Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
BADAN Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penandatanganan kesepakatan kerja sama. Kesepatakan dilakukan untuk memaksimalkan kontribusi kedua lembaga dalam menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK yang terindikasi merugikan negara dan mengandung unsur pidana.
Kepala BPK, Agung Firman Sampurna, mengatakan penandatanganan kesepakatan tersebut merupakan babak baru bagi kedua lembaga dalam mendukung proses pencegahan dan penindakan kasus korupsi.
Baca juga: Mahfud: Tercatat 24 UU Terkait Omnibus Law Keamanan Laut
"Ada beberapa hal yang kami sepakati, di antaranya terkait tata kelola kerja," ujar Agung, di gedung BPK RI, Jakarta, Selasa (7/1).
Kesepakatan tersebut juga membahas wewenang KPK dan BPK, di mana BPK berwenang melakukan pemeriksaan investigatif untuk mengungkap dugaan kerugiaan negara dan unsur pidana. Sementara itu, KPK berwenang untuk menentukan ada atau tidaknya dugaan tindak pidana korupsi.
Sementara itu, Ketua KPK, Firli Bahuri, mengatakan bahwa kerja sama kuat antara KPK dan BPK memang harus dilakukan. KPK membutuhkan bantuan BPK, salah satunya dalam hal sumber daya manusia (SDM).
"Misalnya dalam penyidiikan kita akan minta bantuan tenaga auditor BPK atau BPKP. Kita paham KPK butuh SDM dari BPK," ujar Firli.
KPK dapat meminta BPK untuk melakukan penghitungan kerugian negara sesuai peraturan perundang-undangan. KPK juga bisa meminta BPK untuk menunjuk ahli guna didengar keterangannya. (OL-6)
Saksi mahkota Kerry Adrianto Riza mengungkap Pertamina memperoleh manfaat hingga Rp 17 triliun dari penyewaan Terminal BBM OTM.
KPK tak kunjung menahan eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji Tahun 2023-2024. Kerugian negara Masih diperiksa oleh BPK
Laporan masyarakat akan dianalisis secara mendalam.
Juru bicara Gus Yaqut, Anna Hasbie, mengungkapkan pembagian kuota Haji Tambahan 2024 harus dilihat secara utuh. Hal itu pula yang mendasari penerbitan Buku Putih Kuota Haji Tambahan 2024.
Menjawab pertanyaan jaksa, Ahok yang merupakan Komisaris utama Pertamina periode 2019-2024 mengaku belum bergabung dengan Pertamina.
KPK mengedepankan prinsip kehati-hatian guna menghindari celah hukum dalam proses penyidikan kelak.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved