Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

BPLN Penting untuk Selesaikan Aturan yang Tumpang Tindih

Putri Rosmalia Octaviyani
05/1/2020 06:50
BPLN Penting untuk Selesaikan Aturan yang Tumpang Tindih
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) RI Fraksi Demokrat, Herman Khaeron.(MI/MOHAMAD IRFAN)

PEMBENTUKAN Badan Pusat Legislasi Nasional (BPLN) dianggap penting untuk menyelesaikan berbagai aturan yang tumpang tindih, khususnya antara peraturan daerah dan pusat seperti kementerian.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) RI Fraksi Demokrat, Herman Khaeron, mengatakan kehadiran BPLN memang sudah sangat dibutuhkan. Dengan begitu, aturan-aturan yang ada di berbagai sektor, khususnya di daerah dan pusat bisa tersinkronisasi.

“Iya butuh karena perlu lembaga yang menyinkronisasi dalam implementasinya,” ujar Herman, ketika dihubungi, Sabtu, (4/1).

Menurut Herman, kehadiran BPLN dibutuhkan untuk memaksimalkan pembuatan omnibus law. Dengan adanya BPLN, akan bisa terdata dengan baik pasal apa saja yang perlu masuk omnibus law dan mana yang tidak.

“Menurut saya, omnibus law juga tidak akan maksimal dalam implementasinya selama belum ada peraturan yang mengatur antara pasal dalam UU yang masuk ke omnibus law,” ujar Herman.

Sementara itu, Wakil Ketua Baleg Fraksi PPP Achmad Baido­wi mengatakan pembentukan BPLN tergantung pada keputusan pemerintah. Meski begitu, ia yakin ada atau tidak adanya BPLN, pembuatan omnibus law akan tetap bisa berjalan dengan baik.

“Itu tergantung pada pemerintah. Omnibus law itu sama statusnya seperti RUU lainnya bukan sesuatu yang istimewa. Bedanya hanya menggabungkan ataupun merevisi pasal-pasal berkaitan dimasukkan ke satu UU. Jadi, proses normal saja pembahasannya ­antara pemerintah-DPR,” ujar ­Baido­wi.

Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus mengatakan bahwa pembentukan BPLN sudah harus dilakukan. Dengan begitu, aturan-aturan yang ada tidak lagi tumpang tindih. “Pemerintah perlu badan khusus yang bekerja menjawab tantangan penyederhanaan regulasi. Badan ini harus menyisir semua aturan yang ada hingga memetakan regulasi yang tumpang tindih,” tuturnya.

Seperti diketahui, pemerintah merencanakan menerbitkan omnibus law atas dua undang-undang, yakni UU Cipta Lapangan Kerja dan UU Perpajakan.

Omnibus law akan menyederhanakan kendala regulasi yang kerap berbelit-belit dan panjang. Pemerintah menargetkan omnibus law dibahas dengan DPR pada Januari 2020. (Pro/I-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya