Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
TERPIDANA kasus korupsi KTP-E Setya Novanto (Setnov) kini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang Jakarta untuk sementara waktu. Hal itu lantaran mantan Ketua DPR itu harus menjalani pemeriksaan kesehatan di RSPAD Gatot Soebroto.
"Prosedur pemindahannya sudah ditempuh sesuai SOP. Yang bersangkutan memeriksakan ritme jantungnya yang memang dalam status atau catatan kami sudah terjadwal untuk diperiksa. Tapi ini bukan pemindahan karena sifatnya hanya sementara," kata Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Liberti Sitinjak ditemui di Gedung Kemenkumham, Jakarta, Jumat (27/12).
Ia mengatakan lama pemeriksaan Novanto tergantung pada dokter yang menangani. Jika pemeriksaan sudah selesai, ucap Liberti, Novanto akan kembali di bawa ke LP Sukamiskin Bandung. Adapun pengawasannya selama berobat dilakukan petugas LP Cipinang.
"Setelah nanti sembuh, pasti akan dibawa lagi (ke Sukamiskin). Saat ini pengawasannya melekat ada dua pengawal setiap harinya," ujarnya.
Sebelumnya, Liberti dan anggota Ombudsman RI Adrianus Meliala juga telah mendatangi RSPAD Gatot Soebroto, Kamis (26/12) malam. Kunjungan tersebut untuk memastikan kebenaran terpidana korupsi Setya Novanto (Setnov) dirawat lantaran sakit.
Adapun anggota Ombudsman Adrianus Meliala mengatakan akan terus mengawasi terkait dengan kerja Kanwil Kemenkumham Jabar memantau Setnov. Menurut dia, harus dipastikan Setnov keluar dari lapas bukan untuk urusan yang lain. (X-15)
Baca juga: Setya Novanto di Gunung Sindur Sementara
Baca juga: Setya Novanto Sakit Vertigo
Baca juga: Ombudsman dan Kemenkumham Temui Novanto Berkursi Roda
RENCANA Presiden Prabowo Subianto untuk membangun lembaga pemasyarakatan (LP) baru dinilai bakal menjawab persoalan overkapasitas warga binaan.
Ia menilai jammer akan menyempitkan ruang gerak komunikasi dari dalam lapas. Khususnya komunikasi untuk mengendalikan peredaran narkotika.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Impas) Agus Andrianto diminta tanggung jawab karena gagal mengelola lembaga pemasyarakatan (lapas).
Apabila terbukti ada keterlibatan narapidana Riau dalam peredaran narkoba, sanksi yang akan diberikan antara lain pencabutan hak-hak bersyarat seperti Remisi dan Pembebasan Bersyarat.
Pertemuan antara Bupati OKU Timur dengan Menko Kumham Imipas mengangkat dua isu penting, yakni permohonan layanan paspor di wilayah OKU Timur dan percepatan pembangunan lapas baru.
KERUSUHAN terjadi di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Narkotika Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas, Sumatra Selatan. Kini dilaporkan kondisinya sudah kondusif
PENGACARA Setya Novanto (Setnov), Maqdir Ismail membeberkan bukti baru yang meringankan hukuman menjadi 12,5 tahun penjara, dari sebelumnya 15 tahun yakni keterarangan FBI
pengurangan masa tahanan atau vonis terpidana korupsi KTP-E, Setya Novanto disebut bertentangan dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto yang ingin memberantas korupsi
MAKI menyayangkan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) dan mengurangi hukuman mantan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) dalam kasus korupsi pengadaan E-KTP.
Putusan hakim tidak boleh diganggu gugat dalam sebuah persidangan. Namun, KPK menyoroti pemberian efek jera atas penyunatan hukuman untuk terpidana kasus korupsi pengadaan KTP-E itu.
KUBU Setnov mengaku tidak puas dengan putusan peninjauan kembali yang memangkas hukuman menjadi penjara 12 tahun enam bulan, dari sebelumnya 15 tahun. Setnov dinilai pantas bebas.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mengurangi masa tahanan eks Ketua DPR Setya Novanto (Setnov).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved