Headline

Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.

Fokus

Pasukan Putih menyasar pasien dengan ketergantungan berat

Jangan Persulit Urus Data Adminduk

Dhika Kusuma Winata
08/1/2020 07:40
Jangan Persulit Urus Data Adminduk
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.(MI/Susanto)

PEMERINTAH menjamin kemudahan bagi pengurusan data Administrasi Kependudukan (Adminduk) korban terdampak bencana di kelurahan maupun posko Dukcapil tanpa prosedur yang berbelit-belit.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meminta jajaran Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) di semua pemerintah daerah agar melayani data Adminduk bagi korban terdampak bencana banjir dan longsor secara mudah dan cepat.

"Kami minta seluruh jajaran Disdukcapil untuk secara cepat melayani data Adminduk korban terdampak bencana. Pelayanan harus efektif dan efisien dan jangan dipersulit karena banjir ini bukan hanya rumah dan barang-barang yang rusak, melainkan juga dokumen-dokumen penting," katanya di Jakarta, kemarin.

Ia menjelaskan, setiap warga yang terdampak bencana bisa mengurus  KTP, kartu keluarga, hingga akta kelahiran yang hilang ataupun rusak tanpa melampirkan surat kehilangan dari kantor polisi maupun dari RT/RW setempat. Penggantian dokumen juga tanpa dipungut biaya.

"Intinya jangan dipersulit, semuanya harus serbacepat. Karena ini merupakan bencana, musibah, sehingga warga terdampak bencana khusus diberikan kemudahan dan keringanan sehingga tidak perlu membawa surat pengantar kehilangan," ucap Tito.

Dalam kesempatan itu, Mendagri Tito secara simbolis juga menyerahkan KTP baru kepada warga korban banjir. Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan pihaknya untuk saat ini tidak membatasi waktu penggantian dokumen Adminduk bagi korban bencana. Warga korban bencana akan diprioritaskan dalam pengurusan dokumen. "Kami tidak membatasi karena kami tidak tahu sampai kapan bencana akan terjadi, cuaca juga masih tidak menentu," kata Zudan.

Pada kesempatan itu, Tito mengungkapkan, pihaknya mengeluarkan edaran antisipasi dan kesiapsiagaan menghadapi bencana yang ditujukan bagi gubernur, bupati, dan wali kota.

"Edaran dikeluarkan agar kepala daerah melakukan langkah-langkah strategis mengantisipasi, menghadapi gerakan tanah atau tanah longsor, banjir, serta adanya informasi terkini dari BMKG terkait waspada potensi cuaca ekstrem," katanya. (Dhk/Ant/P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik