Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

WS Tersangka, Tunjukan Integritas Penyelenggara Pemilu Bobrok

Cahya Mulyana
10/1/2020 15:31
WS Tersangka, Tunjukan Integritas Penyelenggara Pemilu Bobrok
Anggota Komisi II DPR Fraksi NasDem Syamsl Luthfi(Dok.pribadi)

KOMISIONER KPU Wahyu Setiawan (WS) disangkakan menerima suap senilai Rp600 juta untuk mengupayakan pergantian antarwaktu (PAW) caleg DPR dari PDIP Harun Masiku.

Kasus rasuah yang berawal dari operasi tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini menunjukan kebobrokan integritas penyelenggara pemilu.

"Intinya sehebat apapun sistem pemilu yang kita bangunan kalau integritasnya bobrok maka semua akan sia-sia," kata anggota Komisi II DPR RI, Syamsul Luthfi kepada Media Indonesia, Jumat (10/1).

Menurut Syamsul, korupsi yang dilakukan WS menunjukkan persekongkolan jahat yang mempermalukan pribadi dan institusinya. Hal ini tidak boleh dibiarkan dalam upaya membangun marwah demokrasi.

"Kejadian spt ini bukan tidak mungkin akan terulang lagi kalau penyelenggara pemilu bermain-main dalam melaksanakan tugasnya. Ingat lho kita ini negara demokrasi terbesar ketiga di dunia setelah India dan Amerika Serikat maka kita perlu harus berbenah," terangnya.

Guna menutup celah permufakatan serupa yang mencoreng muka demokrasi Indonesia, ia mendorong penyelenggara pemilu dan semua partai politik bersama-sama menciptakan demokrasi yang sehat yakni menjunjung dan mentaati peraturan yang berlaku.

Baca juga : OTT Lagi, KPK Tangkap Komisioner KPU

Selain itu, kata dia, pengawasan terhadap penyelenggara pemilu perlu diperkuat. Itu bisa melalui penguatan fungsi dan peran Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) guna menjaga mutu integritas penyelenggara pemilu.

Salah satunya dengan menambah porsi anggaran DKPP supaya mampu menangani seluruh aduan atas dugaan penyalahgunaan kewenangan dan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.

"Selama ini pelanggaran etik dari penyelenggara pemilu tidak bisa lanjut karena keterbatasan anggaran dan sumberdaya yang ada di DKPP," pungkasnya. (Cah/OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik