Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
PARTAI NasDem meminta penanganan kasus gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya tak pandang bulu. Seluruh pihak yang membuat Jiwasraya bermasalah harus diproses hukum.
"Siapa pun yang terlibat harus diproses hukum, tidak boleh ada pengecualian. Baik pembiaran atau terlibat langsung," kata Ketua Fraksi
NasDem di DPR Ahmad Ali saat dihubungi di Jakarta, Selasa (31/12).
Ali meragukan masalah Jiwasraya semata unsur kelalaian. Ia yakin ada desain terstruktur dalam masalah gagal bayar asuransi perusahaan pelat merah tersebut.
"Karena kalau lihat lima tahun ini, Jiwasraya adalah BUMN yang paling banyak mendapatkan penghargaan (pengelolaan keuangan)," ungkapnya.
Menurut dia, kebobrokan Jiwasraya sudah terjadi sekitar tujuh hingga delapan tahun lalu. Namun, sengaja ditutupi. Masalah keuangan Jiwasraya pun 'meledak'.
"Kalau tidak terjadi secara kebetulan mereka (Jiwasraya) aktif dapatkan penghargaan, lalu di publish seakan-akan ini perusahaan hebat," ujarnya.
Kasus Jiwasraya bermula dari laporan pengaduan masyarakat dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang mengendus adanya dugaan tindak pidana korupsi sejak 2014 sampai dengan 2018.
Jiwasraya melalui unit kerja pusat Bancassurance dan Aliansi Strategis menjual produk JS Saving Plan dengan tawaran persentase bunga tinggi berkisar antara 6,5 persen dan 10 persen sehingga memperoleh pendapatan total dari premi sebesar Rp53,27 triliun.
Hingga Agustus 2019, Jiwasraya menanggung potensi kerugian negara sebesar Rp13,7 triliun. Jiwasraya membutuhkan dana Rp32,89 triliun agar bisa mencapai rasio Risk Based Capital (RBC) minimal 120 persen. Secara umum, RBC adalah pengukuran tingkat kesehatan finansial suatu perusahaan asuransi, dengan ketentuan OJK mengatur minimal batas RBC sebesar 120 persen.
Terdapat empat alternatif penyelamatan Jiwasraya. Mulai dari strategic partner yang menghasilkan dana Rp5 triliun, inisiatif holding asuransi Rp7 triliun, menggunakan skema finansial reasuransi sebesar Rp1 triliun dan sumber dana lain dari pemegang saham sebesar Rp19,89 triliun. Jadi, total dana yang dihimpun dari penyelamatan tersebut sebesar Rp32,89 triliun.
Saat ini ada delapan perusahaan yang tertarik menyuntikan dana untuk pemulihan Jiwasraya. Nantinya satu perusahaan dengan penawaran terbaik akan dipilih untuk menjadi pemegang saham di Jiwasraya Putra sebagai anak usaha dari Jiwasraya.
Jiwasraya Putra telah membuat perjanjian kerjasama distribusi, salah satunya melalui kerja sama kanal pemasaran bancassurance. Kerja sama tersebut akan menggandeng perusahaan BUMN seperti PT Bank Tabungan Negara Tbk, PT Pegadaian, PT Telekomunikasi Seluler, dan PT Kereta Api Indonesia. (OL-11)
Kariernya dimulai di perusahaan perbankan multinasional, tempat ia memimpin tim produk dalam mengembangkan bisnis kartu kredit, loyalty program, dan bancassurance.
Ke depan, baik industri asuransi umum maupun jiwa akan kembali bergairah dan akan semakin berkembang
Ratusan pohon ditanam diharapkan bisa tumbuh dan mampu meningkatkan kualitas lingkungan
Multi Protection merupakan bentuk komitmen dalam menghadirkan solusi perencanaan keuangan dan perlindungan jiwa yang komprehensif
Perusahaan ini memberikan proteksi atas risiko meninggal dunia dan perawatan rumah sakit bagi peserta kegiatan olahraga dan wisata itu.
Zurich Life memperkenalkan Zurich Family Gen Assurance, produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi
Data kerugian uang negara dari kasus Jiwasraya dan Asabri tersebut paling lambat akan tuntas di akhir bulan Februari.
'Aksi 212 Berantas Mega Korupsi Selamatkan NKRI' mendesak pengusutan berbagai kasus korupsi yang jalan di tempat.
KEJAKSAAN Negeri Jakarta Pusat menyita aset dan bangunan benteng kuno Vastenburg di Solo, Jawa Tengah karena tersangkut kasus korupsi Asabri dan Jiwasraya.
Sekjen DPP Partai Demokrat Hinca Panjaitan mengutip kata-kata Mahatma Gandhi yang menyebut orang yang mencari-cari kesalahan orang lain, buta terhadap kesalahannya sendiri.
Alasannya, proses pengangkatan Harry terjadi sebelum gonjang-ganjing keuangan di Jiwasraya.
Dalam pemanggilan tersebut Kejagung tetap mematuhi prosedur yang ada. Sesuai dengan Pasal 112 huruf b KUHAP jika saksi tiga kali tidak datang setelah pemanggilan maka akan dipanggil paksa.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved