Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
KOMISIONER KPU Wahyu Setiawan (WS) disangkakan menerima suap senilai Rp600 juta untuk mengupayakan pergantian antarwaktu (PAW) caleg DPR dari PDIP Harun Masiku.
Kasus rasuah yang berawal dari operasi tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini menunjukan kebobrokan integritas penyelenggara pemilu.
"Intinya sehebat apapun sistem pemilu yang kita bangunan kalau integritasnya bobrok maka semua akan sia-sia," kata anggota Komisi II DPR RI, Syamsul Luthfi kepada Media Indonesia, Jumat (10/1).
Menurut Syamsul, korupsi yang dilakukan WS menunjukkan persekongkolan jahat yang mempermalukan pribadi dan institusinya. Hal ini tidak boleh dibiarkan dalam upaya membangun marwah demokrasi.
"Kejadian spt ini bukan tidak mungkin akan terulang lagi kalau penyelenggara pemilu bermain-main dalam melaksanakan tugasnya. Ingat lho kita ini negara demokrasi terbesar ketiga di dunia setelah India dan Amerika Serikat maka kita perlu harus berbenah," terangnya.
Guna menutup celah permufakatan serupa yang mencoreng muka demokrasi Indonesia, ia mendorong penyelenggara pemilu dan semua partai politik bersama-sama menciptakan demokrasi yang sehat yakni menjunjung dan mentaati peraturan yang berlaku.
Baca juga : OTT Lagi, KPK Tangkap Komisioner KPU
Selain itu, kata dia, pengawasan terhadap penyelenggara pemilu perlu diperkuat. Itu bisa melalui penguatan fungsi dan peran Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) guna menjaga mutu integritas penyelenggara pemilu.
Salah satunya dengan menambah porsi anggaran DKPP supaya mampu menangani seluruh aduan atas dugaan penyalahgunaan kewenangan dan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.
"Selama ini pelanggaran etik dari penyelenggara pemilu tidak bisa lanjut karena keterbatasan anggaran dan sumberdaya yang ada di DKPP," pungkasnya. (Cah/OL-09)
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
KPU bakal mempelajari secara detail mengenai putusan MK tersebut yang berangkat dari uji materi oleh Perludem selaku pemohon.
KPU sedang menyusun rancangan peraturan KPU (RPKPU) terbaru tentang penggantian antarwaktu (PAW) anggota legislatif.
Themis Indonesia, TII, dan Trend Asia melaporkan dugaan korupsi itu dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor. Laporan dilayangkan pada 3 Mei lalu.
Koalisi masih memiliki waktu tujuh hari untuk memperbaiki pengaduan di DKPP yang tenggatnya jatuh pada 13 Juni mendatang.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan lima orang tersangka setelah melakukan OTT di Sumatera Utara (Sumut).
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kronologi operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Kabupaten Mandailing Natal, Sumatra Utara, pada Kamis (26/6).
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap enam orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Mandailing Natal, Sumatra Utara. Kasus ini terkait korupsi pembangunan jalan.
KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Mandailing Natal, Sumatra Utara. Sebanyak enam orang ditangkap dalam operasi tersebut.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Medan.
PENGACARA mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, Ian Iskandar membantah tudingan kliennya yang disebut membocorkan operasi tangkap tangan (OTT) Harun Masiku
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved