Headline
Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.
Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.
BADAN Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penandatanganan kesepakatan kerja sama. Kesepatakan dilakukan untuk memaksimalkan kontribusi kedua lembaga dalam menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK yang terindikasi merugikan negara dan mengandung unsur pidana.
Kepala BPK, Agung Firman Sampurna, mengatakan penandatanganan kesepakatan tersebut merupakan babak baru bagi kedua lembaga dalam mendukung proses pencegahan dan penindakan kasus korupsi.
Baca juga: Mahfud: Tercatat 24 UU Terkait Omnibus Law Keamanan Laut
"Ada beberapa hal yang kami sepakati, di antaranya terkait tata kelola kerja," ujar Agung, di gedung BPK RI, Jakarta, Selasa (7/1).
Kesepakatan tersebut juga membahas wewenang KPK dan BPK, di mana BPK berwenang melakukan pemeriksaan investigatif untuk mengungkap dugaan kerugiaan negara dan unsur pidana. Sementara itu, KPK berwenang untuk menentukan ada atau tidaknya dugaan tindak pidana korupsi.
Sementara itu, Ketua KPK, Firli Bahuri, mengatakan bahwa kerja sama kuat antara KPK dan BPK memang harus dilakukan. KPK membutuhkan bantuan BPK, salah satunya dalam hal sumber daya manusia (SDM).
"Misalnya dalam penyidiikan kita akan minta bantuan tenaga auditor BPK atau BPKP. Kita paham KPK butuh SDM dari BPK," ujar Firli.
KPK dapat meminta BPK untuk melakukan penghitungan kerugian negara sesuai peraturan perundang-undangan. KPK juga bisa meminta BPK untuk menunjuk ahli guna didengar keterangannya. (OL-6)
Pemerintah Kota Denpasar wajib menindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi yang diberikan oleh BPK RI setelah Laporan Hasil Pemeriksaan ini diterima.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) diminta melakukan audit investigasi terkait pengadaan private jet, penyewaan apartemen, serta mobil dinas yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
PT Timah memastikan membuka diri terhadap proses audit dan evaluasi dari lembaga berwenang, termasuk yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Bupati Bekasi menyampaikan bahwa keberhasilan meraih opini WTP merupakan hasil kerja keras seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI untuk Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2024.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) baru akan menelusuri kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah yang dilakukan Pertamina.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved