Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Emirsyah Satar Jalani Sidang Dakwaan di Pengadilan Tipikor

Adin Azhar
30/12/2019 11:28
Emirsyah Satar Jalani Sidang Dakwaan di Pengadilan Tipikor
Mantan Dirut PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar(MI/Susanto)

PENGADILAN Tindak Pidana Korupsi Jakarta mengagendakan sidang mantan Direktur Utama Garuda Indonesia, Emirsyah Satar, hari ini, Senin (30/12). Emirsyah akan menjalani sidang terkait kasus suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat di Garuda Indonesia.

"Iya hari ini sidang agenda dakwaan (Emirsyah Satar)," kata Jaksa Wawan Yunarwanto saat dikonfirmasi.

KPK menetapkan eks Dirut PT Garuda Emirsyah Satar bersama Soetikno dan mantan Direktur Teknik dan Pengelola Armada Garuda Indonesia Hadinoto Soedigno sebagai tersangka. Ketiganya diduga menerima sejumlah uang dari Rolls-Royce atas pengadaan pesawat tahun anggaran 2008-2013.

Emirsyah dan Soetikno menerima suap dalam bentuk uang transfer dan aset yang nilainya mencapai lebih dari US$4 juta atau setara dengan Rp52 miliar dari perusahaan asal Inggris itu. Suap diberikan melalui Soetikno dalam kapasitasnya sebagai pengendali utama atau beneficial owner Connaught International Pte Ltd.

Suap terjadi selama Emirsyah menjabat sebagai direktur utama PT Garuda Indonesia pada 2005 hingga 2014. Dia juga disinyalir menerima suap terkait pembelian pesawat dari Airbus.

Baca juga: Soetikno Suap Emirsyah Rp46 M

Dari hasil pengembangan, Emirsyah dan Soetikno kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus pencucian uang. Emirsyah diduga membeli rumah di Pondok Indah senilai Rp5,79 miliar.

Dia juga diduga mengirimkan uang ke rekening perusahaannya di Singapura sebanyak US$680 ribu atau setara Rp9,57 miliar dan EUR1,02 juta setara Rp15,78 miliar. Uang itu salah satunya untuk melunasi apartemennya di Singapura seharga SGD1,2 juta (Rp12,26 miliar).

Uang diduga berasal dari hasil suap pengadaan pesawat di perusahaan pelat merah tersebut. Selain itu, KPK juga menemukan dugaan aliran dana yang jauh lebih besar. Awalnya ada dugaan Rp20 miliar mengalir ke pejabat Garuda. Namun belakangan, temuan menjadi Rp100 miliar.

Temuan itu didapati penyidik saat merampungkan berkas kasus. Ada kontrak bernilai miliaran dolar AS yang ditandatangani direksi Garuda Indonesia.

Kontrak tersebut antara lain pembelian mesin dan perawatan mesin (Total Care Program) Trent seri 700 dengan perusahaan Rolls Royce. Selain itu, ada kontrak pembelian pesawat Airbus A330 dan Airbus A320 dengan perusahaan Airbus S.A.S.

Sementara kontrak lain yakni kontrak pembelian pesawat ATR 72-600 dengan perusahaan Avions de Transport Regional (ATR) dan kontrak pembelian pesawat Bombardier CRJ 1000 antara Garuda dan perusahaan Bombardier Aerospace Commercial Aircraft.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya