Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
PDIP mengelak melakukan upaya untuk mengubah keputusan pergantian antar waktu (PAW) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan cara rasuah. Pasalnya mekanisme tersebut mengikuti putusan penyelenggara pemilu dan partai berlambang Kepala Banteng itu mentaatinya.
"Terkait PAW kita diikat dengan UU partai dan KPU, enggak ada ruang gerak untuk bermain karena peraturan sangat ketat," kata Sekretaris Jenderal DPP PDIP Hasto Kristiyanto di sela melihat persiapan Rakernas I dan HUT ke-47 PDIP di JIExpo, Jakarta, Kamis (9/1).
Menurut dia, PDIP PAW sudah dilakukan puluhan kali dan tidak ada sebuah proses negosiasi di luar ketentuan yang berlaku. Ketentuan tersebut sangat jelas sehingga tidak terdapat ruang lain mengganti legislator yang sah oleh pihak lain.
"Bahkan kami pernah mengaalami saat kami lakukan paw, ada gugatan, itu memerlukan waktu 2 tahun makanya partai harus hati-hati melakukan PAW," ujarnya.
Mengenai duduk perkara yang menjerat kader PDIP, Harun Masiku yang diduga menyuap Komisioner KPU Wahyu Setiawan, Hasto enggan berandai-andai.
Baca juga : OTT Lagi, KPK Tangkap Komisioner KPU
"Kita harus melihat terlebih dulu apa ya g nanti disampaikan KPK. Intinya partai terus memberikan dukungan terhadap hal-hal tersebut terhadap pencegahan terhadap pemberantasan korupsi," pungkasnya. (Cah/OL-09)
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
KPU bakal mempelajari secara detail mengenai putusan MK tersebut yang berangkat dari uji materi oleh Perludem selaku pemohon.
KPU sedang menyusun rancangan peraturan KPU (RPKPU) terbaru tentang penggantian antarwaktu (PAW) anggota legislatif.
Themis Indonesia, TII, dan Trend Asia melaporkan dugaan korupsi itu dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor. Laporan dilayangkan pada 3 Mei lalu.
Koalisi masih memiliki waktu tujuh hari untuk memperbaiki pengaduan di DKPP yang tenggatnya jatuh pada 13 Juni mendatang.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan lima orang tersangka setelah melakukan OTT di Sumatera Utara (Sumut).
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kronologi operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Kabupaten Mandailing Natal, Sumatra Utara, pada Kamis (26/6).
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap enam orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Mandailing Natal, Sumatra Utara. Kasus ini terkait korupsi pembangunan jalan.
KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Mandailing Natal, Sumatra Utara. Sebanyak enam orang ditangkap dalam operasi tersebut.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Medan.
PENGACARA mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, Ian Iskandar membantah tudingan kliennya yang disebut membocorkan operasi tangkap tangan (OTT) Harun Masiku
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved