membantu, sebatas ada permintaan dari KPK. Karena di luar negeri, nanti dari Divhubinter (Divisi Hubungan Internasional) yang akan membantu sepenuhnya," terang Argo di Mabes Polri, Jakarta, kemarin.
Argo menambahkan bahwa pihaknya masih harus memastikan apakah status Harun Masiku sudah ditetapkan masuk daftar pencarian orang (DPO).
"Tentunya kita masih menunggu pernyataan dari KPK, apa yang bersangkutan sudah ditetapkan DPO. Tentunya nanti dari Divhubinter misalnya, jika yang bersangkutan di luar negeri," ujar Argo.
Sebelumnya, anggota Komisi III DPR Beny Kabur Harman mendesak Presiden Joko Widodo ikut memberi perhatian penuh untuk memulangkan Harun Masiku. Tersangka dalam kasus penyuapan terhadap komisioner KPU Wahyu Setiawan itu kini diketahui berada di Singapura sejak 6 Januari.
"Presiden harus membantu KPK untuk mengejar Harun Masiku, itu kalau presidennya punya komitmen berantas korupsi. Kejar Harun Masiku hingga ke liang lahad. Presiden kerahkan segala sumber daya untuk itu, saya yakin bisa. Kerja, kerja, kerja!" ungkap politikus Partai Demokrat itu melalui akun Twitter @BennyHarman ID, kemarin.
KPK telah menetapkan Harun sebagai tersangka pada Kamis (9/1). Harun diduga menyuap Wahyu Setiawan terkait dengan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dari PDIP yang meninggal dunia, Nazarudin Keimas. Harun disebut telah meninggalkan Indonesia menuju Singapura dua hari sebelum KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wahyu Setiawan.
Sementara itu, kemarin siang, pimpinan KPK bertemu dengan pimpinan MPR. Menurut Ketua MPR Bambang Soesatyo, dalam pertemuan tersebut KPK menyatakan tidak akan menjadi tunggangan partai politik dan kepentingan mana pun. (Tri/Nur/Ths/X-6)
PEMBAHASAN Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) kembali masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.
Setelah melalui serangkaian persidangan sengketa informasi,Pengamat Kebijakan Publik, Bonatua Silalahi resmi menerima salinan dokumen ijazah mantan Presiden Jokowi tanpa sensor dari KPU.
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
SIDANG kasus pemblokiran Jalan Pantura dengan terdakwa dua pentolan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto, memasuki babak akhir.
KPK ingatkan artis yang masuk politik untuk belajar tata kelola pemerintahan. Hal ini merespons Bupati Pekalongan Fadia Arafiq yang berdalih tidak tahu hukum karena latarbelakang pedangdut
KPK mengungkap perusahaan milik keluarga Fadia Arafiq mendominasi proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan selama 2025.
KPK menetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq sebagai tersangka tunggal kasus korupsi pengadaan barang dan jasa. Fadia ditahan hingga 23 Maret 2026.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyegel usaha salon, restoran, hingga sejumlah mobil di rumah dinas yang diduga milik Bupati Pekalongan Fadia Arafiq.
KPK ungkap detail OTT Bupati Pekalongan Fadia Arafiq terkait dugaan suap pengadaan 'outsourcing' di Pemkab Pekalongan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved