Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMBENTUKAN Badan Pusat Legislasi Nasional (BPLN) dianggap penting untuk menyelesaikan berbagai aturan yang tumpang tindih, khususnya antara peraturan daerah dan pusat seperti kementerian.
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) RI Fraksi Demokrat, Herman Khaeron, mengatakan kehadiran BPLN memang sudah sangat dibutuhkan. Dengan begitu, aturan-aturan yang ada di berbagai sektor, khususnya di daerah dan pusat bisa tersinkronisasi.
“Iya butuh karena perlu lembaga yang menyinkronisasi dalam implementasinya,” ujar Herman, ketika dihubungi, Sabtu, (4/1).
Menurut Herman, kehadiran BPLN dibutuhkan untuk memaksimalkan pembuatan omnibus law. Dengan adanya BPLN, akan bisa terdata dengan baik pasal apa saja yang perlu masuk omnibus law dan mana yang tidak.
“Menurut saya, omnibus law juga tidak akan maksimal dalam implementasinya selama belum ada peraturan yang mengatur antara pasal dalam UU yang masuk ke omnibus law,” ujar Herman.
Sementara itu, Wakil Ketua Baleg Fraksi PPP Achmad Baidowi mengatakan pembentukan BPLN tergantung pada keputusan pemerintah. Meski begitu, ia yakin ada atau tidak adanya BPLN, pembuatan omnibus law akan tetap bisa berjalan dengan baik.
“Itu tergantung pada pemerintah. Omnibus law itu sama statusnya seperti RUU lainnya bukan sesuatu yang istimewa. Bedanya hanya menggabungkan ataupun merevisi pasal-pasal berkaitan dimasukkan ke satu UU. Jadi, proses normal saja pembahasannya antara pemerintah-DPR,” ujar Baidowi.
Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus mengatakan bahwa pembentukan BPLN sudah harus dilakukan. Dengan begitu, aturan-aturan yang ada tidak lagi tumpang tindih. “Pemerintah perlu badan khusus yang bekerja menjawab tantangan penyederhanaan regulasi. Badan ini harus menyisir semua aturan yang ada hingga memetakan regulasi yang tumpang tindih,” tuturnya.
Seperti diketahui, pemerintah merencanakan menerbitkan omnibus law atas dua undang-undang, yakni UU Cipta Lapangan Kerja dan UU Perpajakan.
Omnibus law akan menyederhanakan kendala regulasi yang kerap berbelit-belit dan panjang. Pemerintah menargetkan omnibus law dibahas dengan DPR pada Januari 2020. (Pro/I-1)
Permasalahan tersebut akan diselesaikan melalui mekanisme Omnibus Law untuk menciptakan kesepakatan bersama mengenai kebutuhan organisasi di tiap lembaga.
Penyusunan undang-undang secara tergesa-gesa seperti yang terjadi dalam proses pembentukan UU Cipta Kerja (Ciptaker) memperlihatkan kelemahan serius dalam penerapan model omnibus.
GELOMBANG gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja terus mengalir ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Sejumlah aliansi dan serikat pekerja di Jawa Tengah berunjuk rasa di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah, Jalan Pahlawan, Kota Semarang, Kamis (28/8/2025).
WAKIL Ketua MPR RI, Edhie Baskoro Yudhoyono atau Ibas mengajak seluruh masyarakat, terutama warga Bali untuk sama-sama memperjuangkan UU Kebudayaan.
Omnibus Law: Kupas tuntas kebijakan ekonomi terbaru, dampak, dan peluangnya. Panduan lengkap untuk memahami perubahan signifikan ini!
BALEG DPR RI merespons putusan MK yang menyatakan UU Nomor 12 Tahun 1980 tentang uang pensiun pimpinan dan anggota DPR RI (UU Pensiun DPR) inkonstitusional bersyarat.
Baleg DPR RI himpun usulan RUU PPRT: dari upah layak, jaminan sosial BPJS, hingga perlindungan kekerasan. Simak poin penting jaminan bagi PRT di sini.
DPR RI menjanjikan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga atau RUU PPRT dapat diselesaikan tahun ini. Hal itu disampaikan Pimpinan Baleg Bob Hasan
Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat Ahmad Doli Kurnia Tandjung menyatakan RUU Perampasan Aset masuk dalam prolegnas akhir tahun
PEMBENAHAN tata kelola royalti musik kembali menjadi perhatian utama dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pada pekan lalu.
KOALISI Masyarakat Sipil Kawal RUU Masyarakat Adat menilai proses pengakuan masyarakat adat di Indonesia hingga kini masih dilakukan secara bersyarat, berlapis, dan sektoral.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved