Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

LPSK masih Tunggu Pemeriksaan Pelaku Penyerangan Novel

M. Iqbal Al Machmudi
28/12/2019 13:52
LPSK masih Tunggu Pemeriksaan Pelaku Penyerangan Novel
Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suryo.(Antara/Wahyu Putro A)

LEMBAGA Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) masih menunggu pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak kepolisian kepada dua pelaku penyiraman air keras kepada penyidik senior KPK Novel Baswedan.

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suryo mengungkapkan bahwa LPSK akan memberikan perlindungan kepada kedua pelaku yang berinisial RM dan RB tersebut apabila dari pemeriksaan polisi adanya kejahatan yang terorganisir yang melibatkan orang lain yang memiliki jabatan lebih tinggi di kepolisian.

"LPSK masih menunggu hasil pemeriksaan dari pelaku jika memang pelaku tunggal mungkin tidak memberi perlindungan, kecuali kejahatan tersebut terorganisir dan adanya otak pelaku maka LPSK akan menawarkan," kata Hasto saat dihubungi, Sabtu (28/12).

Sayangnya, LPSK sendiri tidak bisa serta-merta memberikan perlindungan kepada tersangka melainkan hanya bisa menunggu inisiatif dan niat dari pelaku bila membutuhkan perlindungan. Maka LPSK siap membantu.

"Karena LPSK sukarela kalau orangnya tidak bersedia kita tidak lakukan perlindungan. Harus ada niat sendiri dari pelaku," tandasnya.

Namun, LPSK bisa melakukan pro aktif yaitu sebatas menawarkan perlindungan kepada keduanya dengan syarat adanya pelaku lain. Perlindungan untuk pelaku yang ingin menjadi justice collaborator (JC) agar pelaku yang sudah tertangkap dapat mengungkapkan dengan leluasa.

"Meskipun kita juga bisa upayakan pro aktif yaitu mungkin yang bersangkutan tidak mengajukan kita mendatangi dan menawarkan perlindungan sangat tergantung pada saksi yang bersangkutan," jelasnya.

"Meskipun, tersangka yang nanti jadi terdakwa kalau nanti dia bukan pelaku utama yang bersedia penegak hukum yang melibatkan orang diatasnya itu mendapatkan hak untuk dilindungi dari LPSK yang nantinya sebagai justice collaborator kami tawarkan kalau bukan pelaku utama," tambahnya.

Selain itu, LPSK juga memberikan kesempatan kepada siapapun yang merasa menjadi saksi dan membutuhkan perlindungan maka LPSK siap melindungi.

"Kami sebenarnya mengumumkan membuka peluang kepada siapa saja yang merasa menjadi saksi untuk kasus bersangkutan dan merasa terancam kami siap melindungi," ucap Hasto.

Hasto juga apresiasi Bareskrim Polri yang sudah memulai langkah pertama. Langkah ini dilanjutkan kepada pengungkapan yang lebih tuntas.

Seperti diberitakan, kepolisian menangkap dua pelaku penyerangan dengan air keras terhadap Novel Baswedan. Kedua pelaku diketahui merupakan anggota kepolisian aktif berinsial RM dan RB. (Iam/OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya