Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman, mengatakan KPU konsisten mengikuti aturan perundang-undangan ketika menjawab permintaan PDIP soal Penggantian Antar Waktu (PAW).
"Seingat saya tidak ada yang berbeda pendapatnya tentang kesimpulan untuk hal itu ketika rapat dulu," ujar Arief, di gedung KPU, Jakarta, Jumat, (10/1).
Arief mengatakan, pada saat itu, seluruh komisioner KPU, termasuk Wahyu Setiawan, setuju bahwa menurut UU, permintaan PDIP itu tidak bisa ditindaklanjuti.
"Semua sepakat. Aturannya sudah jelas soal paw di UU itu. Tidak ada pandangan beda untuk case itu seingat saya," ujar Arief.
Arief menjelaskan bahwa memang PDIP beberapa kali mengajukan surat permohonan penunjukkan Harun Masiku sebagai PAW. Namun, secara konsisten KPU menolak.
"Bagaimana cara saya mengubah suara sementara sertifikat itu telah ditetapkan dan undang-undang menetapkan suara bisa berubah kalau ada putusan MK," ujar Arief.
Baca juga : Kasus Komisioner KPU, KPK Sasar Sumber Uang Suap
Sementara itu, Arief membenarkan bahwa surat permohonan dari PDIP tersebut ditandatangani oleh ketua umum dan sekjen PDIP.
"Iya surat yang terakhir (ditandatangani oleh ketum dan sekjen PDIP). Yang sebelumnya saya lupa," ujar Arief.
Seperti diketahui, PDIP meminta agar KPU menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR di Dapil Sumsel 1. Di Dapil Sumsel 1, meliputi Kabupaten Musi Rawas, Kabupaten Musi Banyuasin, Kabupaten Banyuasin, Kota Palembang, Kota Lubuklinggau, PDIP mendapat 1 (satu) kursi.
Di Dapil itu caleg yang mendapat suara terbanyak adalah Almarhum Nazaruddin Kiemas. Beliau sebagai caleg PDIP di dapil Sumsel 1 meninggal dunia pada 26 Maret 2019 sebelum hari pencoblosan pemilu, 17 April 2019.
PDIP lantas berbekal Putusan MA Nomor 57 P/HUM/2019 meminta agar posisi Almarhum Nazar sebagai peraih suara terbanyak diberikan pada Harun Masiku (caleg nomor urut 6), yang perolehan suaranya sangat sedikit.
Permintaan itu ditolak KPU pada 31 Agustus 2019 lalu. Karena KPU beranggapan caleg yang memperoleh suara terbanyak berikutnya lah, yaitu Riezky Aprilia, yang berhak ditetapkan sebagai caleg terpilih guna mengisi 1 kursi PDIP di Dapil Sumsel 1. (Pro/OL-90)
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
KPU bakal mempelajari secara detail mengenai putusan MK tersebut yang berangkat dari uji materi oleh Perludem selaku pemohon.
KPU sedang menyusun rancangan peraturan KPU (RPKPU) terbaru tentang penggantian antarwaktu (PAW) anggota legislatif.
Themis Indonesia, TII, dan Trend Asia melaporkan dugaan korupsi itu dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor. Laporan dilayangkan pada 3 Mei lalu.
Koalisi masih memiliki waktu tujuh hari untuk memperbaiki pengaduan di DKPP yang tenggatnya jatuh pada 13 Juni mendatang.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan lima orang tersangka setelah melakukan OTT di Sumatera Utara (Sumut).
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kronologi operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Kabupaten Mandailing Natal, Sumatra Utara, pada Kamis (26/6).
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap enam orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Mandailing Natal, Sumatra Utara. Kasus ini terkait korupsi pembangunan jalan.
KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Mandailing Natal, Sumatra Utara. Sebanyak enam orang ditangkap dalam operasi tersebut.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Medan.
PENGACARA mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, Ian Iskandar membantah tudingan kliennya yang disebut membocorkan operasi tangkap tangan (OTT) Harun Masiku
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved