Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

Ketua KPU: Tak Ada Perbedaan Pendapat Soal Permintaan PDIP

Putri Rosmalia Octaviyani
10/1/2020 14:34
Ketua KPU: Tak Ada Perbedaan Pendapat Soal Permintaan PDIP
Ketua KPU Arief Budiman (kedua kanan) memberikan keterangan pers usai mendatangi Gedung KPK di Jakarta, Rabu (8/1).,( ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman, mengatakan KPU konsisten mengikuti aturan perundang-undangan ketika menjawab permintaan PDIP soal Penggantian Antar Waktu (PAW).

"Seingat saya tidak ada yang berbeda pendapatnya tentang kesimpulan untuk hal itu ketika rapat dulu," ujar Arief, di gedung KPU, Jakarta, Jumat, (10/1).

Arief mengatakan, pada saat itu, seluruh komisioner KPU, termasuk Wahyu Setiawan, setuju bahwa menurut UU, permintaan PDIP itu tidak bisa ditindaklanjuti.

"Semua sepakat. Aturannya sudah jelas soal paw di UU itu. Tidak ada pandangan beda untuk case itu seingat saya," ujar Arief.

Arief menjelaskan bahwa memang PDIP beberapa kali mengajukan surat permohonan penunjukkan Harun Masiku sebagai PAW. Namun, secara konsisten KPU menolak.

"Bagaimana cara saya mengubah suara sementara sertifikat itu telah ditetapkan dan undang-undang menetapkan suara bisa berubah kalau ada putusan MK," ujar Arief.

Baca juga : Kasus Komisioner KPU, KPK Sasar Sumber Uang Suap

Sementara itu, Arief membenarkan bahwa surat permohonan dari PDIP tersebut ditandatangani oleh ketua umum dan sekjen PDIP.

"Iya surat yang terakhir (ditandatangani oleh ketum dan sekjen PDIP). Yang sebelumnya saya lupa," ujar Arief.

Seperti diketahui, PDIP meminta agar KPU menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR di Dapil Sumsel 1. Di Dapil Sumsel 1, meliputi Kabupaten Musi Rawas, Kabupaten Musi Banyuasin, Kabupaten Banyuasin, Kota Palembang, Kota Lubuklinggau, PDIP mendapat 1 (satu) kursi.

Di Dapil itu caleg yang mendapat suara terbanyak adalah Almarhum Nazaruddin Kiemas. Beliau sebagai caleg PDIP di dapil Sumsel 1 meninggal dunia pada 26 Maret 2019 sebelum hari pencoblosan pemilu, 17 April 2019.

PDIP lantas berbekal Putusan MA Nomor 57 P/HUM/2019 meminta agar posisi Almarhum Nazar sebagai peraih suara terbanyak diberikan pada Harun Masiku (caleg nomor urut 6), yang perolehan suaranya sangat sedikit.

Permintaan itu ditolak KPU pada 31 Agustus 2019 lalu. Karena KPU beranggapan caleg yang memperoleh suara terbanyak berikutnya lah, yaitu Riezky Aprilia, yang berhak ditetapkan sebagai caleg terpilih guna mengisi 1 kursi PDIP di Dapil Sumsel 1. (Pro/OL-90)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya