ICW Desak KPK Bongkar Dugaan Keterlibatan Oknum DPP PDIP

Dhika Kusuma Winata
10/1/2020 12:00
ICW Desak KPK Bongkar Dugaan Keterlibatan Oknum DPP PDIP
Peneliti ICW Donal Fariz(MI/Rommy Pujianto)

INDONESIA Corruption Watch (ICW) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan dugaan keterlibatan aktor-aktor lain dalam kasus suap yang menjerat Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

"ICW mendorong KPK untuk menggali adakah oknum PDIP yang berperan atau terlibat dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) tersebut yang berujung pada terjadinya praktik suap," kata Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW Donal Fariz melalui keterangan pers di Jakarta, Jumat (10/1).

Menurut Donal, dugaan keterlibatan pihak lain di PDIP didasarkan pada sejumlah fakta yang telah diungkap KPK. Pertama, adanya perintah salah satu pengurus DPP PDIP kepada advokat bernama Doni untuk mengajukan gugatan uji materi Pasal 54 Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara.

Kemudian, PDIP berkirim surat kepada KPU untuk menetapkan Harun Masiku sebagai pengganti caleg Nazarudin Kiemas yang meninggal. Proses tersebut, sambung Donal, menunjukkan adanya peran partai untuk turut mendorong proses PAW.

Baca juga: Kasus Komisioner KPU, KPK Sasar Sumber Uang Suap

Padahal, lanjut dia, ketentuan penggantian caleg terpilih diatur dalam Pasal 426 Ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Aturan itu menyatakan caleg terpilih yang meninggal digantikan oleh pemilik suara terbanyak berikutnya pada dapil yang sama.

"Akan tetapi partai justru tetap mendorong Harun Masiku untuk menggantikan Nazarudin Kiemas," imbuh Donal.

Terkait dengan insiden gagalnya penyegelan di kantor DPP PDIP, ICW mendesak partai berlambang banteng itu untuk mendukung dan kooperatif terhadap segala langkah hukum proyustisia yang dilakukan KPK.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya